Polisi tidak bisa memproses karena tindakan menyebar pamfle itu bukan tindakan pidana, petugas hanya mengamankan saja.
Bima, KS.- Dua pelaku penyebar selebaran (Pamfle) di Kecamatan Bolo pada Sabtu (19/09) lalu, akhirnya dibebaskan oleh Pihak Kepolisian Polres Bima. Sebelumnya kedua pelaku sempat diamankan Polsek Bolo untuk menghindari amukan massa, kemudian pelaku digelandang ke Polres Bima untuk diamankan.
Kedua pelaku diamankan 1 x 24 jam dipolres Panda dan kemudian diserahkan ke Panwaslu untuk diproses. Polisi tidak bisa memproses karena tindakan menyebar pamfle itu bukan tindakan pidana, petugas hanya mengamankan saja.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Rhemmi Bheladona, SH kepada koran ini Senin (21/09) kemarin. Menurutya, pelaku memang sempat diamankan di Polres Bima, kemudian diserahkan ke Panwaslu untuk diproses, karena mereka yang punya kewenangan atas hal seperti itu, karena tindakan kedua pelaku bukan tindakan pidana. “Kita amankan satu hari di Polres, kemudian kita serahkan ke Panwas, karena polisi tidak bisa memposesnya,” akunya.
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Abdullah, SH yang dikonfirmasi menjelaskan, keduanya tidak bisa diproses lebih lanjut, karena tindakan yang mereka lakukan bukan termasuk kategori kampaye hitam atau black campaign. Dalam selebaran tersebut tidak disebutkan sasarannya dan hanya berupa himbauan saja, jadi tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Memang sempat kita periksa para pelaku, namun tidak bisa dibuktikan melakukan kampanye hitam, sehingga kita lepas. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak menyudutkan atau menyebutkan salah satu calon,” jelasnya.
Abdullah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan pilkada yang aman dan damai. Alat Peraga Kampaye (APK) juga harus sama-sama dijaga, karena jika satu atau salah satu APK dirusak, maka seluruh atribut yang ada di lokasi tersebut, dari nomor urut satu sampai empat akan diturunkan semua,” tuturnya. (A.Makese)
Kedua pelaku diamankan 1 x 24 jam dipolres Panda dan kemudian diserahkan ke Panwaslu untuk diproses. Polisi tidak bisa memproses karena tindakan menyebar pamfle itu bukan tindakan pidana, petugas hanya mengamankan saja.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Rhemmi Bheladona, SH kepada koran ini Senin (21/09) kemarin. Menurutya, pelaku memang sempat diamankan di Polres Bima, kemudian diserahkan ke Panwaslu untuk diproses, karena mereka yang punya kewenangan atas hal seperti itu, karena tindakan kedua pelaku bukan tindakan pidana. “Kita amankan satu hari di Polres, kemudian kita serahkan ke Panwas, karena polisi tidak bisa memposesnya,” akunya.
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Abdullah, SH yang dikonfirmasi menjelaskan, keduanya tidak bisa diproses lebih lanjut, karena tindakan yang mereka lakukan bukan termasuk kategori kampaye hitam atau black campaign. Dalam selebaran tersebut tidak disebutkan sasarannya dan hanya berupa himbauan saja, jadi tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Memang sempat kita periksa para pelaku, namun tidak bisa dibuktikan melakukan kampanye hitam, sehingga kita lepas. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak menyudutkan atau menyebutkan salah satu calon,” jelasnya.
Abdullah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan pilkada yang aman dan damai. Alat Peraga Kampaye (APK) juga harus sama-sama dijaga, karena jika satu atau salah satu APK dirusak, maka seluruh atribut yang ada di lokasi tersebut, dari nomor urut satu sampai empat akan diturunkan semua,” tuturnya. (A.Makese)
COMMENTS