Oknum Bidan disalah satu PKM Kota Bima ini dilaporkan karena menganiaya Nurlaila (25), seorang ibu rumah tangga, warga Tanjung Selasa
Kota Bima, KS. - Irma (35), Warga Tanjung yang berprofesi sebagai Bidan kini harus berurusan dengan hukum. Oknum Bidan di salah satu PKM Kota Bima ini dilaporkan karena menganiaya Nurlaila (25), seorang ibu rumah tangga, warga Tanjung Selasa (2/9), sekitar pukul 18.30 Wita.
Belum jelas penyebab dari insiden memalukan tersebut. Namun menurut keterangan Nurlaila di penyidik Kepolisian,enyebutkan Irma tiba-tiba datang kerumahnya dan langsung melakukan aksi pemukulan. “Pelaku tiba dirumah dengan mencaci korban dan langsung melakukan aksi penganiayaan,” beber Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU. Sabri SH diruang kerjanya, Rabu (2/9) kemarin.
“ Dari kejadian itu, Korban mengalami luka cukup serius. Bengkak pada bibir atas dan bawah, rontok gigi bagian depan atas dan luka lecet pada lutut kanan. Keadaan korban seperti itu karena dibanting sebanyak 2 kali dilantai rumah,” ujarnya menambahkan.
Pihak Polisi akan melakukan penyelidikan motiv dari kasus ini. Korban penganiayaan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk pelaku, Polisi akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, maka oknum bidan itu akan dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan. “Kami akan kembangkan kasus ini,” Kata Sabri. (KS-Ryan G)
Belum jelas penyebab dari insiden memalukan tersebut. Namun menurut keterangan Nurlaila di penyidik Kepolisian,enyebutkan Irma tiba-tiba datang kerumahnya dan langsung melakukan aksi pemukulan. “Pelaku tiba dirumah dengan mencaci korban dan langsung melakukan aksi penganiayaan,” beber Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU. Sabri SH diruang kerjanya, Rabu (2/9) kemarin.
“ Dari kejadian itu, Korban mengalami luka cukup serius. Bengkak pada bibir atas dan bawah, rontok gigi bagian depan atas dan luka lecet pada lutut kanan. Keadaan korban seperti itu karena dibanting sebanyak 2 kali dilantai rumah,” ujarnya menambahkan.
Pihak Polisi akan melakukan penyelidikan motiv dari kasus ini. Korban penganiayaan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk pelaku, Polisi akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, maka oknum bidan itu akan dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan. “Kami akan kembangkan kasus ini,” Kata Sabri. (KS-Ryan G)
COMMENTS