Jamhur sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Bima.
Kota Bima, KS. - Minggu malam, (30/8) lalu, tiga warga Kota Bima diringkus tim Buru Sergap (Buser) Narkoba Polres Bima Kota. Ketiganya yakni, Jamhur (50) Warga Monggonao, M. Fitri (43) Warga Melayu dan Sa’ad (49) Warga Melayu. Jamhur sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Bima.
Ilustrasi
Dari hasil penggerebekan itu, Buser berhasil mengamankan satu lembar clip sisa pakai, dua buah bong untuk alat hisap, empat potong pipet dan dua buah korek api.
Kronologis penangkapan ketiga warga itu berawal dari laporan masyarakat, jika kos Sahidah beralamat di Kelurahan Melayu Kota Bima sering dijadikan tempat pesta sabu. Merespon informasi itu, Kapolres Bima Kota koordinasikan dengan Sat Narkoba untuk melakukan pengintaian.
Alhasil, tepat pada pukul 21.30 Wita, ketiga warga Kota Bima itu diringkus tim Buser Narkoba dan amankan di Polsek Rasanae Barat. “Kita sudah amankan ketiga warga Kota Bima beserta Barang Bukti (BB),” terang Kasat Narkoba AKP. H. Taufik, SH diruang kerjanya, Senin (31/8) kemarin.
Dari hasil interogasi, M. Fitri menjadi terduga pemilik barang haram itu. karena beberapa saat sebelum diringkus, M. Fitri sempat keluar membeli sabu-sabu dari warga Tanjung Kota Bima. Bahkan M. Fitri mengaku membeli sabu dengan harga Rp. 200 ribu. “Kami sudah kantongi nama yang menjual Sabu itu ke M. Fitri,” ungkapnya.
Polisi saat ini tengah mengembangkan dan menyelidiki kasus yang menjerat mantan anggota Dewan itu. “Kita akan kembangkan kasus ini, agar memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Bima,” kata Taufik
Hasil tes urin ketiga warga tersebut positif. Bahkan untuk M. Fitri sendiri juga terdeteksi positif memakai Ganja juga. “Tidak ada ampun bagi pelaku Narkoba, kami akan terus perangi hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (KS-Ryan)
Ilustrasi
Dari hasil penggerebekan itu, Buser berhasil mengamankan satu lembar clip sisa pakai, dua buah bong untuk alat hisap, empat potong pipet dan dua buah korek api.
Kronologis penangkapan ketiga warga itu berawal dari laporan masyarakat, jika kos Sahidah beralamat di Kelurahan Melayu Kota Bima sering dijadikan tempat pesta sabu. Merespon informasi itu, Kapolres Bima Kota koordinasikan dengan Sat Narkoba untuk melakukan pengintaian.
Alhasil, tepat pada pukul 21.30 Wita, ketiga warga Kota Bima itu diringkus tim Buser Narkoba dan amankan di Polsek Rasanae Barat. “Kita sudah amankan ketiga warga Kota Bima beserta Barang Bukti (BB),” terang Kasat Narkoba AKP. H. Taufik, SH diruang kerjanya, Senin (31/8) kemarin.
Dari hasil interogasi, M. Fitri menjadi terduga pemilik barang haram itu. karena beberapa saat sebelum diringkus, M. Fitri sempat keluar membeli sabu-sabu dari warga Tanjung Kota Bima. Bahkan M. Fitri mengaku membeli sabu dengan harga Rp. 200 ribu. “Kami sudah kantongi nama yang menjual Sabu itu ke M. Fitri,” ungkapnya.
Polisi saat ini tengah mengembangkan dan menyelidiki kasus yang menjerat mantan anggota Dewan itu. “Kita akan kembangkan kasus ini, agar memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Bima,” kata Taufik
Hasil tes urin ketiga warga tersebut positif. Bahkan untuk M. Fitri sendiri juga terdeteksi positif memakai Ganja juga. “Tidak ada ampun bagi pelaku Narkoba, kami akan terus perangi hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (KS-Ryan)
COMMENTS