Menurut H. Sudirman, dirinya orang yang pertama teken surat pernyataan tidak mau membayar zakat profesi tersebut kalau pihak dinas memintanya.
Kota Bima, KS. - Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. Alwi Yasin, M.Ap yang menyebutkan bagi guru PNS yang keberatan dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi senilai 2,5 porsen sesuai Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si
Menurut H. Sudirman, dirinya orang yang pertama teken surat pernyataan tidak mau membayar zakat profesi tersebut kalau pihak dinas memintanya.
Dalam wawancara khususnya ketua PGRI dengan wartawan ini Jum’at (4/9) saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau zakat profesi itu untuk membersihkan diri seperti yang disebut kadis Alwi. Itu sangat keliru sekali, karena dalam agama Islam tidak ada paksaan untuk membayar zakat fitrah sekalipun, apalagi zakat profesi yang tidak wajib.
“Warga Islam yang bayar zakat fitrah itu hanya diperuntukkan bagi orang mampu saja, apalagi memotong gaji guru untuk membayar zakat profesi, itu sangat bertolak belakang sekali. Pasalnya, yang dipotong itu adalah hak orang lain dan saya anggap oknum yang potong gaji sama halnya memeras keringat orang lain,” ujarnya dengan nada kesal.
Ketua PGRI ini juga merasa kecewa dengan sikap dinas yang tidak melakukan koordinasi lebih awal dengan pengurus PGRI tentang pemotongan gaji guru. Kalau saja dinas mengajak PGRI duduk bersama, tentu saja guru sekolah dasar tidak mengeluhkan pemotongan gaji mereka. Dari informasi yang diterimanya, untuk guru tingkat SMP dan SMA belum dilakukan pemotongan dan hal ini sedang ditunggu oleh guru SMP dan SMA tersebut.
Ketua STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima juga mempertanyakan akan dikemanakan uang hasil pemotongan yang diperuntukkan untuk zakat profesi tersebut. Pasalnya, kalau saja dikalikan dengan jumlah guru PNS uang tersebut bisa terkumpul lebih kurang Rp. 600 juta, kalau dikalikan jumlah guru dengan 2,5 porsen, tambahnya. (KS – Irul)
Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si
Menurut H. Sudirman, dirinya orang yang pertama teken surat pernyataan tidak mau membayar zakat profesi tersebut kalau pihak dinas memintanya.
Dalam wawancara khususnya ketua PGRI dengan wartawan ini Jum’at (4/9) saat ditemui dikediamannya mengatakan, kalau zakat profesi itu untuk membersihkan diri seperti yang disebut kadis Alwi. Itu sangat keliru sekali, karena dalam agama Islam tidak ada paksaan untuk membayar zakat fitrah sekalipun, apalagi zakat profesi yang tidak wajib.
“Warga Islam yang bayar zakat fitrah itu hanya diperuntukkan bagi orang mampu saja, apalagi memotong gaji guru untuk membayar zakat profesi, itu sangat bertolak belakang sekali. Pasalnya, yang dipotong itu adalah hak orang lain dan saya anggap oknum yang potong gaji sama halnya memeras keringat orang lain,” ujarnya dengan nada kesal.
Ketua PGRI ini juga merasa kecewa dengan sikap dinas yang tidak melakukan koordinasi lebih awal dengan pengurus PGRI tentang pemotongan gaji guru. Kalau saja dinas mengajak PGRI duduk bersama, tentu saja guru sekolah dasar tidak mengeluhkan pemotongan gaji mereka. Dari informasi yang diterimanya, untuk guru tingkat SMP dan SMA belum dilakukan pemotongan dan hal ini sedang ditunggu oleh guru SMP dan SMA tersebut.
Ketua STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima juga mempertanyakan akan dikemanakan uang hasil pemotongan yang diperuntukkan untuk zakat profesi tersebut. Pasalnya, kalau saja dikalikan dengan jumlah guru PNS uang tersebut bisa terkumpul lebih kurang Rp. 600 juta, kalau dikalikan jumlah guru dengan 2,5 porsen, tambahnya. (KS – Irul)
COMMENTS