Sejumlah Camat terkesan cuek dan tidak mengindahkan keberadaan alat peraga kampanye di kecamatannya masing-masing.
Bima, KS.- Kendati Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima soal penertiban Alat Peraga Kampanye. Sejumlah Camat terkesan cuek dan tidak mengindahkan keberadaan alat peraga kampanye di kecamatannya masing-masing. Bahkan anehnya, diantaranya ada yang mempertanyakan anggaran penertiban kepada Panwaslu.
Ilustrasi
“Kami heran, aparat Pemerintah yang justru memiliki kewajiban untuk menertibkan atribut calon malah bersikap aneh. Soal penertiban itu bukan urusan kami, tapi Pemerintah Daerah. Panwas hanya mengawasi,” tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, Sabtu (29/8) kemarin.
Junaidin menyorot sikap aparatur Pemerintah Daerah yang tidak paham tugas soal penertiban atribut kampanye. Padahal jelas dalam Undang Undang maupun Perbawaslu, Panwaslu tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
Hal itu, berdasarkan laporan Panwas Kecamatan (Panwascam) kepada Panwaslu Kabupaten Bima. Ada beberapa Camat yang mengatakan bahwa penertiban spanduk dan baligo calon bukan wewenangnya. "Aneh, begini modelnya kalau Camat itu tidak paham dengan aturan. Aturannya sudah jelas, Panwas itu tugasnya mengawasi, bukan eksekutor," tuturnya.
Tak hanya itu, sambung Junaidin, ada oknum Camat yang bahkan menanyakan anggaran di Panwaslu terkait dengan penertiban dimaksud. “Menurut saya, pertanyaaan Camat ini sangat lucu. Masa anggaran penertiban alat peraga ditanyakan ke Panwaslu," ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Penjabat Bupati Bima untuk tegas mengistruksikan jajarannya di bawah. Karena salah satu tugas Penjabat Bupati Bima adalah mengantar suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bima. (KS-13)
Ilustrasi
“Kami heran, aparat Pemerintah yang justru memiliki kewajiban untuk menertibkan atribut calon malah bersikap aneh. Soal penertiban itu bukan urusan kami, tapi Pemerintah Daerah. Panwas hanya mengawasi,” tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, Sabtu (29/8) kemarin.
Junaidin menyorot sikap aparatur Pemerintah Daerah yang tidak paham tugas soal penertiban atribut kampanye. Padahal jelas dalam Undang Undang maupun Perbawaslu, Panwaslu tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
Hal itu, berdasarkan laporan Panwas Kecamatan (Panwascam) kepada Panwaslu Kabupaten Bima. Ada beberapa Camat yang mengatakan bahwa penertiban spanduk dan baligo calon bukan wewenangnya. "Aneh, begini modelnya kalau Camat itu tidak paham dengan aturan. Aturannya sudah jelas, Panwas itu tugasnya mengawasi, bukan eksekutor," tuturnya.
Tak hanya itu, sambung Junaidin, ada oknum Camat yang bahkan menanyakan anggaran di Panwaslu terkait dengan penertiban dimaksud. “Menurut saya, pertanyaaan Camat ini sangat lucu. Masa anggaran penertiban alat peraga ditanyakan ke Panwaslu," ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Penjabat Bupati Bima untuk tegas mengistruksikan jajarannya di bawah. Karena salah satu tugas Penjabat Bupati Bima adalah mengantar suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bima. (KS-13)
COMMENTS