Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena terkesan menggunakan manajemen tertutup.
Bima, KS.- Tragis menimpah siswa SDN Mawu di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, sebanyak 92 siswa harus banyak jam bermainnya ketimbang belajar. Pasalnya, guru di sekolah setempat mengajar semaunya, belum lagi Kepala SDN Mawu Arina, S.Pd yang baru menjabat sebagai kasek setempat tidak memiliki program yang jelas tentang penempatan guru mata pelajaran per kelas maupun pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena terkesan menggunakan manajemen tertutup.
Dengan adanya ketimpangan seperti itu, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN tersebut terabaikan, dan sudah dapat dipastikan nasib anak bangsa yang menjadi generasi penerus itu menjadi korban, untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Dikpora mengambil tindakan penyelamatan terhadap nasib generasi penerus bangsa tersebut.
Jakaria H. Nurdin, S.Pd, SD pada koran ini Kamis (8/10), mengaku wajar guru disekolah tersebut, mengajar semaunya karena puncuk pimpinan, tidak memiliki program yang jelas dan manajemen tertutup. “Contoh, saya sebagai guru kelas VI tidak dapat mengajar dengan maksimal, karena tidak ada buku mata pelajaran umum untuk kelas VI.Untuk menutupi jam pelajaran kelas VI saya pinjam buku mata pelajaran disekolah lain, dan Kepala sekolah tidak pernah membeli spidol. Ini semua terjadi akibat ulah kepala sekolah yang menggunakan BOS dengan tidak transparan,”tegasnya, yang diamini dua guru lainnya, saat diwawancarai diruang guru.
Jakariah juga menduga, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS termin ke dua April – Juni 2015 yang diserahkan ke Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, tertercenatum pengadaan buku mata pelajaran, kegiatan imtaq, olahraga guru dan transportasi siswa miskin. “Sementara bukti fisiknya tidak ada sama sekali dan laporan tersebut mengada-ngada, dan dalam LPJ tersebut tidak dicantumkan tanggalnya,”akunya.
Dengan adanya LPJ seperti itu, Jakariah mengaku, mendatangi kantor Dikpora Kabupaten Bima, untuk meminta kepada Kabid Dikdas untuk tidak menerima LPJ yang disampaikan kepala sekolah. Dan hal tersebut tel;ah dilaporkannya kepada salah seorang pengawas Pendidikan dasar di Kecamatan Ambalawi,” Saya mendatangi bagian Dikdas untuk menolak berkas LPJ dimaksud, dan ketimpangan dan tidak transparannya kepala sekolah sudah saya laporkan ke pengawas pendidikan,”ujarnya.
Beberapa pengawas sekolah khususnya tingkat dasar pada Jum’at (9/10) mendatangi sekolah setempat, untuk mengklarifikasi laporan beberapa guru sekolah setempat,terkait dengan proses KBM yang dibaikan maupun penggunanaan dana BOS yang dikelolah secara tidak terbuka. Salah seorang pengawas Syukran, S.Pd melalui pesan singkatnya (Sms) pada koran ini, meminta agar persoalan yang terjadi di SDN Mawu itu tidak dipublikasi terlebih dahulu apa lagi mengkonforonti dengan dinas dikpora terkait adanya laporan Jakaria yang sudah merobek LPJ dana BOS.
“Saya minta agar kasus itu jangan dulu di beritakan, karena kami sebagai pengawas akan turun untuk mengklarifikasi dengan pihak sekolah tentang laporan tersebut, karena keterangan bendahara dana BOS, penggunaan dananya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”ujarnya melalui melalui SMSnya kepada wartawan Koran ini.
Kepala Bidang (Kabid) Dikdas yang didatangi wartawan Jum’at (9/10) dan Sabtu (10/10), untuk dimintai keterangannya, tidak dapat dihubungi karena tidak ada dikantor. Begitupun Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Ambalawi HM. Amin H. Ahmad, SH dihubungi via telepon selulernya tidak aktif, begitupun Kepala SDN Mawu Arina, S.Pd belum berhasil ditemui. Pasalnya, Arina baru saja berobat lanjut dari luar daerah dan hingga berita ini ditulis, kepala sekolah SDM MAwu tersebut belum masuk sekolah. (KS – Irul)
Dengan adanya ketimpangan seperti itu, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN tersebut terabaikan, dan sudah dapat dipastikan nasib anak bangsa yang menjadi generasi penerus itu menjadi korban, untuk itu diharapkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Dikpora mengambil tindakan penyelamatan terhadap nasib generasi penerus bangsa tersebut.
Jakaria H. Nurdin, S.Pd, SD pada koran ini Kamis (8/10), mengaku wajar guru disekolah tersebut, mengajar semaunya karena puncuk pimpinan, tidak memiliki program yang jelas dan manajemen tertutup. “Contoh, saya sebagai guru kelas VI tidak dapat mengajar dengan maksimal, karena tidak ada buku mata pelajaran umum untuk kelas VI.Untuk menutupi jam pelajaran kelas VI saya pinjam buku mata pelajaran disekolah lain, dan Kepala sekolah tidak pernah membeli spidol. Ini semua terjadi akibat ulah kepala sekolah yang menggunakan BOS dengan tidak transparan,”tegasnya, yang diamini dua guru lainnya, saat diwawancarai diruang guru.
Jakariah juga menduga, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS termin ke dua April – Juni 2015 yang diserahkan ke Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, tertercenatum pengadaan buku mata pelajaran, kegiatan imtaq, olahraga guru dan transportasi siswa miskin. “Sementara bukti fisiknya tidak ada sama sekali dan laporan tersebut mengada-ngada, dan dalam LPJ tersebut tidak dicantumkan tanggalnya,”akunya.
Dengan adanya LPJ seperti itu, Jakariah mengaku, mendatangi kantor Dikpora Kabupaten Bima, untuk meminta kepada Kabid Dikdas untuk tidak menerima LPJ yang disampaikan kepala sekolah. Dan hal tersebut tel;ah dilaporkannya kepada salah seorang pengawas Pendidikan dasar di Kecamatan Ambalawi,” Saya mendatangi bagian Dikdas untuk menolak berkas LPJ dimaksud, dan ketimpangan dan tidak transparannya kepala sekolah sudah saya laporkan ke pengawas pendidikan,”ujarnya.
Beberapa pengawas sekolah khususnya tingkat dasar pada Jum’at (9/10) mendatangi sekolah setempat, untuk mengklarifikasi laporan beberapa guru sekolah setempat,terkait dengan proses KBM yang dibaikan maupun penggunanaan dana BOS yang dikelolah secara tidak terbuka. Salah seorang pengawas Syukran, S.Pd melalui pesan singkatnya (Sms) pada koran ini, meminta agar persoalan yang terjadi di SDN Mawu itu tidak dipublikasi terlebih dahulu apa lagi mengkonforonti dengan dinas dikpora terkait adanya laporan Jakaria yang sudah merobek LPJ dana BOS.
“Saya minta agar kasus itu jangan dulu di beritakan, karena kami sebagai pengawas akan turun untuk mengklarifikasi dengan pihak sekolah tentang laporan tersebut, karena keterangan bendahara dana BOS, penggunaan dananya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”ujarnya melalui melalui SMSnya kepada wartawan Koran ini.
Kepala Bidang (Kabid) Dikdas yang didatangi wartawan Jum’at (9/10) dan Sabtu (10/10), untuk dimintai keterangannya, tidak dapat dihubungi karena tidak ada dikantor. Begitupun Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Ambalawi HM. Amin H. Ahmad, SH dihubungi via telepon selulernya tidak aktif, begitupun Kepala SDN Mawu Arina, S.Pd belum berhasil ditemui. Pasalnya, Arina baru saja berobat lanjut dari luar daerah dan hingga berita ini ditulis, kepala sekolah SDM MAwu tersebut belum masuk sekolah. (KS – Irul)
COMMENTS