Hj. Dinda Damayanti Putri alias Dinda masih memegang jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima
Bima, KS.- Meski sudah menyatakan mundur dari Kursi DPRD Kabupaten Bima karena ikut perhelatan Pemilukada, namun hingga sekarang ini, Hj. Dinda Damayanti Putri alias Dinda masih memegang jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima. Hal ini dikarenakan surat pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima belum ditandatangani oleh Gubernur NTB.
Hj. Indah Damayanti Putri (IDP)
Aktifnya Dinda menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima dibenarkan juga oleh Sekretaris Dewan, Drs. H. Supratman. Hal itu dikarenakan SK pemberhentian Dinda belum ditandatangani oleh Gubernur. ”Dinda masih aktif menjadi anggota DPRD karena SK belum ditandatangani,” terangnya.
Menuturnya, SK pemberhentian Dinda dari anggota DPRD terhitung 14 hari dari pengajuan oleh Setwan ke Gubernur. Dinda hingga saat ini masih diwajibkan untuk ikut dalam kegiatan dewan termasuk Bintek keluar daerah. ”Kami sudah ajukan, tinggal menunggu tandatangan Gubernur,” katanya.
Selain Sekwan, Komisioner KPU M. Waru, SH. MH juga membenarkan jika Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bima yang sebagai PNS atau pejabat negara hanya Drs. H. Zubair, MS.i yang baru menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS kepada pihak KPU semenjak pasangan Calon diresmikan. Sementara itu, pejabat negara maupun PNS lainnya termasuk Dinda belum menyerahkan SK Pemberhentian. ”Kita berikan waktu 60 hari setelah diresmikan menjadi pasangan calon, dan batas waktunya tanggal 22 oktober ini” terangnya.
Waru berharap agar secepatnya pasangan calon untuk menyerahkan SK pemberhentian sebagai pejabat negara maupun dari PNs karena tidak, maka pasangan calon itu akan mendapatkan sanksi dari KPU. “Kami harapkan untuk secepatnya sebelum batas waktu di tentukan,” harapnya. (Ks-Ryan G)
Hj. Indah Damayanti Putri (IDP)
Aktifnya Dinda menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima dibenarkan juga oleh Sekretaris Dewan, Drs. H. Supratman. Hal itu dikarenakan SK pemberhentian Dinda belum ditandatangani oleh Gubernur. ”Dinda masih aktif menjadi anggota DPRD karena SK belum ditandatangani,” terangnya.
Menuturnya, SK pemberhentian Dinda dari anggota DPRD terhitung 14 hari dari pengajuan oleh Setwan ke Gubernur. Dinda hingga saat ini masih diwajibkan untuk ikut dalam kegiatan dewan termasuk Bintek keluar daerah. ”Kami sudah ajukan, tinggal menunggu tandatangan Gubernur,” katanya.
Selain Sekwan, Komisioner KPU M. Waru, SH. MH juga membenarkan jika Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bima yang sebagai PNS atau pejabat negara hanya Drs. H. Zubair, MS.i yang baru menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS kepada pihak KPU semenjak pasangan Calon diresmikan. Sementara itu, pejabat negara maupun PNS lainnya termasuk Dinda belum menyerahkan SK Pemberhentian. ”Kita berikan waktu 60 hari setelah diresmikan menjadi pasangan calon, dan batas waktunya tanggal 22 oktober ini” terangnya.
Waru berharap agar secepatnya pasangan calon untuk menyerahkan SK pemberhentian sebagai pejabat negara maupun dari PNs karena tidak, maka pasangan calon itu akan mendapatkan sanksi dari KPU. “Kami harapkan untuk secepatnya sebelum batas waktu di tentukan,” harapnya. (Ks-Ryan G)
COMMENTS