Meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tersebut, namun berkasnya masih menjadi bola pimpong oleh Jaksa dan Polisi.
Bima, KS.- Kasus Sengketa tanah kerajaan yang berbuntut pada pemalsuan silsilah keturunan kerajaan oleh tersangka Syaiful Bahri, sampai hari ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang terlanjur membeli tanah sengketa tersebut.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tersebut, namun berkasnya masih menjadi bola pimpong oleh Jaksa dan Polisi.
Berkas kasus tersebut sudah dua kali naik ke kejaksaan, namun belum bisa diproses oleh jaksa dengan alasan masih ada kekurangan petunjuk yang belum dilengkapi polisi atau masih kurang “ini itunya”. Akibatnya, polisi dan jaksa saling lempar tanggungjawab seperti sedang bermain pimpong.
Anehnya, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidum IGN Agung Puger SH mengatakan berkas kasus tersebut sudah dikembalikan ke polisi lantaran ada petunjuk baru yang harus dilengkapi. Namun Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Masdidin mengaku sudah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan sekitar satu Minggu yang lalu. “Berkasnya masih di Kejaksaan, kita serahkan satu minggu yang lalu. Sudah dua kali kita serahkan ke kejaksaan namun selalu ada petunjuk baru dari kejaksaan. Dan sepertinya akan ada petunjuk baru lagi nantinya,” ujar Didin memprediksi kinerja jaksa yang selalu mengembalikan berkas tersebut.
Jika polisi mengatakan berkasnya masih di kejaksaan, kemudian jaksa mengaku berkasnya sudah dikembalikan ke polisi, lalu kemana berkas tersebut berada?. Kasus tersebut sedang ditunggu endingnya oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi korban lain yang rugi atas tanah-tanah yang dijual oleh tersangka.
Ditanya soal penahanan tersangka, Didit mengaku tidak menahan tersangka Syaiful Bahri dengan alasan yang bersangkutan selalu koperatif dalam proses penyelidikan polisi. Meskipun sebelumnya diketahui Syaiful Bahri pernah mangkir panggilan Polisi. “Dia tidak kami tahan karena selalu koperatif dalam proses penyelidikan yang kami lakukan, setiap kami panggil selalu hadir,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Koran ini, karena kasus ini menyangkut asset kesultanan Bima, Forum Kesultanan Nusantara akan terlibat langsung dalam kasus pemalsuan silsilah keturunan kesultanan Bima termasuk soal asset kesultanan Bima. Hj Mariam selaku pelapor kasus tersebut diketahui telah mengadukan kasus tersebut ke forum kesultanan nusantara melalui sultan Palembang yang hadir di Bima beberapa hari yang lalu, untuk dipresur di Mabes Polri dan Kejagung. (KS-Abbie)
Meskipun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tersebut, namun berkasnya masih menjadi bola pimpong oleh Jaksa dan Polisi.
Berkas kasus tersebut sudah dua kali naik ke kejaksaan, namun belum bisa diproses oleh jaksa dengan alasan masih ada kekurangan petunjuk yang belum dilengkapi polisi atau masih kurang “ini itunya”. Akibatnya, polisi dan jaksa saling lempar tanggungjawab seperti sedang bermain pimpong.
Anehnya, beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidum IGN Agung Puger SH mengatakan berkas kasus tersebut sudah dikembalikan ke polisi lantaran ada petunjuk baru yang harus dilengkapi. Namun Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Masdidin mengaku sudah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan sekitar satu Minggu yang lalu. “Berkasnya masih di Kejaksaan, kita serahkan satu minggu yang lalu. Sudah dua kali kita serahkan ke kejaksaan namun selalu ada petunjuk baru dari kejaksaan. Dan sepertinya akan ada petunjuk baru lagi nantinya,” ujar Didin memprediksi kinerja jaksa yang selalu mengembalikan berkas tersebut.
Jika polisi mengatakan berkasnya masih di kejaksaan, kemudian jaksa mengaku berkasnya sudah dikembalikan ke polisi, lalu kemana berkas tersebut berada?. Kasus tersebut sedang ditunggu endingnya oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi korban lain yang rugi atas tanah-tanah yang dijual oleh tersangka.
Ditanya soal penahanan tersangka, Didit mengaku tidak menahan tersangka Syaiful Bahri dengan alasan yang bersangkutan selalu koperatif dalam proses penyelidikan polisi. Meskipun sebelumnya diketahui Syaiful Bahri pernah mangkir panggilan Polisi. “Dia tidak kami tahan karena selalu koperatif dalam proses penyelidikan yang kami lakukan, setiap kami panggil selalu hadir,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Koran ini, karena kasus ini menyangkut asset kesultanan Bima, Forum Kesultanan Nusantara akan terlibat langsung dalam kasus pemalsuan silsilah keturunan kesultanan Bima termasuk soal asset kesultanan Bima. Hj Mariam selaku pelapor kasus tersebut diketahui telah mengadukan kasus tersebut ke forum kesultanan nusantara melalui sultan Palembang yang hadir di Bima beberapa hari yang lalu, untuk dipresur di Mabes Polri dan Kejagung. (KS-Abbie)
COMMENTS