MUI menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima
Kota Bima, KS.- Banyak sekali kasus amoral di Kota Bima yang terjadi beberapa pekan terakhir, dan hangat dibicarakan masyarakat, mulai dari masalah perselingkuhan atau perjinahan, kumpul kebo, aborsi dan masalah moral lainnya termasuk masalah pelecehan seksual. Masalah amoral tersebut tidak saja dilakoni warga Kota Bima, tapi juga oleh warga Kabupaten Bima dan Dompu, yang banyak terjadi di Kos-kosan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima kepada koran ini beberapa hari lalu menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima. Sebab menurutnya, Kos-Kosan merupakan tempat dimana semua tindakan dosa terjadi. “Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima, sebab belakangan banyak terjadi kasus amoral,”tuturnya.
Menurutnya, Keberadaan kos-kosan tersebut perlu ada peraturan daerah dan peraturan Walikota yang mengatur dan mengawasi eksistensi kamar sewaan tersebut.Dengan adanya aturan tersebut, tempat-tempat tersebut bisa ditertibkan dan meminimalisir tindakan amoral.“Saya dengar informasi, penertiban kos-kosan itu sudah ada Perdanya, tinggal walikota mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk ditegaskan kepada para pemilik kos.Sehingga lurah-lurah bisa melakukan penindakan terhadap kos-kosan yang melanggar, berdasarkan payung hukum yang ada,”terangnya.
Selain pengawasan kos-kosan, menurutnya, benteng pertama untuk mengindari kasus amoral tersebut adalah rumah tangga (orang tua).Kalau anak-anaknya keluar harus diawasi betul keberadaannya, apalagi jaman sekarang serba maju, bisa mengontrol anak dari jauh.”Tanyakan dia lagi dimana, sama siapa dan berbuat apa, dan harus memberikan batas waktu keluarnya, sehingga anak tidak berani pulang terlambat,”jelasnya.
Terus benteng kedua itu yakni pengawasan masyarakat, terutama pemilik kos yang harus punya pengawasan terhadap para penghuni kos, dan juga orang-orang yang ada di sekitar Kos. Sebab jika dibiarkan tanpa ada kepedulian dari masyarakat dan pemilik kos, maka kita juga sama dosanya dengan orang yang berbuat karena membiarkan orang berbuat dosa. “Masyarakat harus peduli dengan siapa yang datang, apakah suami istri atau tidak, terutama pemilik kos.Tamu yang datang harus diperhatikan dan diawasi jangan sampai berbuat dosa dalam kos tersebut, karena dosa juga kit ajika tidak menegur,”ujarnya.(KS-Abbie)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima kepada koran ini beberapa hari lalu menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima. Sebab menurutnya, Kos-Kosan merupakan tempat dimana semua tindakan dosa terjadi. “Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima, sebab belakangan banyak terjadi kasus amoral,”tuturnya.
Menurutnya, Keberadaan kos-kosan tersebut perlu ada peraturan daerah dan peraturan Walikota yang mengatur dan mengawasi eksistensi kamar sewaan tersebut.Dengan adanya aturan tersebut, tempat-tempat tersebut bisa ditertibkan dan meminimalisir tindakan amoral.“Saya dengar informasi, penertiban kos-kosan itu sudah ada Perdanya, tinggal walikota mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk ditegaskan kepada para pemilik kos.Sehingga lurah-lurah bisa melakukan penindakan terhadap kos-kosan yang melanggar, berdasarkan payung hukum yang ada,”terangnya.
Selain pengawasan kos-kosan, menurutnya, benteng pertama untuk mengindari kasus amoral tersebut adalah rumah tangga (orang tua).Kalau anak-anaknya keluar harus diawasi betul keberadaannya, apalagi jaman sekarang serba maju, bisa mengontrol anak dari jauh.”Tanyakan dia lagi dimana, sama siapa dan berbuat apa, dan harus memberikan batas waktu keluarnya, sehingga anak tidak berani pulang terlambat,”jelasnya.
Terus benteng kedua itu yakni pengawasan masyarakat, terutama pemilik kos yang harus punya pengawasan terhadap para penghuni kos, dan juga orang-orang yang ada di sekitar Kos. Sebab jika dibiarkan tanpa ada kepedulian dari masyarakat dan pemilik kos, maka kita juga sama dosanya dengan orang yang berbuat karena membiarkan orang berbuat dosa. “Masyarakat harus peduli dengan siapa yang datang, apakah suami istri atau tidak, terutama pemilik kos.Tamu yang datang harus diperhatikan dan diawasi jangan sampai berbuat dosa dalam kos tersebut, karena dosa juga kit ajika tidak menegur,”ujarnya.(KS-Abbie)
COMMENTS