$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

MUI: Kos-Kosan Harus ada Perwali

MUI menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima

Kota Bima, KS.- Banyak sekali kasus amoral di Kota Bima yang terjadi beberapa pekan terakhir, dan hangat dibicarakan masyarakat, mulai dari masalah perselingkuhan atau perjinahan, kumpul kebo, aborsi dan masalah moral lainnya termasuk masalah pelecehan seksual. Masalah amoral tersebut tidak saja dilakoni warga Kota Bima, tapi juga oleh warga Kabupaten Bima dan Dompu, yang banyak terjadi di Kos-kosan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima kepada koran ini beberapa hari lalu menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima. Sebab menurutnya, Kos-Kosan merupakan tempat dimana semua tindakan dosa terjadi. “Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima, sebab belakangan banyak terjadi kasus amoral,”tuturnya.

Menurutnya, Keberadaan kos-kosan tersebut perlu ada peraturan daerah dan peraturan Walikota yang mengatur dan mengawasi eksistensi kamar sewaan tersebut.Dengan adanya aturan tersebut, tempat-tempat tersebut bisa ditertibkan dan meminimalisir tindakan amoral.“Saya dengar informasi, penertiban kos-kosan itu sudah ada Perdanya, tinggal walikota mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk ditegaskan kepada para pemilik kos.Sehingga lurah-lurah bisa melakukan penindakan terhadap kos-kosan yang melanggar, berdasarkan payung hukum yang ada,”terangnya.

Selain pengawasan kos-kosan, menurutnya, benteng pertama untuk mengindari kasus amoral tersebut adalah rumah tangga (orang tua).Kalau anak-anaknya keluar harus diawasi betul keberadaannya, apalagi jaman sekarang serba maju, bisa mengontrol anak dari jauh.”Tanyakan dia lagi dimana, sama siapa dan berbuat apa, dan harus memberikan batas waktu keluarnya, sehingga anak tidak berani pulang terlambat,”jelasnya.

Terus benteng kedua itu yakni pengawasan masyarakat, terutama pemilik kos yang harus punya pengawasan terhadap para penghuni kos, dan juga orang-orang yang ada di sekitar Kos. Sebab jika dibiarkan tanpa ada kepedulian dari masyarakat dan pemilik kos, maka kita juga sama dosanya dengan orang yang berbuat karena membiarkan orang berbuat dosa. “Masyarakat harus peduli dengan siapa yang datang, apakah suami istri atau tidak, terutama pemilik kos.Tamu yang datang harus diperhatikan dan diawasi jangan sampai berbuat dosa dalam kos tersebut, karena dosa juga kit ajika tidak menegur,”ujarnya.(KS-Abbie)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: MUI: Kos-Kosan Harus ada Perwali
MUI: Kos-Kosan Harus ada Perwali
MUI menyampaikan saran dan himbauan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Bima untuk mengawasi keberadaan kos-kosan di Kota Bima
http://2.bp.blogspot.com/-2CaTifj7XQs/Virw67kzR2I/AAAAAAAACUE/cNT6SoacPm8/s400/MUI.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-2CaTifj7XQs/Virw67kzR2I/AAAAAAAACUE/cNT6SoacPm8/s72-c/MUI.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/10/mui-kos-kosan-harus-ada-perwali.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/10/mui-kos-kosan-harus-ada-perwali.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy