Eko Bagus (23) Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Bima, di bekuk tim Buser Narkoba Polres Bima Kota karena membawa Sabu-sabu seberat 0,12 gram.
Kota Bima, KS.- Eko Bagus (23) Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Bima, di bekuk tim Buser Narkoba Polres Bima Kota karena membawa Sabu-sabu seberat 0,12 gram. Akibat perbuatan melawan hukum ini, Mahasiswa Asal Rasa Bou Kecamatan Bolo yang sedang menyusun skiripsi ini akan mendekam dalam sel tahanan.
Ilustrasi
Selain Eko Bagus, Erwin (24) juga ikut diamankan oleh Buser. Karena saat dibekuk oleh Tim Buser, Erwin sedang dibonceng oleh Eko Bagus. Kronologis penangkapan penikmat barang haram ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Eko Bagus yang suka kosumsi sabu-sabu.
Buser Narkoba akhirnya melakukan pengintaian. Pengintaian awal dilakukan oleh tim Buser di rumah bandar Narkoba di Kelurahan Tanjung Kota Bima tempat pelaku membeli barang haram itu, Minggu (4/10) pukul 23.00 Wita. “Akhirnya tepat didepan Paruga Na’e, Tim Buser langsung bekuk Mahasiswa tersebut,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui PLH, Kasat Narkoba, IPDA. Rusdin, S.Sos di halaman Kantor Sat Narkoba Selasa (6/10) kemarin.
Setelah dibekuk, pengguna barang haram itu akhirnya dikerangkeng ke Sat Narkoba bersama temannya. Kedua pelaku itu dilakukan tes urin, hasilnya eko Bagus Positif dan Erwin negatif.
Hasil pemeriksaan penyidik, Erwin tidak mengatahui jika barang yang dibawa Eko Bagus, sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urin jika Erwin negatif. Namun Erwin masih diinapkan di Sat Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus Narkoba. “Keduanya masih kami amankan di Sat Narkoba, kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,”akunya.
Sementara Eko Bagus dikenakan pasal berlapis, karena ia dinyatakan Positif dan memiliki barang haram tersebut. “Kami akan kenakan Pasal 127 dan Pasal 112 tentang UU Narkotika,” jelasnya. (KS-Ryan G)
Ilustrasi
Selain Eko Bagus, Erwin (24) juga ikut diamankan oleh Buser. Karena saat dibekuk oleh Tim Buser, Erwin sedang dibonceng oleh Eko Bagus. Kronologis penangkapan penikmat barang haram ini, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Eko Bagus yang suka kosumsi sabu-sabu.
Buser Narkoba akhirnya melakukan pengintaian. Pengintaian awal dilakukan oleh tim Buser di rumah bandar Narkoba di Kelurahan Tanjung Kota Bima tempat pelaku membeli barang haram itu, Minggu (4/10) pukul 23.00 Wita. “Akhirnya tepat didepan Paruga Na’e, Tim Buser langsung bekuk Mahasiswa tersebut,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui PLH, Kasat Narkoba, IPDA. Rusdin, S.Sos di halaman Kantor Sat Narkoba Selasa (6/10) kemarin.
Setelah dibekuk, pengguna barang haram itu akhirnya dikerangkeng ke Sat Narkoba bersama temannya. Kedua pelaku itu dilakukan tes urin, hasilnya eko Bagus Positif dan Erwin negatif.
Hasil pemeriksaan penyidik, Erwin tidak mengatahui jika barang yang dibawa Eko Bagus, sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urin jika Erwin negatif. Namun Erwin masih diinapkan di Sat Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus Narkoba. “Keduanya masih kami amankan di Sat Narkoba, kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,”akunya.
Sementara Eko Bagus dikenakan pasal berlapis, karena ia dinyatakan Positif dan memiliki barang haram tersebut. “Kami akan kenakan Pasal 127 dan Pasal 112 tentang UU Narkotika,” jelasnya. (KS-Ryan G)
COMMENTS