Gunung Punce yang dapat menjadi tempat wisata alam satu-satunya di Pulau Sumbawa yang berjarak 1050 diatas permukaan laut
Kota Bima, KS - Indonesia kaya akan keindahan alam yang berlimpah, hal itu dirasakan masyarakat Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur. Pasalnya, masyarakat setempat memiliki wisata alam yang dapat menyangi Rinjani – Lombok, yakni Gunung Punce yang dapat menjadi tempat wisata alam satu-satunya di Pulau Sumbawa yang berjarak 1050 diatas permukaan laut atau dapat ditempuh 6 jam.
Wisata alam Punce tidak semua warga Bima mengetahuinya, hanya organisasi penjajah hutan, mahasiswa pecinta alam maupun segelincir masyarakat Kota Bima yang sudah mendatangi pesona alam tersebut. Pada saat reses anggota DPRD Kota Bima Dapil III Kecamatan Raba dan Rasanae Timur Jum’at (25/9) di Dusun Sori Baru kelurahan setempat, Lurah Lelamase Zainul Arifin langsung melaporkan bahwa pihaknya yakni Karang Taruna telah menunjuk Kelompok Sadar Wisata (Posdarwis) sebagai pengelolahnya.
Ketua Posdarwis Punce M. Tohir pada wartawan mengatakan, posdarwis yang dibentuk 13 Agustus dan diresmikan pada 17 Agustus lalu dan rata-rata yang tergabung dalam Posdarwis ini unsur dari unsur mahasiswa dan pemuda peduli masyarakat Lelamase. “Pada intinya kami sebagai generasi muda membangun pondasi sejak sekarang, agar Punce yang dijadikan sebagai wisata alam ini tidak dirusak dari segala aspek. Mulai dari pembabatan hutan liar, pembukaan jalan maupun pengrusahan lainnya,” ujarnya saat ditemui Jum’at lalu usai reses dewan.
Terkait pelarangan pembukaan jalan, kata Tohir. Hal itu akan menghilangkan identitas alamnya dan kami sepakat hanya jalan setapak yang harus dilalui oleh para pendaki maupun tamu yang mendatangi wisata alam tersebut. Sehingga sepeda motorpun dilarang untuk memasuki jalan setepak tersebut. Pasalnya, dengan ada tanda maupun bekas ban motor maka jalan untuk kendaraan akan dimulai dirintis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini Posdarwis di areal Punce sedang meremajakan Bunga Adwais (Bunga Putih Abadi) atau Mbunga Tamba Late (Bahasa Bima). Bunga Adwais yang tumbuh diatas batu Tadas dan tumbuh sekali setahun dari pendataan yang dilakukan pihak posdarwis berkisar hingga ratusan pohon.
Untuk melestarikan bunga Adwais yang langkah tersebut, pihaknya sudah memasang papan himbauan bagi barang siapa yang merusak dan mengambil bunga Adwais akan dikenakan denda Rp. 1 juta per pokok. Sehingga mudah-mudahan dengan reses dewan ini segala himbauan yang ada di Punce bisa diperjuangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima bahkan di Undang-Undangkan, pintahnya.
Untuk memasuki areal Punce setiap pengujung wajib membayar tarif Rp. 2000 per orang, sementara tarif parkir roda dua Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10 ribu serta para pengunjung sebelumnya harus melaporkan diri memasuki wilayah Punce di pos pertama ujung Kelurahan Lelamase pasnya di RT. 001 RW. 002. (KS – Irul)
Wisata alam Punce tidak semua warga Bima mengetahuinya, hanya organisasi penjajah hutan, mahasiswa pecinta alam maupun segelincir masyarakat Kota Bima yang sudah mendatangi pesona alam tersebut. Pada saat reses anggota DPRD Kota Bima Dapil III Kecamatan Raba dan Rasanae Timur Jum’at (25/9) di Dusun Sori Baru kelurahan setempat, Lurah Lelamase Zainul Arifin langsung melaporkan bahwa pihaknya yakni Karang Taruna telah menunjuk Kelompok Sadar Wisata (Posdarwis) sebagai pengelolahnya.
Ketua Posdarwis Punce M. Tohir pada wartawan mengatakan, posdarwis yang dibentuk 13 Agustus dan diresmikan pada 17 Agustus lalu dan rata-rata yang tergabung dalam Posdarwis ini unsur dari unsur mahasiswa dan pemuda peduli masyarakat Lelamase. “Pada intinya kami sebagai generasi muda membangun pondasi sejak sekarang, agar Punce yang dijadikan sebagai wisata alam ini tidak dirusak dari segala aspek. Mulai dari pembabatan hutan liar, pembukaan jalan maupun pengrusahan lainnya,” ujarnya saat ditemui Jum’at lalu usai reses dewan.
Terkait pelarangan pembukaan jalan, kata Tohir. Hal itu akan menghilangkan identitas alamnya dan kami sepakat hanya jalan setapak yang harus dilalui oleh para pendaki maupun tamu yang mendatangi wisata alam tersebut. Sehingga sepeda motorpun dilarang untuk memasuki jalan setepak tersebut. Pasalnya, dengan ada tanda maupun bekas ban motor maka jalan untuk kendaraan akan dimulai dirintis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini Posdarwis di areal Punce sedang meremajakan Bunga Adwais (Bunga Putih Abadi) atau Mbunga Tamba Late (Bahasa Bima). Bunga Adwais yang tumbuh diatas batu Tadas dan tumbuh sekali setahun dari pendataan yang dilakukan pihak posdarwis berkisar hingga ratusan pohon.
Untuk melestarikan bunga Adwais yang langkah tersebut, pihaknya sudah memasang papan himbauan bagi barang siapa yang merusak dan mengambil bunga Adwais akan dikenakan denda Rp. 1 juta per pokok. Sehingga mudah-mudahan dengan reses dewan ini segala himbauan yang ada di Punce bisa diperjuangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima bahkan di Undang-Undangkan, pintahnya.
Untuk memasuki areal Punce setiap pengujung wajib membayar tarif Rp. 2000 per orang, sementara tarif parkir roda dua Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10 ribu serta para pengunjung sebelumnya harus melaporkan diri memasuki wilayah Punce di pos pertama ujung Kelurahan Lelamase pasnya di RT. 001 RW. 002. (KS – Irul)
COMMENTS