Pasalnya, ada sederet kasus yang belum berhasil dituntaskan oleh kedua lembaga tersebut, dan masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas.
Kota Bima, KS.- Menanggapi pemberitaan di media masa soal penanganan kasus oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, Akademisi dan Anggota DPRD mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut. Pasalnya, ada sederet kasus yang belum berhasil dituntaskan oleh kedua lembaga tersebut, dan masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas.
Ilustrasi
Belakangan ini ada sejumlah kasus yang sering bolak-balik kejaksaan, seperti Kasus Dugaan Korupsi H. Syahrullah, Kasus dugaan Korupsi APBN di Dikpora Kabupaten Bima, Kasus Pemalsuan Silsilah Kerajaan, dan mungkin masih banyak kasus lain yang luput dari pantauan publik.
Soal hukum, sepertinya masyarakat sudah tahu bagaimana kinerja kepolisian, Kejaksaan termasuk Pengadilan. Persoalan perbedaan tuntutan, vonis atau perlakuan khusus terhadap para tersangka itu kerap terjadi dalam proses penegakan supermasi hukum. Jangan sampai ulah oknum di lembaga penegak hukum, membuat masyarakat krisis kepercayaan terhadap lembaga – lembaga tersebut.
Hal tersebut disampaikan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs. Arif Sukirman,MH kepada koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, belakangan ini dirinya sering membaca media masa soal ada banyak kasus yang bolak balik jaksa dan polisi, sementara yang diselesaikan hanya sebagian kecil saja. “Sebenarnya Polisi dan Jaksa ini sedang bermain pimpong atau sedang menegakan hukum. Harus serius dong menjalankan tugas, kasihan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” tandasnya.
Menurutnya, kalau polisi mengirim berkas ke Kejaksaan harus teliti dulu, apakah ada yang kurang atau tidak, sehingga tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Begitupun dengan Kejaksaan, kalau memberikan petunjuk baru harus jelas, sehingga polisi bisa melengkapi berkasnya dengan satu kali petunjuk, jangan sampai muncul terus petunjuk baru, sebab itu akan menimbulkan image buruk bagi Kajakasaan dan Kepolisian.
“Masyarakat pasti akan bertanya, ada apa ini dengan polisi dan Jaksa, kok berkasnya bolak balik. Apakah polisi yang sengaja mengguranginya ataukah jaksa yang sengaja mengembalikan karena ada komunikasi dengan pihak lain? Itu yang akan timbul dalam pikiran masyarakat, terutama para pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya seraya meminta kepada dua lembaga tersebut untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurllah yang dimintai komentarnya soal penegakan supermasi hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk bersikap professional dalam melaksanakan tugas, tanpa harus memikirkan kepentingan pribadi atau golongan. “Jaksa kalau menuntut para tersangka, harus adil, tidak boleh beda tuntutan padahal kasusnya sama. Begitu juga Polisi, kalau memperlakukan tersangka juga harus sama, jangan yang satu ditahan sementara yang lain tidak ditahan, padahal kasusnya sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, karena semuanya sama di mata hukum, tidak perduli siapa pun orangnya,”ujar lelaki yang akrab disapa Maman kepada koran ini Sabtu Kemarin. (KS-Abbie)
Ilustrasi
Belakangan ini ada sejumlah kasus yang sering bolak-balik kejaksaan, seperti Kasus Dugaan Korupsi H. Syahrullah, Kasus dugaan Korupsi APBN di Dikpora Kabupaten Bima, Kasus Pemalsuan Silsilah Kerajaan, dan mungkin masih banyak kasus lain yang luput dari pantauan publik.
Soal hukum, sepertinya masyarakat sudah tahu bagaimana kinerja kepolisian, Kejaksaan termasuk Pengadilan. Persoalan perbedaan tuntutan, vonis atau perlakuan khusus terhadap para tersangka itu kerap terjadi dalam proses penegakan supermasi hukum. Jangan sampai ulah oknum di lembaga penegak hukum, membuat masyarakat krisis kepercayaan terhadap lembaga – lembaga tersebut.
Hal tersebut disampaikan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs. Arif Sukirman,MH kepada koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, belakangan ini dirinya sering membaca media masa soal ada banyak kasus yang bolak balik jaksa dan polisi, sementara yang diselesaikan hanya sebagian kecil saja. “Sebenarnya Polisi dan Jaksa ini sedang bermain pimpong atau sedang menegakan hukum. Harus serius dong menjalankan tugas, kasihan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” tandasnya.
Menurutnya, kalau polisi mengirim berkas ke Kejaksaan harus teliti dulu, apakah ada yang kurang atau tidak, sehingga tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Begitupun dengan Kejaksaan, kalau memberikan petunjuk baru harus jelas, sehingga polisi bisa melengkapi berkasnya dengan satu kali petunjuk, jangan sampai muncul terus petunjuk baru, sebab itu akan menimbulkan image buruk bagi Kajakasaan dan Kepolisian.
“Masyarakat pasti akan bertanya, ada apa ini dengan polisi dan Jaksa, kok berkasnya bolak balik. Apakah polisi yang sengaja mengguranginya ataukah jaksa yang sengaja mengembalikan karena ada komunikasi dengan pihak lain? Itu yang akan timbul dalam pikiran masyarakat, terutama para pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya seraya meminta kepada dua lembaga tersebut untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurllah yang dimintai komentarnya soal penegakan supermasi hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk bersikap professional dalam melaksanakan tugas, tanpa harus memikirkan kepentingan pribadi atau golongan. “Jaksa kalau menuntut para tersangka, harus adil, tidak boleh beda tuntutan padahal kasusnya sama. Begitu juga Polisi, kalau memperlakukan tersangka juga harus sama, jangan yang satu ditahan sementara yang lain tidak ditahan, padahal kasusnya sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, karena semuanya sama di mata hukum, tidak perduli siapa pun orangnya,”ujar lelaki yang akrab disapa Maman kepada koran ini Sabtu Kemarin. (KS-Abbie)
COMMENTS