Pelaksanaan Program Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A), di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, diduga menyimpang.
Bima, KS.- Pelaksanaan Program Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A), di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, diduga menyimpang. Masalahnya, program yang menghabiskan anggaran Provinsi NTB senilai Rp. 400 Juta lebih itu, diduga dimonopoli oleh Ketua Kelompok, Rajak.
Ilustrasi
Artinya, struktur kebawa yang telah dibentuk seperti Sekretaris termasuk Bendahara kelompok terindikasi tidak difungsikan.Padahal, struktur dalam kaitan itu memiilliki tugas pokokdan fungsi (tupoksi)masing-masing. Celakanya, proses pencairan di Bank NTB hingga wewenang untuk memegang dana program dillakukan ketua Kelompok tanpa melibatkan bendahara. Maksudnya, bendahara hanya sebagai simbolis demi dan untuk mendatangkan anggaran untuk program tersebut.
Hal itu dibenarkan ketua kelompok, Rajak saat melakukan audiens dengan salah satu LSM di Ruang Aula Pengairan NTB yang berlokasi di Kelurahan Sadia. Katanya, dana yang bersumber dari APBD I Tahun 2015 ini dicairkan dan dipegang sendiri olehnya. Rajak berdalih, dalam aturan program dimaksud diperbolehkan ketua kelompok mencairkan danatanpa melibatkan bendahara."Memang benar saya mencairkan sendiri uang di bank, yang pegang uang pun saya sendiri bukan bendahara," ujarnya dihadapan Kepala, Kasi, Bendahara Satker Pengairan dan LSM.
Aturan soal tak dilibatkan bendahara pasca pencairan dana di bank, termasuk tidak difungsikanya bendahara untuk pegang anggaran dapat dipertanggungjawab secara hukum. Sebab, program telah dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditentukan.”Dana itu bisa dipegang oleh saya sendiri sebagai ketua kelompok, itu diperbolehkan dalam aturan dan saya akan mempertanggungjawab soal itu," katanya.
Rajak mengaku dalam pelaksanaan program itu terdapat masalah intern kelompok.Sehingga, antara ketua dan bendahara terkesan tidak dapat bekerjasama selama program itu berjalan.Meski demikian, program tersebut berjalan lancar seolah tak ada hambatan."Itulah alasan lain kenapa anggaran program saya pegang sendiri, jadi tidak ada niat sedikitpun untuk berbuat yang melanggar aturan," akunya.
Pada momen itu, juga mengemuka dugaan rekening ganda yang digunakan untuk program tersebut.Namun, dugaan itu dibantah ketua kelompok.Sebab, rekening yang digunakan hanya satu rekening yakni rekening BPD Cabang Bolo.Kendati indikasi itu dibantah, tetapi saat audiens berlangsung Rajak bahkan mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp.20 juta oleh bendahara kelompok.Hanya saja, permintaan uang sebanyak itu tidak dipenuhi, justru yang bersangkutan (Rajak) menawarkan Rp.15 juta.”Saya dimintai uang Rp.20 juta oleh bendahara, tapi saya tawar Rp.15 juta.Praktis, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara saya dan bendahara soal uang tersebut,” terangnya.(KS-Anhar)
Ilustrasi
Artinya, struktur kebawa yang telah dibentuk seperti Sekretaris termasuk Bendahara kelompok terindikasi tidak difungsikan.Padahal, struktur dalam kaitan itu memiilliki tugas pokokdan fungsi (tupoksi)masing-masing. Celakanya, proses pencairan di Bank NTB hingga wewenang untuk memegang dana program dillakukan ketua Kelompok tanpa melibatkan bendahara. Maksudnya, bendahara hanya sebagai simbolis demi dan untuk mendatangkan anggaran untuk program tersebut.
Hal itu dibenarkan ketua kelompok, Rajak saat melakukan audiens dengan salah satu LSM di Ruang Aula Pengairan NTB yang berlokasi di Kelurahan Sadia. Katanya, dana yang bersumber dari APBD I Tahun 2015 ini dicairkan dan dipegang sendiri olehnya. Rajak berdalih, dalam aturan program dimaksud diperbolehkan ketua kelompok mencairkan danatanpa melibatkan bendahara."Memang benar saya mencairkan sendiri uang di bank, yang pegang uang pun saya sendiri bukan bendahara," ujarnya dihadapan Kepala, Kasi, Bendahara Satker Pengairan dan LSM.
Aturan soal tak dilibatkan bendahara pasca pencairan dana di bank, termasuk tidak difungsikanya bendahara untuk pegang anggaran dapat dipertanggungjawab secara hukum. Sebab, program telah dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditentukan.”Dana itu bisa dipegang oleh saya sendiri sebagai ketua kelompok, itu diperbolehkan dalam aturan dan saya akan mempertanggungjawab soal itu," katanya.
Rajak mengaku dalam pelaksanaan program itu terdapat masalah intern kelompok.Sehingga, antara ketua dan bendahara terkesan tidak dapat bekerjasama selama program itu berjalan.Meski demikian, program tersebut berjalan lancar seolah tak ada hambatan."Itulah alasan lain kenapa anggaran program saya pegang sendiri, jadi tidak ada niat sedikitpun untuk berbuat yang melanggar aturan," akunya.
Pada momen itu, juga mengemuka dugaan rekening ganda yang digunakan untuk program tersebut.Namun, dugaan itu dibantah ketua kelompok.Sebab, rekening yang digunakan hanya satu rekening yakni rekening BPD Cabang Bolo.Kendati indikasi itu dibantah, tetapi saat audiens berlangsung Rajak bahkan mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp.20 juta oleh bendahara kelompok.Hanya saja, permintaan uang sebanyak itu tidak dipenuhi, justru yang bersangkutan (Rajak) menawarkan Rp.15 juta.”Saya dimintai uang Rp.20 juta oleh bendahara, tapi saya tawar Rp.15 juta.Praktis, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara saya dan bendahara soal uang tersebut,” terangnya.(KS-Anhar)
COMMENTS