Tersangka Pembobolan Rumah milik Juraidin (45) Warga Rt.11 Dusun Lalolaja Desa Sumi Kecamatan Lambu beberapa waktu yang lalu, akhirnya tertangkap oleh aparat Polsek Lambu
Bima, KS.- Tersangka Pembobolan Rumah milik Juraidin (45) Warga Rt.11 Dusun Lalolaja Desa Sumi Kecamatan Lambu beberapa waktu yang lalu, akhirnya tertangkap oleh aparat Polsek Lambu yang langsung di pimpin Kapolsek Lambu IPDA Ma’rufuddin, Rabu, 4 Oktober 2015, pukul 23.00 Wit. Tersangka Syamsudin saat itu sedang berpesta miras di rumah pacarnya di Desa Lanta Kecamatan Lambu.
Kapolsek Sape IPDA Ma’rufuddin saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan tersangka Syamsudin merupakan DPO atas kasus pembobolan yang terjadi pada bulan Agustus yang lalu terhadap rumah milik Juraidin di Desa Sumi Kecamatan Lambu. Atas kejadian itu Korban mengalami kerugian berupa uang sebesar 13 juta dan Emas 38 Gram. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga, dan atas laporannya tersebut kami langsung turun ke lokasi persembunyian tersangka dan alhasil, tersangka langsung digelandang ke polsek Lambu untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya.
Berkat kesungguhan aparat Polsek Lambu, selain berhasil menangkap pelaku, juga berhasil menyita kembali uang sebesar Rp.2 Juta dan Emas 38 Gram ditangan pelaku.IPDA Ma’rufuddin berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan cela untuk para penjahat berkeliaran di Kecamatan Lambu. “Kami selaku penegak hukum akan terus melakukan Operasi Rutin setiap malam hari diwilayah hukum Polsek Lambu,”Janjinya.(KS–An)
Kapolsek Sape IPDA Ma’rufuddin saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan tersangka Syamsudin merupakan DPO atas kasus pembobolan yang terjadi pada bulan Agustus yang lalu terhadap rumah milik Juraidin di Desa Sumi Kecamatan Lambu. Atas kejadian itu Korban mengalami kerugian berupa uang sebesar 13 juta dan Emas 38 Gram. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga, dan atas laporannya tersebut kami langsung turun ke lokasi persembunyian tersangka dan alhasil, tersangka langsung digelandang ke polsek Lambu untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya.
Berkat kesungguhan aparat Polsek Lambu, selain berhasil menangkap pelaku, juga berhasil menyita kembali uang sebesar Rp.2 Juta dan Emas 38 Gram ditangan pelaku.IPDA Ma’rufuddin berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan cela untuk para penjahat berkeliaran di Kecamatan Lambu. “Kami selaku penegak hukum akan terus melakukan Operasi Rutin setiap malam hari diwilayah hukum Polsek Lambu,”Janjinya.(KS–An)
COMMENTS