Munculnya kasus perceraian yang disidangkan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima, disebabkan oleh banyak faktor
Kota Bima, KS.- Munculnya kasus perceraian yang disidangkan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima, disebabkan oleh banyak faktor, namun yang medominasi adalah terjadinya perselisihan dan ketidak sepahaman antara pasangan suami istri (Pasutri).
Ilustrasi
Hal tersebut, dikemukakan salah seorang pengacara muda Anu Sirwan,SH, yang juga turut menjadi pengacara dalam kasus perceraian. “Memang ada banyak persoalan yang menyebabkan Pasutri itu bercerai, tetapi yang mendominasi adalah terjadinya perselisihan yang tidak mampu mereka atasi dan selesaikan, sehingga menempuh jalan cerai,”katanya saat dimintai keteranganya, terkait dengan meningkatnya kasus perceraian yang terjadi akhir akhir ini, dikantor Pengadilan Agama Bima.
Selain dari factor tersebut, ada juga factor lain yang memincu terjadinya percaraian, diantaranya perselingkuhan, ditinggal perghi, factor ekonomi dan juga factor keluarga. “Kalau berbicara pemicunya, menurut saya cukup kompleks, karena setiap kasus percerai yang ikut kita tangani, factor pemicunya tidak sama,”akunya.
Namun ia mengaku tingkat kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan cukup tinggi. Demikian juga dengan minat masyarakat, memanfaatkan jasa lowyer (Pengacara) untuk mendampingi sudah mulai Nampak. “ kesadaran masyarakat untuk didampingi pengacara juga sudah mulai nampak, sehingga banyak teman teman pengacara yang menangani kasus di PA ini, apalagi kasus perceraian ditahun ini begitu meningkat,”pungkasnya. (KS-Mul)
Ilustrasi
Hal tersebut, dikemukakan salah seorang pengacara muda Anu Sirwan,SH, yang juga turut menjadi pengacara dalam kasus perceraian. “Memang ada banyak persoalan yang menyebabkan Pasutri itu bercerai, tetapi yang mendominasi adalah terjadinya perselisihan yang tidak mampu mereka atasi dan selesaikan, sehingga menempuh jalan cerai,”katanya saat dimintai keteranganya, terkait dengan meningkatnya kasus perceraian yang terjadi akhir akhir ini, dikantor Pengadilan Agama Bima.
Selain dari factor tersebut, ada juga factor lain yang memincu terjadinya percaraian, diantaranya perselingkuhan, ditinggal perghi, factor ekonomi dan juga factor keluarga. “Kalau berbicara pemicunya, menurut saya cukup kompleks, karena setiap kasus percerai yang ikut kita tangani, factor pemicunya tidak sama,”akunya.
Namun ia mengaku tingkat kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan cukup tinggi. Demikian juga dengan minat masyarakat, memanfaatkan jasa lowyer (Pengacara) untuk mendampingi sudah mulai Nampak. “ kesadaran masyarakat untuk didampingi pengacara juga sudah mulai nampak, sehingga banyak teman teman pengacara yang menangani kasus di PA ini, apalagi kasus perceraian ditahun ini begitu meningkat,”pungkasnya. (KS-Mul)
COMMENTS