$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

“Khianati Tugas Negara”, Dewan Desak Kadis Capil Dicopot

Indikasi keterlibatan, Andi Sirajudin Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kabupaten Bima dalam politik praktis kerap kali mencuat dipermukaan

Bima, KS.– Indikasi keterlibatan, Andi Sirajudin Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kabupaten Bima dalam politik praktis kerap kali mencuat dipermukaan. Diantaranya, dugaan penggunaan Mobil Dinas (Modis) untuk konvoi salah satu Pasangan Calon (Paslon), beredarnya foto di dunia maya saat duduk bersama pendukung paslon sembari mengangkat empat jari sebagai bukti dukungan, dan baru-baru ini terkuat dugaan penyalahgunaan program pemerintah lewat pembuatan Akta Kelahiran di Kecamatan Tambora. Celakanya meski dugaan itu kerap berulah, tapi perbuatan oknum pejabat tersebut seolah dibiarkan, tidak disikapi. Karenanya, Anggota Dewan, Edi Mukhlis, S.Sos dengan tegas mendesak oknum pejabat itu ditindak, bahkan diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatanya.

Desakan pencopotan dari politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut disampaikan, mengingat dugaan keterlibatan oknum pejabat itu dalam politik praktis mendukung salah satu paslon dianggap telah mengkhianati Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dinilai telah menciderai asas demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Dugaan keterlibatannya bukan hanya sekedar mendukung, tapi telah terjun bebas untuk memenangkan paslon Dinda- Dahlan. Jadi, saya mendesak Penjabat Bupati untuk segera mencopot Andi Sirajudin dari jabatanya,tidak ada pilihan lain, penjabat bupati harus berani mencopot jabatan oknum itu,” tegas Edi Mukhlis kepada Koran Stabilitas Kamis (12/11) kemarin.

Hal itu lanjutnya, sudah disampaikan kepada Penjabat Bupati saat Rapat Paripurna di DPRD beberapa waktu lalu. Saat itu, dirinya meminta agar pemerintah daerah segera mengambil sikap atas ulah oknum kadis tersebut. Masalahnya, indikasi keterlibatan yang bersangkutan dianggap berlebihan, keterlaluan dan tidak menghargai tugasnya sebagai ASN. Praktis, permintaan melalui rapat resmi tersebut ditanggapi penjabat bupati, bahkan berjanji akan memberikan sanksi terhadap pejabat dimaksud.”Saat itu, beliau berjanji akan memberikan sanksi untuk Andi Sirajudin. Faktanya, janji itu belum juga dipenuhi hingga saat ini, malah Andi semakin berulah, berulah dan berulah lagi,” ujarnya.

Atas janji yang dinyatakan dihadapan sejumlah anggota sidang paripurna tersebut, politisi yang sempat menekuni profesi wartawan itu menagih kembali janji manis penjabat yang ditugaskan Gubernur NTB tersebut. Masalahnya, janji penindakan terhadap pejabat dimaksud teramat penting dipenuhi, dan sangat perlu dilakukan agar tugas sebagai ASN tidak rusak dimata publik. Karena, keberadaan PNS merupakan panutan, dan pedoman , jadi dituntut netral, tidak mendukung salah satu paslon di momen politik.”Ulah oknum pejabat itu sama halnya memberi pendidikan buruk untuk rakyat biasa. Artinya, penjabat bupati mesti menindak tegas oknum ASN itu, beliau harus memenuhi janji untuk menindakpejabat tersebut,” tandasnya.

Jika janji itu tidak segera dipenuhi, Edi Mukhlis menyarankan agar penjabat itu segera angkat kaki dari Bima, kembali ke kampung halaman. Alasanya, di bima tidak butuh penjabat “lemah”, tak berani menindak pejabatnya yang diduga bersalah, melanggar aturan sebagai ASN. Terlebih, diduga kuat terlibat dalam politik praktis, mendukung salah satu paslon. Padahal, aturan berikut sanksi dalam kaitan itu jelas.”Aturanya jelas, tapi kok sampai saat ini oknum-oknum PNS yang terlibat dalam politik praktis tidak juga ditindak. Penjabat bupati tidak boleh loyo,harus berani bersikap, segera penuhi janji, kalau gak berani menindak oknum itu, sebaiknya beliau segera pulang kampung,” pintanya.

Desakan agar memproses mantan Kabag Humas dan Protokol tersebut, juga diminta kepada Lembaga penyelenggara pemilu, yakni Panwaslu. Mengingat, panwaslu memiliki tugas dalam mengawasi, memproses hingga merekomendasikan oknum PNS berpolitik praktis ke pemda. Jangan sampai imbuhnya, lembaga yang dikini dipercayakan terhadap Abdullah, SH itu diasumsikan tidak netral, tidak independent, dan tebang pilih. Jadi untuk menepis asumsi miring seperti itu, dirinya meminta panwaslu segera mengambil sikap sesuai tugas dan wewenang yang telah ditentukan. Apabila katanya, persoalan yang diduga dilakukan oknum kadis itu belum diproses, maka segera proses, jangan dibiarkan karena akan berdampak buruk pada citra lembaga termasuk asas demokrasi.

”Saya minta kepada adiknda saya Ebit (sapaan akrab) untuk bersikap, proses sesuai aturan berlaku, jangan tebang pilih, tunjukan kalau lembaga itu memiliki taring, independent dan tidak lemah,” harapnya sembari menyampaikan, lembaga tersebut saat ini seolah tak bersemangat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Sekedar diketahui publik, hingga saat ini tercatat sudah ada puluhan PNS yang berhasil diproses bahkan telah direkomendasikan Panwaslu untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja, belum satupun yang dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut. Entah apa alasan hingga sanksi belum diputuskan, masih belum diketahui. (KS-Anhar)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: “Khianati Tugas Negara”, Dewan Desak Kadis Capil Dicopot
“Khianati Tugas Negara”, Dewan Desak Kadis Capil Dicopot
Indikasi keterlibatan, Andi Sirajudin Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kabupaten Bima dalam politik praktis kerap kali mencuat dipermukaan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/11/khianati-tugas-negara-dewan-desak-kadis.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/11/khianati-tugas-negara-dewan-desak-kadis.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy