Beberapa Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bermaksud memeriksa pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Beberapa Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bermaksud memeriksa pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Bima. Namun dalam perjalanannya menuju Kabupaten Bima, Perwakilan KPK Kholil, mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan rencana memeriksa pengadaan E KTP tersebut dibatalkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, M.Ap kepada koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, kunjungan KPK ke Kabupaten Bima untuk mengecek langsung pengadaan EKTP yang dicetak oleh Pusat melalui Kecamatan sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu. “Saya hanya diminta untuk menfasilitasi pertemuan perwakilan KPK dengan seluruh camat penerima barang E KTP. Karena pengadaan EKTP saat itu ditangani langsung oleh pusat, perekaman EKTP saat itu dilakukan di kantor camat masing-masing, bukan di Dinas Capil,”tegasnya.
Dikatakannya, bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan EKTP tersebut akan tetap dilakukan. Hanya saja pihak dari KPK selaku pemeriksa barang belum memastikan jadwalnya untuk datang kembali ke Bima. “Katanya sih akan menghubungi saya kembali jika akan datang ke Bima untuk pemeriksaan EKTP tersebut. Namun mereka pasti akan datang kembali ke Bima untuk memeriksa pengadaan EKTP oleh pusat itu, karena bukan hanya di Bima yang dilakukan pemeriksaan, tatapi di banyak daerah di Indonesia,”terangnya.
Menurutnya, KPK datang untuk mengecek fisik EKTP yang sudah dibuat oleh Pusat waktu itu, karena saat ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan E KTP tersebut. “Masih ada 9 ribu US dollar yang belum dibayar oleh pemerintah pusat (Kemendagri.Red) kepada pihak ketiga. Itulah yang ingin ditelusuri oleh KPK saat ini, apa yang membuat pemerintah pusat utang kepada pihak ketiga sebanyak itu. Yang jelas, kedatangan KPK tersebut tidak ada kaitannya dengan pengadaan EKTP oleh Dukcapil Kabupaten Bima, tetapi pengadaan oleh pusat melalui kantor camat waktu itu,”tuturnya.
Pemeriksaan oleh KPK terhadap kasus pengadaan EKTP tersebut juga atas perintah Mendagri Cahyo Kumolo. Karena pada saat itu PLI mengirim langsung EKTP ke masing-masing kantor camat di seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Bima, yang direkap sejak tahun 2011 hingga 2013 sebanyak 308 ribu, dan dari 308 ribu itu yang sudah dicetak baru 301 ribu dan yang belum dicetak sekitar 4.900 KTP. “ Saya sudah diminta oleh menteri untuk mengambil blangko EKTP agar bisa mencetak sisanya, dan blangkonya sudah kami ambil tinggal di print out,” jelasnya. (KS-Abbie M)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, M.Ap kepada koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, kunjungan KPK ke Kabupaten Bima untuk mengecek langsung pengadaan EKTP yang dicetak oleh Pusat melalui Kecamatan sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu. “Saya hanya diminta untuk menfasilitasi pertemuan perwakilan KPK dengan seluruh camat penerima barang E KTP. Karena pengadaan EKTP saat itu ditangani langsung oleh pusat, perekaman EKTP saat itu dilakukan di kantor camat masing-masing, bukan di Dinas Capil,”tegasnya.
Dikatakannya, bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan EKTP tersebut akan tetap dilakukan. Hanya saja pihak dari KPK selaku pemeriksa barang belum memastikan jadwalnya untuk datang kembali ke Bima. “Katanya sih akan menghubungi saya kembali jika akan datang ke Bima untuk pemeriksaan EKTP tersebut. Namun mereka pasti akan datang kembali ke Bima untuk memeriksa pengadaan EKTP oleh pusat itu, karena bukan hanya di Bima yang dilakukan pemeriksaan, tatapi di banyak daerah di Indonesia,”terangnya.
Menurutnya, KPK datang untuk mengecek fisik EKTP yang sudah dibuat oleh Pusat waktu itu, karena saat ini KPK sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan E KTP tersebut. “Masih ada 9 ribu US dollar yang belum dibayar oleh pemerintah pusat (Kemendagri.Red) kepada pihak ketiga. Itulah yang ingin ditelusuri oleh KPK saat ini, apa yang membuat pemerintah pusat utang kepada pihak ketiga sebanyak itu. Yang jelas, kedatangan KPK tersebut tidak ada kaitannya dengan pengadaan EKTP oleh Dukcapil Kabupaten Bima, tetapi pengadaan oleh pusat melalui kantor camat waktu itu,”tuturnya.
Pemeriksaan oleh KPK terhadap kasus pengadaan EKTP tersebut juga atas perintah Mendagri Cahyo Kumolo. Karena pada saat itu PLI mengirim langsung EKTP ke masing-masing kantor camat di seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Bima, yang direkap sejak tahun 2011 hingga 2013 sebanyak 308 ribu, dan dari 308 ribu itu yang sudah dicetak baru 301 ribu dan yang belum dicetak sekitar 4.900 KTP. “ Saya sudah diminta oleh menteri untuk mengambil blangko EKTP agar bisa mencetak sisanya, dan blangkonya sudah kami ambil tinggal di print out,” jelasnya. (KS-Abbie M)
COMMENTS