Aparat Kepolisian Sektor Rasanae (Polsek) Barat Bima Kota, Jum’at (13/11) berhasil mengamankan dua jerigen Minuman Keras (miras) Jenis Sofi
Kota Bima, KS.- Aparat Kepolisian Sektor Rasanae (Polsek) Barat Bima Kota, Jum’at (13/11) berhasil mengamankan dua jerigen Minuman Keras (miras) Jenis Sofi dari tangan Nasarudin (36) warga Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. saat itu Nasaruddin hendak menjual Miras, namun keburu diketahui aparat kepolisian, yang akhirnya Nasaruddin dua jerigen Miras tersebut digelandang ke Polsek Rasanae Barat Bima Kota.
Ilustrasi Miras
Menurut pelaku Nasarudin, dua jerigen Miras tersebut diambilnya dari Terminal Dara, yang didatangkan dari Nusa Tenggara Timur, dan ia mengaku tidak tahu bahwa isi kedua jerigen itu adalah Miras. “saya hanya disuruh Taufik mengambil barang dari Terminal, dan saya tidak tahu kalau dalam jerigen itu adalah sofi,”akunya.
Diungkapkannya, pemilik barang haram itu adalah Taufik (30) yang juga warga Kelurahan Tanjung, yang selama ini merupakan pemasok Miras jenis Sofi dari wilayah timur. “Mira situ bukan milik saya. Saya hanya mengambilnya saja, dan pemiliknya adalah Taufik,”ungkapnya saat dimintai keterangannya di Kantor Polsek Rasanae Barat Kota Bima.
Kepala Polsek (Kapolsek) Rasanaé Barat Kota Bima Kompol H.Nurdi, membenartkan anak buahnya berhasil mengamankan dua jerigen Miras berikut yang diduga pemiliknya, dan pihaknya sedang memproses terduga. Menurutnya Akibat perbuatan pelaku Nasarudin, sudah diamankan di polsek Rasanae Barat, untuk diproses secara hukum. “ Pelaku sudah kami tahan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kompol H.Nurdi, mengingat bahwa dampak dari mengkonsumsi Miras akan menghancurkan masa depan apalagi yang bagi generasi muda. “Saya sarankan kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai kecanduan Miras atau barang haram lainnya, karena akan berbahaya baik bagi pribadinya maupun kepada masyarakat,”ingatnya.
Dampak lain dari mengkonsumsi Miras, kata dia akan menjurus ke hal hal lainnya, seperti kejahatan dan tindak criminal lainnya. “Kalau sudah mengkonsumsi Miras, pengaruhnya sangat membahayakan dan pecandunya dapat berbuat kejahatan dan lainnya,”ujarnya. (KS-Her)
Ilustrasi Miras
Menurut pelaku Nasarudin, dua jerigen Miras tersebut diambilnya dari Terminal Dara, yang didatangkan dari Nusa Tenggara Timur, dan ia mengaku tidak tahu bahwa isi kedua jerigen itu adalah Miras. “saya hanya disuruh Taufik mengambil barang dari Terminal, dan saya tidak tahu kalau dalam jerigen itu adalah sofi,”akunya.
Diungkapkannya, pemilik barang haram itu adalah Taufik (30) yang juga warga Kelurahan Tanjung, yang selama ini merupakan pemasok Miras jenis Sofi dari wilayah timur. “Mira situ bukan milik saya. Saya hanya mengambilnya saja, dan pemiliknya adalah Taufik,”ungkapnya saat dimintai keterangannya di Kantor Polsek Rasanae Barat Kota Bima.
Kepala Polsek (Kapolsek) Rasanaé Barat Kota Bima Kompol H.Nurdi, membenartkan anak buahnya berhasil mengamankan dua jerigen Miras berikut yang diduga pemiliknya, dan pihaknya sedang memproses terduga. Menurutnya Akibat perbuatan pelaku Nasarudin, sudah diamankan di polsek Rasanae Barat, untuk diproses secara hukum. “ Pelaku sudah kami tahan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kompol H.Nurdi, mengingat bahwa dampak dari mengkonsumsi Miras akan menghancurkan masa depan apalagi yang bagi generasi muda. “Saya sarankan kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai kecanduan Miras atau barang haram lainnya, karena akan berbahaya baik bagi pribadinya maupun kepada masyarakat,”ingatnya.
Dampak lain dari mengkonsumsi Miras, kata dia akan menjurus ke hal hal lainnya, seperti kejahatan dan tindak criminal lainnya. “Kalau sudah mengkonsumsi Miras, pengaruhnya sangat membahayakan dan pecandunya dapat berbuat kejahatan dan lainnya,”ujarnya. (KS-Her)
COMMENTS