DPPKAD harus menagih pajak hiburan kepada Pihak Pink Studio, karena dari pembayaran pajak tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Bima, KS.- Sebelumnya pemerintah Kota Bima melalui DPPKAD, mengatakan kewajiban Pink Studio untuk membayar pajak hiburan 10 persen dari tiket penjualan Konser Iwan Fals and Band.
Ilustrasi
Kini lembaga dewan juga turut menyorot Pemerintah Kota Bima melalui DPPKAD untuk menindak tegas Pink Studio selaku EO yang menyelenggarakan konser Iwan Fals and Band 27 September lalu. “DPPKAD harus menagih pajak hiburan kepada Pihak Pink Studio, karena dari pembayaran pajak tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sorot Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M.Irfan Selasa (10/11).
Tanpa terkecuali Pink Studio, menurut Irfan DPPKAD juga harus bertindak tegas terhadap pihak manapun yang tidak membayar pajak dalam bentuk apapun tanpa harus pandang bulu. Apalagi regulasi aturan pembayaran pajak dalam bentuk apapun, itu telah ada aturan Perda yang telah dikeluarkan.
“Jangan karena keluarga pejabat daerah, DPPKAD takut menagih pajak yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah. Jika hal ini dibiarkan, maka sama saja pembiaran korupsi terjadi,“ tambahnya.
Jika masa akhir laporan pemasukan PAD Kota Bima, pihak Pink Studio belum juga membayar pajak hiburan sebagai kewajibannya. Maka instansi terkait harus meninjau kembali ijin EO tersebut dan bahkan di audit. Bahkan jika masih nakal dan tidak mau membayar, maka sanksi tegas harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pihak penyelenggaraan lainnya. “Jika dikemudian hari terbukti melakukan banyak pelanggaran, maka sebaiknya ijin EO dicabut saja,” tandasnya.
Dan sebagai wakil rakyat pula, bila DPPKAD tidak berani menjalankan aturan yang telah dibuat melalui perda. Maka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Komisi I akan memanggil pihak DPPKAD, jika mereka tidak bisa menjalankan aturan,” tegasnya. (KS-Ryan G)
Ilustrasi
Kini lembaga dewan juga turut menyorot Pemerintah Kota Bima melalui DPPKAD untuk menindak tegas Pink Studio selaku EO yang menyelenggarakan konser Iwan Fals and Band 27 September lalu. “DPPKAD harus menagih pajak hiburan kepada Pihak Pink Studio, karena dari pembayaran pajak tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sorot Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, M.Irfan Selasa (10/11).
Tanpa terkecuali Pink Studio, menurut Irfan DPPKAD juga harus bertindak tegas terhadap pihak manapun yang tidak membayar pajak dalam bentuk apapun tanpa harus pandang bulu. Apalagi regulasi aturan pembayaran pajak dalam bentuk apapun, itu telah ada aturan Perda yang telah dikeluarkan.
“Jangan karena keluarga pejabat daerah, DPPKAD takut menagih pajak yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah. Jika hal ini dibiarkan, maka sama saja pembiaran korupsi terjadi,“ tambahnya.
Jika masa akhir laporan pemasukan PAD Kota Bima, pihak Pink Studio belum juga membayar pajak hiburan sebagai kewajibannya. Maka instansi terkait harus meninjau kembali ijin EO tersebut dan bahkan di audit. Bahkan jika masih nakal dan tidak mau membayar, maka sanksi tegas harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pihak penyelenggaraan lainnya. “Jika dikemudian hari terbukti melakukan banyak pelanggaran, maka sebaiknya ijin EO dicabut saja,” tandasnya.
Dan sebagai wakil rakyat pula, bila DPPKAD tidak berani menjalankan aturan yang telah dibuat melalui perda. Maka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Komisi I akan memanggil pihak DPPKAD, jika mereka tidak bisa menjalankan aturan,” tegasnya. (KS-Ryan G)
COMMENTS