Talud yang baru dibangun sekitar satu bulan lebih tersebut sudah ada yang rusak dan ambruk, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh warga setempat.
Kota Bima, KS.- Pembangunan saluran irigasi atau Talud di kelurakan Santi Kota Bima mendapat sorotan dari warga setempat. Talud yang baru dibangun sekitar satu bulan lebih tersebut sudah ada yang rusak dan ambruk, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh warga setempat. Warga meminta kepada pelaksana proyek untuk segera memperbaikinya kembali.
Deni, Warga kelurahan Santi Kota Bima kepada koran ini membeberkan, sejak pelaksanaan proyek tersebut tidak ada keterbukaan, karena tidak ada papan nama proyek. Selain itu campuran atau pasangan tidak sesuai dengan RAB sehingga banyak yang rusak pasca pekerjaan selesai. “Proyek terseut baru beberapa bulan sudah rusak, karena pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang tertuang dalam kontrak proyek,”jelasnya.
Dirinya meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kota Bima untuk segera memanggil kontaktor pelaksana untuk memperbaiki talud tersebut. “Masih ada masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut harus diperbaiki kembali oleh pelaksana proyek. Sebab kami tidak bisa memanfaatkan saluran irigasi itu,”tandasnya.
Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Pertanian Kota Bima Abdul Nazib yang dikonfirmasi koran ini Jumát lalu mengakui adanya pekerjaan talud di kelurahan Santi tersebut. Dikatakannya, sejak pelaksanaan proyek tersebut, pihak dinas selaku pengawas kegiatan pernah menegur pelaksanaannya, karena tidak berdasarkan RAB. “Pada saat itu pernah kita tegur dan saya bongkar, karena campurannya kurang bagus. Kemudian saya minta untuk diperbaiki. Dan pada saat PHO pun masih ditemukan campuran yang kurang bagus, sehingga kami ancam tidak akan mencairkan anggarannya jika tidak diperbaiki sesuai RAB,”jelasnya.
Ancaman tersebut akhirnya dipenuhi oleh CV. Steven selaku pelaksanan, sehingga anggaran pun dicairkan semua oleh dinas. Namun berselang beberapa bulan pekerjaan tersebut kembali rusak, karena memang campurannya kurang bagus. “Jika rusak kami akan panggil kontraktor untuk memperbaikinya. Karena pada saat PHO waktu itu, memang ada yang kami kasih tanda merah karena kurang bagus pekerjaanya. Masih ada waktu pemeliharaan, dan masih menjadi tanggungjawab kontraktor sesuai dengan kontrak yang disepakati,”jelasnya.
Dikatakannya, setelah serah terima barang, pelaksana proyek juga sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemeliharaan ketika pekerjaan tersebut rusak. Tanggal kontrak waktu itu berakhir tanggal 20 Oktober 2015, sehingga kerusakaan talud itu saat ini masih tanggungjawab pelaksana. “Masa pemeliharaanya 160 hari sejak serah terima barang atau kontrak berakhir,”sebutnya.
Sementara itu, Oni selaku pelaksana proyek kepada koran ini menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kembali saluran tersebut, ketika dinas memintanya untuk memperbaiki. Namun sampai hari ini dirinya mengaku belum ada panggilan dari dinas, karena menurutnya pekerjaanya baik-baik saja dan tidak ada yang rusak. “ Kalau memang rusak, saya akan perbaiki kembali, tetapi saya belum dapat kabar dari dinas, terkait informasi itu,”akunya. (KS-Abbie M)
Deni, Warga kelurahan Santi Kota Bima kepada koran ini membeberkan, sejak pelaksanaan proyek tersebut tidak ada keterbukaan, karena tidak ada papan nama proyek. Selain itu campuran atau pasangan tidak sesuai dengan RAB sehingga banyak yang rusak pasca pekerjaan selesai. “Proyek terseut baru beberapa bulan sudah rusak, karena pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB yang tertuang dalam kontrak proyek,”jelasnya.
Dirinya meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kota Bima untuk segera memanggil kontaktor pelaksana untuk memperbaiki talud tersebut. “Masih ada masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut harus diperbaiki kembali oleh pelaksana proyek. Sebab kami tidak bisa memanfaatkan saluran irigasi itu,”tandasnya.
Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Pertanian Kota Bima Abdul Nazib yang dikonfirmasi koran ini Jumát lalu mengakui adanya pekerjaan talud di kelurahan Santi tersebut. Dikatakannya, sejak pelaksanaan proyek tersebut, pihak dinas selaku pengawas kegiatan pernah menegur pelaksanaannya, karena tidak berdasarkan RAB. “Pada saat itu pernah kita tegur dan saya bongkar, karena campurannya kurang bagus. Kemudian saya minta untuk diperbaiki. Dan pada saat PHO pun masih ditemukan campuran yang kurang bagus, sehingga kami ancam tidak akan mencairkan anggarannya jika tidak diperbaiki sesuai RAB,”jelasnya.
Ancaman tersebut akhirnya dipenuhi oleh CV. Steven selaku pelaksanan, sehingga anggaran pun dicairkan semua oleh dinas. Namun berselang beberapa bulan pekerjaan tersebut kembali rusak, karena memang campurannya kurang bagus. “Jika rusak kami akan panggil kontraktor untuk memperbaikinya. Karena pada saat PHO waktu itu, memang ada yang kami kasih tanda merah karena kurang bagus pekerjaanya. Masih ada waktu pemeliharaan, dan masih menjadi tanggungjawab kontraktor sesuai dengan kontrak yang disepakati,”jelasnya.
Dikatakannya, setelah serah terima barang, pelaksana proyek juga sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemeliharaan ketika pekerjaan tersebut rusak. Tanggal kontrak waktu itu berakhir tanggal 20 Oktober 2015, sehingga kerusakaan talud itu saat ini masih tanggungjawab pelaksana. “Masa pemeliharaanya 160 hari sejak serah terima barang atau kontrak berakhir,”sebutnya.
Sementara itu, Oni selaku pelaksana proyek kepada koran ini menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kembali saluran tersebut, ketika dinas memintanya untuk memperbaiki. Namun sampai hari ini dirinya mengaku belum ada panggilan dari dinas, karena menurutnya pekerjaanya baik-baik saja dan tidak ada yang rusak. “ Kalau memang rusak, saya akan perbaiki kembali, tetapi saya belum dapat kabar dari dinas, terkait informasi itu,”akunya. (KS-Abbie M)
COMMENTS