Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat panggilan kepada warga yang melakukan peladangan liar.
Wera, KS.- Kementrian Kehutanan akan mengeluarkan seribu aturan untuk melindungi Hutan Indonesia, terutama Hutan yang masuk dalam kawasan Tutupan Negara. Aturan dibuat untuk di taati, namun praktek yang terjadi dilapangan masih banyak yang melanggar. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh sejumlah warga Desa Wora Kecamatan Wera pada September lalu, diperkirakan hingga puluhan hektar hutan kawasan dibabat dan dibakar oleh oknum warga yang ingin melakukan perladangan di kawasan hutan tutupan yang ada di Desa tersebut, namun upaya oknum warga dapat dihentikan setelah informasi perladangan tersebut ditangani oleh kepala Desa Wora bersama KUPT Kehutanan Kecamatan Wera.
Kepala Desa Wora H.Ramlin yang ditemui koran ini di kantornya, beberapa waktu lalu mengatakan, pihak Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat panggilan kepada warga yang melakukan peladangan liar. ”Ada 13 orang warga Desa Wora yang melakukan peladangan liar di kawasan hutan tutupan Negara, dan semuanya sudah kami panggil,untuk membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali perbuatanya,”ujarnya.
Sebagai sanksi bagi warga yang melanggar, Kades membebankan kawasan yang sudah digarap agar di tananami kembali dengan pohon jati (Reboisasi), “ hutan yang sudah dibakar agar segera ditanami kembali dengan pohon jati atau pohon lain dan harus diawasi sampai tumbuh besar,”imbuhnya.
KUPT Kehutanan Kecamatan Wera Fahri,S.Sos yang hubungi koran ini lewat phonselnya (1/12) untuk dikonfirmasi terkait adanya perbuatan warga Desa Wora yang merusak hutan kawasan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala Desa setempat, “ kami sudah mengantongi nama – nama pelaku yang kami ambil dari kepala Desa Wora, 13 nama tersebut sudah dibuatkan pernyataan dan ditandatangani oleh pelaku, mengetahui kepala Desa dan KUPT Kehutanan,”tegasnya.
Menurut pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Desa Wora yang enggan namanya dikorankan, dari 13 orang warga yang melakukan peladangan liar, ada 1 orang yang belum dibuatkan pernyataan oleh kepala Desa sebagaimana pelaku lainnya. ”Masih ada salah satu Kepala Dusun yang belum dipanggil oleh Kepala Desa untuk dibuatkan pernyataan,padahal oknum Kadus tersebut melakukan hal yang sama dengan warga lain, ada apa ini,” ujarnya dengan nada tanya.
Salah seorang pelaku peladangan yang ditemui koran ini di aula kantor Desa Wora, ditanya apa yang mendorong dirinya untuk melakukan hal tersebut, dia memberi jawaban klasik sebagai seorang petani,” kami kekurangan lahan untuk ditanami kacang, dan ini baru pertama kali saya lakukan, “ujarnya nyesal. Sementara pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Bima yang dihubungi via phone belum berhasil dihubungi. (KS.Uky)
Kepala Desa Wora H.Ramlin yang ditemui koran ini di kantornya, beberapa waktu lalu mengatakan, pihak Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat panggilan kepada warga yang melakukan peladangan liar. ”Ada 13 orang warga Desa Wora yang melakukan peladangan liar di kawasan hutan tutupan Negara, dan semuanya sudah kami panggil,untuk membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali perbuatanya,”ujarnya.
Sebagai sanksi bagi warga yang melanggar, Kades membebankan kawasan yang sudah digarap agar di tananami kembali dengan pohon jati (Reboisasi), “ hutan yang sudah dibakar agar segera ditanami kembali dengan pohon jati atau pohon lain dan harus diawasi sampai tumbuh besar,”imbuhnya.
KUPT Kehutanan Kecamatan Wera Fahri,S.Sos yang hubungi koran ini lewat phonselnya (1/12) untuk dikonfirmasi terkait adanya perbuatan warga Desa Wora yang merusak hutan kawasan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala Desa setempat, “ kami sudah mengantongi nama – nama pelaku yang kami ambil dari kepala Desa Wora, 13 nama tersebut sudah dibuatkan pernyataan dan ditandatangani oleh pelaku, mengetahui kepala Desa dan KUPT Kehutanan,”tegasnya.
Menurut pernyataan salah seorang tokoh masyarakat Desa Wora yang enggan namanya dikorankan, dari 13 orang warga yang melakukan peladangan liar, ada 1 orang yang belum dibuatkan pernyataan oleh kepala Desa sebagaimana pelaku lainnya. ”Masih ada salah satu Kepala Dusun yang belum dipanggil oleh Kepala Desa untuk dibuatkan pernyataan,padahal oknum Kadus tersebut melakukan hal yang sama dengan warga lain, ada apa ini,” ujarnya dengan nada tanya.
Salah seorang pelaku peladangan yang ditemui koran ini di aula kantor Desa Wora, ditanya apa yang mendorong dirinya untuk melakukan hal tersebut, dia memberi jawaban klasik sebagai seorang petani,” kami kekurangan lahan untuk ditanami kacang, dan ini baru pertama kali saya lakukan, “ujarnya nyesal. Sementara pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Bima yang dihubungi via phone belum berhasil dihubungi. (KS.Uky)
COMMENTS