DPRD Kabupaten Bima berhasil menetapkan besaran angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1,6 lebih triliun
Bima, KS.- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Ke -4 masa Sidang III yang berlangsung Senin malam (30/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima berhasil menetapkan besaran angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1,6 lebih triliun. Sidang Paripurna dihadiri pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Sekretaris Daerah Asisten, Kepala SKPD dan BUMN/BUMD.
Ilustrasi
Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd dalam Sidang Paripurna tersebut menyampaikan, APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar RP 1,6 Triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.6 triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp. 1.08 triliun, Belanja Langsung sebesar Rp. 527,4 milyar dan Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp. 9,92 milyar. “Proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bima bersama Eksekutif. Hal itu dapat dilakukan mengingat eksekutif dan legislatif memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk menetapkan PERDA APBD tahun 2016 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015”. Kata Pj. Bupati.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan oleh semua pihak, untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab PERDA APBD yang telah ditetapkan tepat pada waktunya akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi aspirasi masyarakat. “Pembahasan RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berlangsung sangat dinamis dan konstruktif baik di tingkat fraksi, komisi maupun Badan Anggaran. Seluruh waktu, tenaga dan pikiran terkuras untuk memberikan perhatian yang penuh guna membahas secara cermat terhadap target pendapatan, alokasi anggaran belanja maupun pos pembiayaan". Kata Bachrudin.
Berkaitan dengan penetapan APBD ini, eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa masukan, koreksi dan catatan untuk penyempurnaan Perda APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut. “Masukan, koreksi dan catatan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti, dengan mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah dan kebijakan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan dari masing – masing program dan kegiatan yang tertuang dalam apbd tahun anggaran 2016,”tuturnya.
APBD Tahun Anggaran 2016 tetap dalam kondisi berimbang antara belanja dan pendapatan ditambah pembiayaan netto. Selanjutnya dalam waktu segera eksekutif melakukan permohonan penjadwalan evaluasi RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2016 kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan sebagai syarat untuk penetapan perda secara definitif oleh DPRD dan eksekutif.(KS-Mul)
Ilustrasi
Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd dalam Sidang Paripurna tersebut menyampaikan, APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar RP 1,6 Triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.6 triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp. 1.08 triliun, Belanja Langsung sebesar Rp. 527,4 milyar dan Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp. 9,92 milyar. “Proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bima bersama Eksekutif. Hal itu dapat dilakukan mengingat eksekutif dan legislatif memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk menetapkan PERDA APBD tahun 2016 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015”. Kata Pj. Bupati.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan oleh semua pihak, untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab PERDA APBD yang telah ditetapkan tepat pada waktunya akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi aspirasi masyarakat. “Pembahasan RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berlangsung sangat dinamis dan konstruktif baik di tingkat fraksi, komisi maupun Badan Anggaran. Seluruh waktu, tenaga dan pikiran terkuras untuk memberikan perhatian yang penuh guna membahas secara cermat terhadap target pendapatan, alokasi anggaran belanja maupun pos pembiayaan". Kata Bachrudin.
Berkaitan dengan penetapan APBD ini, eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa masukan, koreksi dan catatan untuk penyempurnaan Perda APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut. “Masukan, koreksi dan catatan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti, dengan mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah dan kebijakan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan dari masing – masing program dan kegiatan yang tertuang dalam apbd tahun anggaran 2016,”tuturnya.
APBD Tahun Anggaran 2016 tetap dalam kondisi berimbang antara belanja dan pendapatan ditambah pembiayaan netto. Selanjutnya dalam waktu segera eksekutif melakukan permohonan penjadwalan evaluasi RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2016 kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan sebagai syarat untuk penetapan perda secara definitif oleh DPRD dan eksekutif.(KS-Mul)
COMMENTS