$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

MHTI, Negara Belum Maksimal Lindungi Ibu dan Anak

Sehingga Negara Republik Indonesia, diklaim belum maksimal secara hukum (UUD 1945), melindungi ibu dan anak

Kota Bima, KS.- Negara Indonesia masih menganut hukum kapitalis dalam artian mengedepankan kepentingan golongan, perorangan maupun kelompok maupun azas kekeluargaan, yang benar jadi salah, begitupun sebaliknya salah jadi benar. Sehingga Negara Republik Indonesia, diklaim belum maksimal secara hukum (UUD 1945), melindungi ibu dan anak. Hal tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Bima Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) dalam kongres ibu nusantara di GOR Manggemaci Kota Bima Minggu (20/12).

Pada Koran Stabilitas, Ketua Panitia Santi Komala Dewi mengatakan, berdasarkan fakta dilembaga Negara Komnasham RI, ibu dan anak belum maksimal dilindungi oleh Negara. Pasalnya, kekerasan pada ibu dan anak di negara ini masih tinggi setiap tahunnya. “Jadi dalam kongres ini para ibu dituntut harus cerdas dan berperan aktif untuk memperjuangkan nasibnya maupun nasib anaknya dengan mencermati kronologis dari inti kasus yang dihadapi,” ujarnya.

Menuturnya lembaga islam yang terdaftar hampir diseluruh dunia seperti di Amerika Serikat, Australia, Malaysia dan Timur Tengah serta terdaftar dikantor kesbanlinmas kota/kabupaten yang merupakan partai politik (Parpol) non parlemen yang memiliki visi misi berdakwah (lisan) bukan jihad menggunakan kekerasan. Perjuangan utama Hizbut Tahrir yakni menegak kembali Syariat Islam dengan cara metode lisan non kekerasan, sehingga lembaga internasional tersebut setiap minggunya menggelar pengajian keliling dari masjid ke masjid dan pertemuan sekali sebulan yakni pertemuan forum terbukan.

Pada kongres ke 3 tersebut, HMTI mendatangkan peserta 500 orang yang datang dari tiga daerah, yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang keseluruhannya baik transportasi dan akomodasi dibiayai oleh HMTI dan pada intinya organisasi ini tidak terlibat gerakan yang berbau anarkis seperti aliran sesat maupun ISIS dan sejenisnya. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: MHTI, Negara Belum Maksimal Lindungi Ibu dan Anak
MHTI, Negara Belum Maksimal Lindungi Ibu dan Anak
Sehingga Negara Republik Indonesia, diklaim belum maksimal secara hukum (UUD 1945), melindungi ibu dan anak
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/mhti-negara-belum-maksimal-lindungi-ibu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/mhti-negara-belum-maksimal-lindungi-ibu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy