Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari kader partai yang memiliki suara terbanyak ketiga perolehan suara dalam Pemilihan legislative (Pileg) 2014 lalu.
Bima, KS.- Sejak ditetapkannya, Indah Damayanti Putri sebagai Calon Bupati Bima, dan diberhenetikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Bima, perwakilan partai tersebut saat ini masih lowong.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari kader partai yang memiliki suara terbanyak ketiga perolehan suara dalam Pemilihan legislative (Pileg) 2014 lalu.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs H Supratman,AS,M.Si yang dimintai keterangannya terkait dengan PAW tersebut mengaku, hingga saat ini belum ada pengajuan dari Partai Golkar. “Itu gawenya partai, kapan akan dilakukan PAW tergantung dari pengajuan Partai,”akunya, Rabu (2/12) dikantor Sekwan DPRD Kabupaten Bima.
Proses PAW sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata dia, yaitu Partai mengajukannnya ke Pimpinan DPRD, yang selanjutnya dibahas ditingkat Pimpinan yang kemudian diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. “Setekah dibahas ditingkat Pimpinan DPRD, selanjutkan akan diserahkan ke KPU untuk memferifikasinya, yang selanjutnya diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan SK. Setelah itu baru yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD,”jelasnya.
Menjawab wartawan terhadapa proses tersebut, H Supra sapaan akrab Mantan Asisten III Setda Kabupaten Bima itu mengaku, hingga saat ini belum ada pengajuan PAW dari Partai Golkar. “DI DPRD sifatnya menunggu, kapan Partai mengajukan baru akan diproses. Selama belum ada pengajuan dari Partai, belum dapat diproses oleh pimpinan dewan. Karena PAW itu tergantung partai,”jelasnya. (KS-09)
Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari kader partai yang memiliki suara terbanyak ketiga perolehan suara dalam Pemilihan legislative (Pileg) 2014 lalu.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs H Supratman,AS,M.Si yang dimintai keterangannya terkait dengan PAW tersebut mengaku, hingga saat ini belum ada pengajuan dari Partai Golkar. “Itu gawenya partai, kapan akan dilakukan PAW tergantung dari pengajuan Partai,”akunya, Rabu (2/12) dikantor Sekwan DPRD Kabupaten Bima.
Proses PAW sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata dia, yaitu Partai mengajukannnya ke Pimpinan DPRD, yang selanjutnya dibahas ditingkat Pimpinan yang kemudian diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. “Setekah dibahas ditingkat Pimpinan DPRD, selanjutkan akan diserahkan ke KPU untuk memferifikasinya, yang selanjutnya diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan SK. Setelah itu baru yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD,”jelasnya.
Menjawab wartawan terhadapa proses tersebut, H Supra sapaan akrab Mantan Asisten III Setda Kabupaten Bima itu mengaku, hingga saat ini belum ada pengajuan PAW dari Partai Golkar. “DI DPRD sifatnya menunggu, kapan Partai mengajukan baru akan diproses. Selama belum ada pengajuan dari Partai, belum dapat diproses oleh pimpinan dewan. Karena PAW itu tergantung partai,”jelasnya. (KS-09)
COMMENTS