Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015, untuk kegiatan rehab dan bangun baru 70 lebih sekolah SMP, SMA, SMK Se-Kabupaten Bima diduga bermasalah.
Bima, KS.- Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015, untuk kegiatan rehab dan bangun baru 70 lebih sekolah SMP, SMA, SMK Se-Kabupaten Bima diduga bermasalah. Hal itu diungkap oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Soromandi, Mutlak, S.Pd, terkait kebijakan Pejabat Dikpora yang tidak mencairkan termin ke-4. Parahnya, seluruh Kepala Sekolah diharuskan tandatangan termin ke-5 untuk proses pencairannya.
Kata Kasek, Kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Dikpora Kabupaten Bima, tidak memenuhi mekanisme yang ada. Bahkan mereka sengaja melabrak aturan tanpa ada dasar yang kuat. ”Saya heran, belum selesai kami kerjakan SPJ termin ke-4, kok kami disuruh SPJ termin ke-5. saya mempertanyakan regulasi seperti apa yang diterapkan. Karena kami baru mengalami hal ini,” tanya Kasek melalui Handphone, Senin (30/11) lalu.
Lanjutnya, jika ada tim BPKP atau inspiktorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan DAK, apa yang harus mereka pertanggungjawabkan. Padahal uang termin ke-4 belum dicairkan. “Kemana termin ke-4 itu, kok ditahan direkening kami. Harus sesuai mekanisme dong, masa loncat ke termin 5 padahal termin 4 belum. Pejabat Dikpora jangan buat kami bingung dengan atuaran yang tidak rasional semacam ini,” sorotnya.
Mutlak berharap agar termin ke-4 DAK secepatnya dicairkan. Karena ia harus menyelesaikan seluruh volume pengerjaan, agar bisa dimanfaatkan oleh siswa dan guru.”Semoga termin ke-4 segera dicairkan dalam waktu dekat ini,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Dikpora Kabupaten Bima, Astuti, M.Pd membenarkan jika pihaknya melakukan penahanan termin ke-4 DAK 2015. hal itu dilakukan pihaknya sebagai upaya agar Kepala Sekolah pemanfaat DAK untuk menyelesaikan SPJ termin ke-4 dan termin ke-5. kenapa demikian? Dijelaskannya, waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pengerjaan fisik melalui dana DAK sudah hampir selesai. Dengan kondisi tersebut, Dikpora memusyawarahkan agar proses SPJ cepat diselesaikan, untuk termin ke-4 harus diblokir dulu agar Kasek cepat menyelesaikan SPJ termin ke-4. “Uang termin ke-4 dan ke-5 sudah masuk kesemua rekening sekolah, namun karena waktu singkat,maka kami lakukan blokir termin ke-4 agar kepala sekolah bisa kerja cepat untuk selesaikan SPJ,” terangnya.
Mengenai SPJ termin ke-5 yang didahulukan tersebut, karena dokumen SPJ termin ke-5 tidak begitu sulit, maka kepala sekolah didorong untuk menerima termin ke-5. jika SPJ termin ke-4 sudah selesai, maka uang tersebut bisa dicairkan.“Ini demi kebaikan bersama, jika kepala sekolah bisa kerjakan SPJ termin sesuai waktu yang ditentukan maka tidak akan seperti ini,” tandasnya.
Kebijakan seperti ini juga menurutnya tidak melanggar aturan, karena untuk proses pencairan, jika tidak dilakukan semacam itu, maka program tidak akan berjalan efektif. ”Mohon bersabar dulu, intinya uang termin ke-4 tidak akan kemana-mana tetap akan diterima utuh oleh kepala sekolah,” pungkasnya. (KS-Ryan G)
Kata Kasek, Kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Dikpora Kabupaten Bima, tidak memenuhi mekanisme yang ada. Bahkan mereka sengaja melabrak aturan tanpa ada dasar yang kuat. ”Saya heran, belum selesai kami kerjakan SPJ termin ke-4, kok kami disuruh SPJ termin ke-5. saya mempertanyakan regulasi seperti apa yang diterapkan. Karena kami baru mengalami hal ini,” tanya Kasek melalui Handphone, Senin (30/11) lalu.
Lanjutnya, jika ada tim BPKP atau inspiktorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan DAK, apa yang harus mereka pertanggungjawabkan. Padahal uang termin ke-4 belum dicairkan. “Kemana termin ke-4 itu, kok ditahan direkening kami. Harus sesuai mekanisme dong, masa loncat ke termin 5 padahal termin 4 belum. Pejabat Dikpora jangan buat kami bingung dengan atuaran yang tidak rasional semacam ini,” sorotnya.
Mutlak berharap agar termin ke-4 DAK secepatnya dicairkan. Karena ia harus menyelesaikan seluruh volume pengerjaan, agar bisa dimanfaatkan oleh siswa dan guru.”Semoga termin ke-4 segera dicairkan dalam waktu dekat ini,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Dikpora Kabupaten Bima, Astuti, M.Pd membenarkan jika pihaknya melakukan penahanan termin ke-4 DAK 2015. hal itu dilakukan pihaknya sebagai upaya agar Kepala Sekolah pemanfaat DAK untuk menyelesaikan SPJ termin ke-4 dan termin ke-5. kenapa demikian? Dijelaskannya, waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pengerjaan fisik melalui dana DAK sudah hampir selesai. Dengan kondisi tersebut, Dikpora memusyawarahkan agar proses SPJ cepat diselesaikan, untuk termin ke-4 harus diblokir dulu agar Kasek cepat menyelesaikan SPJ termin ke-4. “Uang termin ke-4 dan ke-5 sudah masuk kesemua rekening sekolah, namun karena waktu singkat,maka kami lakukan blokir termin ke-4 agar kepala sekolah bisa kerja cepat untuk selesaikan SPJ,” terangnya.
Mengenai SPJ termin ke-5 yang didahulukan tersebut, karena dokumen SPJ termin ke-5 tidak begitu sulit, maka kepala sekolah didorong untuk menerima termin ke-5. jika SPJ termin ke-4 sudah selesai, maka uang tersebut bisa dicairkan.“Ini demi kebaikan bersama, jika kepala sekolah bisa kerjakan SPJ termin sesuai waktu yang ditentukan maka tidak akan seperti ini,” tandasnya.
Kebijakan seperti ini juga menurutnya tidak melanggar aturan, karena untuk proses pencairan, jika tidak dilakukan semacam itu, maka program tidak akan berjalan efektif. ”Mohon bersabar dulu, intinya uang termin ke-4 tidak akan kemana-mana tetap akan diterima utuh oleh kepala sekolah,” pungkasnya. (KS-Ryan G)
COMMENTS