Pasalnya, ada tiga Badan baru yang akan terbentuk di Tahun 2016.
Bima, KS.- Bagi siapapun pejabat yang hendak menduduki jabatan eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, maka tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, ada tiga Badan baru yang akan terbentuk di Tahun 2016. Yaitu, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan dinaikan statusnya menjadi eselon II. Kedua, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM). Jajaran eksekutif telah mengajukan rancangan perda tentang struktur organisasi pada tahun 2015, dan di tingkat Pansus Dewan telah dibahas.
Sementara kesimpulan dari pembahasan tersebut, ditentukan dalam awal tahun 2016, sekaligus mendefinitifkan tiga lembaga baru tersebut.”Demikian dijelaskan Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Zulkifli,SH,M.Hum saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/12) pagi.
Zulkifli mengakui,pembahasan perda terkait rancangan pembentukan tiga badan baru tersebut, belum diselesaikan oleh pihak pansus dewan. Karena keluarnya surat edaran Mentri Dalam Negeri yang meminta kepada seluruh Kepala Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia untuk tidak melakukan perubahan struktur organisasi, sebelum PP baru sebagai pengganti PP 41/2008 tentang organisasi perangkat Daerah. Untuk itu, pemkab sudah mengajukan program peraturan daerah (Properda) kepada DPRD, dan telah disetujui pengajuan rancangan perda tersebut.”Alhamdulillah, jajaran pansus dewan menindaklanjuti usulan perubahan struktur organisasi oleh eksekutif tersebut. Mudah-mudahan dalam awal tahun 2016, pihak pansus dewan membahas lebih cepat, sehingga perda baru segera di defenitifkan,”jelasnya.
Ditanya, apakah jabatan eselon tiga yang diduduki oleh Kasat Pol-PP dan Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu sekarang, bisa menduduki langsung jabatan eselon II nantinya ?. Secara tegas putra kelahiran Soromandi ini mengatakan tidak bisa, karena hak dan kewenangan untuk menempatkan seorang pejabat untuk menduduki jabatan adalah tim Baperjakat, tentunya bersama Bupati dan Wakil Bupati Bima.”Yang jelas, tidak boleh diduduki langsung jabatan eselon II oleh jabatan eselon tiga sekarang, melainkan harus berdasakan keputusan tim baperjakat dan Bupati,”ujarnya.
Sekedar diketahui, dengan terbentuknya tiga eselon dua baru itu, maka kesempatan emas bagi para pejabat eselon tiga sekarang, atau yang saat ini menduduki jabatan eselon dua seperti staf ahli, dan asisten untuk “merebut” jabatan eselon dua baru tersebut. Siapakah pejabat yang mampu meraih tiga posisi baru tersebut, jabawannya sangat bergantung keputusan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih. Tentunya, yang pro IDP-Dahlan, berpeluang emas mendapat jabatan, sementara yang pro paslon lain, dipastikan akan gigit jari alias bersiaplah untuk menjadi staf di salah satu instansi, atau menjadi staf ahli selama lima tahun ke depan.(KS-001)
Sementara kesimpulan dari pembahasan tersebut, ditentukan dalam awal tahun 2016, sekaligus mendefinitifkan tiga lembaga baru tersebut.”Demikian dijelaskan Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Zulkifli,SH,M.Hum saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (19/12) pagi.
Zulkifli mengakui,pembahasan perda terkait rancangan pembentukan tiga badan baru tersebut, belum diselesaikan oleh pihak pansus dewan. Karena keluarnya surat edaran Mentri Dalam Negeri yang meminta kepada seluruh Kepala Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia untuk tidak melakukan perubahan struktur organisasi, sebelum PP baru sebagai pengganti PP 41/2008 tentang organisasi perangkat Daerah. Untuk itu, pemkab sudah mengajukan program peraturan daerah (Properda) kepada DPRD, dan telah disetujui pengajuan rancangan perda tersebut.”Alhamdulillah, jajaran pansus dewan menindaklanjuti usulan perubahan struktur organisasi oleh eksekutif tersebut. Mudah-mudahan dalam awal tahun 2016, pihak pansus dewan membahas lebih cepat, sehingga perda baru segera di defenitifkan,”jelasnya.
Ditanya, apakah jabatan eselon tiga yang diduduki oleh Kasat Pol-PP dan Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu sekarang, bisa menduduki langsung jabatan eselon II nantinya ?. Secara tegas putra kelahiran Soromandi ini mengatakan tidak bisa, karena hak dan kewenangan untuk menempatkan seorang pejabat untuk menduduki jabatan adalah tim Baperjakat, tentunya bersama Bupati dan Wakil Bupati Bima.”Yang jelas, tidak boleh diduduki langsung jabatan eselon II oleh jabatan eselon tiga sekarang, melainkan harus berdasakan keputusan tim baperjakat dan Bupati,”ujarnya.
Sekedar diketahui, dengan terbentuknya tiga eselon dua baru itu, maka kesempatan emas bagi para pejabat eselon tiga sekarang, atau yang saat ini menduduki jabatan eselon dua seperti staf ahli, dan asisten untuk “merebut” jabatan eselon dua baru tersebut. Siapakah pejabat yang mampu meraih tiga posisi baru tersebut, jabawannya sangat bergantung keputusan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih. Tentunya, yang pro IDP-Dahlan, berpeluang emas mendapat jabatan, sementara yang pro paslon lain, dipastikan akan gigit jari alias bersiaplah untuk menjadi staf di salah satu instansi, atau menjadi staf ahli selama lima tahun ke depan.(KS-001)
COMMENTS