Diakhir tahun, Polres Bima Kota berhasil musnahkan 6326 Botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan 970 Liter Miras Oplosan jenis arak, brem dan sofi
Kota Bima, KS.- Diakhir tahun, Polres Bima Kota berhasil musnahkan 6326 Botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan 970 Liter Miras Oplosan jenis arak, brem dan sofi. Lokasi Pemusnahan itu dilakukan dibelakang halaman Sat Narkoba Kota Bima, Senin (27/12) pukul 09.35 Wita.
Ilustrasi Miras
Kegiatan pemusnahan barang sitaan dan barang bukti (BB) di tahun 2015, dihadiri oleh unsur Muspida, Jaksa, Pengadilan, LSM, Ormas, Mahasiswa, tokoh Masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Kegiatan rutin tahunan ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dan berlangsung aman.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, (AKBP) Ahmad Nurman Ismail, SH, S.Ik dalam keterangan persnya dilokasi pemusnahan mengatakan, jika pada tahun 2015 ini pihaknya berhasil musnahkan sebanyak 5508 botol Miras Bir Bintang, 108 jenis Anggur Kolesom. Sedangkan miras oplosan sebanyak 710 liter jenis Sofi, arak 135 liter dan brem 130 liter. “Ribuan botol dan ratusan liter minuman beralkohol ini kami musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan dituangkan dalam tanah yang sudah digali sebelumnya,” ujarnya pada sejumlah wartawan cetak dan elektronik .
Miras yang dimusnahkan itu, kata Kapolres sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurutnya, hasil sitaan dan barang bukti itu berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada pedagang dan sejumlah tempat hiburan malam yang berada diwilayah hukum Polres BIma Kota.” Ditahun 2015 ini, kami sudah maksimal menjalankan tugas Negara. Hasilnya dapat kita lihat bersama, ribuan dan ratusan liter berhasil kami musnahkan,” katanya.
Lanjutnya, kegiatan operasi dalam mengamankan dan menyita minuman haram itu, dilakukan sebagai upaya Kepolsian merespon Perda tentang peredaran Miras oleh Pemkot Bima. “Kami akan siap mengamankan dan menjalankan tugas dalam rangka membantu Pemerintah Kota Bima yang ingin bebas dari Miras,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kaitan dengan pedang, distributor dan pemilik hiburan malam, kepolisian tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena kepemilikan Miras hanya dikenai UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kepemilikin Miras hanya Tipiring saja, pelaku tidak ada yang ditahan. Setelah diperiksa mereka langsung dibebaskan dengan wajib lapor tiap minggu dan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Pantauan langsung Wartawan Stabilitas dilokasi Pemusnahan, sejumlah anggota Sat Narkoba dan Sat Reskrim sibuk mengumpulkan botol mirs untuk dimusnahkan. Pemusnahan itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Botol Miras hanya tersisa puing-puing setelah dilindas alat berat. (KS-04)
Ilustrasi Miras
Kegiatan pemusnahan barang sitaan dan barang bukti (BB) di tahun 2015, dihadiri oleh unsur Muspida, Jaksa, Pengadilan, LSM, Ormas, Mahasiswa, tokoh Masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Kegiatan rutin tahunan ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dan berlangsung aman.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, (AKBP) Ahmad Nurman Ismail, SH, S.Ik dalam keterangan persnya dilokasi pemusnahan mengatakan, jika pada tahun 2015 ini pihaknya berhasil musnahkan sebanyak 5508 botol Miras Bir Bintang, 108 jenis Anggur Kolesom. Sedangkan miras oplosan sebanyak 710 liter jenis Sofi, arak 135 liter dan brem 130 liter. “Ribuan botol dan ratusan liter minuman beralkohol ini kami musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan dituangkan dalam tanah yang sudah digali sebelumnya,” ujarnya pada sejumlah wartawan cetak dan elektronik .
Miras yang dimusnahkan itu, kata Kapolres sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurutnya, hasil sitaan dan barang bukti itu berhasil diamankan oleh aparat kepolisian pada pedagang dan sejumlah tempat hiburan malam yang berada diwilayah hukum Polres BIma Kota.” Ditahun 2015 ini, kami sudah maksimal menjalankan tugas Negara. Hasilnya dapat kita lihat bersama, ribuan dan ratusan liter berhasil kami musnahkan,” katanya.
Lanjutnya, kegiatan operasi dalam mengamankan dan menyita minuman haram itu, dilakukan sebagai upaya Kepolsian merespon Perda tentang peredaran Miras oleh Pemkot Bima. “Kami akan siap mengamankan dan menjalankan tugas dalam rangka membantu Pemerintah Kota Bima yang ingin bebas dari Miras,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kaitan dengan pedang, distributor dan pemilik hiburan malam, kepolisian tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena kepemilikan Miras hanya dikenai UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kepemilikin Miras hanya Tipiring saja, pelaku tidak ada yang ditahan. Setelah diperiksa mereka langsung dibebaskan dengan wajib lapor tiap minggu dan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Pantauan langsung Wartawan Stabilitas dilokasi Pemusnahan, sejumlah anggota Sat Narkoba dan Sat Reskrim sibuk mengumpulkan botol mirs untuk dimusnahkan. Pemusnahan itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Botol Miras hanya tersisa puing-puing setelah dilindas alat berat. (KS-04)
COMMENTS