Puluhan pemuda yang mengikuti seleksi Kaur dan sekdes asal Kecamatan Sape Jum’at (22/1) mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Puluhan pemuda yang mengikuti seleksi Kaur dan sekdes asal Kecamatan Sape Jum’at (22/1) mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima. Kehadiran para peserta calon Kaur dan Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut guna meminta surat dari BPMDes untuk membatalkan hasil ujian dan pelantikan bagi peserta yang dinyatakan lulus. Pasalnya, hasil pro tes serentak yang dilaksanakan Kamis (14/1) cacat hukum, karena diduga soal bocor dan jawaban pilih ganda tidak logis dengan soal.
Para peserta yang datang dari Desa Jia, Paragina, Rasabou, Naru Barat, Oi Maci dan Nae pada Jum’at pukul 10.00 wita itu melakukan klarifikasi dengan BPMDes terkait dua soal yang diujikan itu keliru dan salah penempatannya. Alfian perwakilan Rasabou mempertanyakan sikap BPMDes yang keluarkan soal yang keliru penempatannya dan dinilai cacat hukum, sehingga hal tersebut sama halnya melanggar hukum dan bisa dipidanakan. “Saya harap BPMDes keluarkan surat kepada enam desa dimaksud untuk dibatalkan hasil ujian maupun pelantikan kepada yang diumumkan lulus. Pada intinya harus diuji ulang bagi calon kaur dan sekdes se Kecamatan Sape,” ujarnya yang didampingi peserta lainnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sulhan perwakilan Jia, Burhan Paragina dan Ahlul perwakilan Desa Naru Barat. Menurut mereka, surat yang dikeluarkan pihak BPMDes menjadi referensi para peserta asal Sape. Hal itu terbukti pada Selasa (19/1) BPMDes telah keluarkan surat pembatalan pelantikan terhadap peserta yang lulus didesa Jia, Paragina dan Naru Barat.
Namun peserta yang gagal lolos tes ini, menyesalkan sikap panitia pelaksana Desa Bajo Pulau yang memajukan waktu pelantikan tujuh hari setelah penetapan peserta yang lulus. Sehingga hasil tes Desa Bajo Pulau juga terindikasi sama seperti 6 desa lainnya. “Kami pertanyakan pada panitia pelaksana maupun BPMDes yang menghilangkan data (dibakar) soal dan kunci jawaban setelah ujian selesai, sehingga kami tidak punya bukti dan ujian tingkat desa seperti ini saja yang tidak punya referensi untuk dibahas ulang,” protes para peserta itu.
Sementara Kepala BPMDes Abdul Wahab Usman, SH dihadapan peserta menyampaikan, pihaknya kini sedang mengklarifikasi dan akan segera memanggil camat, kepala desa terkait dan panitia pelaksananya. “Sampai saat ini, BPMDes masih menunggu hasil klarifikasi dari DPRD Kabupaten Bima. Tapi yang jelas, untuk Desa Nae sudah diperiksa oleh BPMDes,” ujarnya diruang kerjanya.
Wahab juga mengakui kelemahan pihaknya. Pasalnya, pembuatan soal hanya memiliki waktu satu hari sebelum ujian serentak dan dari desa yang ikut calon kaur dan sekdes itu beda soal dan tidak sama. “Untuk Desa Jia yang mengelar ujian calon kaur jadi beda soalnya, dengan desa lain. Karena tidak ada aturan yang mengatur bahwa soal harus sama, tapi jelas soalnya berbeda,” terang Wahab.
Dari liputan langsung koran ini, puluhan peserta asal Sape ini, keluar dari kantor BPMDes pada pukul 12.00 wita setelah kadis Abdul Wahab mengeluarkan surat yang diminta para peserta tersebut. Sementara beredar informasi kehadiran para peserta Sape akan menyegel kantor BPMDes, tapi hal itu tidak dilakukan karena peserta mendapatkan surat yang ditunjukkan bagi enam desa bermasalah itu. (KS – 05)
Para peserta yang datang dari Desa Jia, Paragina, Rasabou, Naru Barat, Oi Maci dan Nae pada Jum’at pukul 10.00 wita itu melakukan klarifikasi dengan BPMDes terkait dua soal yang diujikan itu keliru dan salah penempatannya. Alfian perwakilan Rasabou mempertanyakan sikap BPMDes yang keluarkan soal yang keliru penempatannya dan dinilai cacat hukum, sehingga hal tersebut sama halnya melanggar hukum dan bisa dipidanakan. “Saya harap BPMDes keluarkan surat kepada enam desa dimaksud untuk dibatalkan hasil ujian maupun pelantikan kepada yang diumumkan lulus. Pada intinya harus diuji ulang bagi calon kaur dan sekdes se Kecamatan Sape,” ujarnya yang didampingi peserta lainnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sulhan perwakilan Jia, Burhan Paragina dan Ahlul perwakilan Desa Naru Barat. Menurut mereka, surat yang dikeluarkan pihak BPMDes menjadi referensi para peserta asal Sape. Hal itu terbukti pada Selasa (19/1) BPMDes telah keluarkan surat pembatalan pelantikan terhadap peserta yang lulus didesa Jia, Paragina dan Naru Barat.
Namun peserta yang gagal lolos tes ini, menyesalkan sikap panitia pelaksana Desa Bajo Pulau yang memajukan waktu pelantikan tujuh hari setelah penetapan peserta yang lulus. Sehingga hasil tes Desa Bajo Pulau juga terindikasi sama seperti 6 desa lainnya. “Kami pertanyakan pada panitia pelaksana maupun BPMDes yang menghilangkan data (dibakar) soal dan kunci jawaban setelah ujian selesai, sehingga kami tidak punya bukti dan ujian tingkat desa seperti ini saja yang tidak punya referensi untuk dibahas ulang,” protes para peserta itu.
Sementara Kepala BPMDes Abdul Wahab Usman, SH dihadapan peserta menyampaikan, pihaknya kini sedang mengklarifikasi dan akan segera memanggil camat, kepala desa terkait dan panitia pelaksananya. “Sampai saat ini, BPMDes masih menunggu hasil klarifikasi dari DPRD Kabupaten Bima. Tapi yang jelas, untuk Desa Nae sudah diperiksa oleh BPMDes,” ujarnya diruang kerjanya.
Wahab juga mengakui kelemahan pihaknya. Pasalnya, pembuatan soal hanya memiliki waktu satu hari sebelum ujian serentak dan dari desa yang ikut calon kaur dan sekdes itu beda soal dan tidak sama. “Untuk Desa Jia yang mengelar ujian calon kaur jadi beda soalnya, dengan desa lain. Karena tidak ada aturan yang mengatur bahwa soal harus sama, tapi jelas soalnya berbeda,” terang Wahab.
Dari liputan langsung koran ini, puluhan peserta asal Sape ini, keluar dari kantor BPMDes pada pukul 12.00 wita setelah kadis Abdul Wahab mengeluarkan surat yang diminta para peserta tersebut. Sementara beredar informasi kehadiran para peserta Sape akan menyegel kantor BPMDes, tapi hal itu tidak dilakukan karena peserta mendapatkan surat yang ditunjukkan bagi enam desa bermasalah itu. (KS – 05)
COMMENTS