Karena para oknum pengecer tersebut diduga kuat telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni dari HET, Rp. 90 ribu dijual menjadi sebesar, Rp. 100 sampai 110 ribu per saknya
Wawo, KS.- Meski pemerintah telah memperingatkan seluruh distributor, terutama para pengecer pupuk agar tidak menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun masih ada saja sejumlah pengecer yang berulah nakal, seperti yang terjadi diwilayah Kecamatan Wawo saat ini. Karena para oknum pengecer tersebut diduga kuat telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni dari HET, Rp. 90 ribu dijual menjadi sebesar, Rp. 100 sampai 110 ribu per saknya. Selain itu, para pengecer Wawo juga diduga telah menjual pupuk jenis NPK melampaui HET, yakni dari sebesar, Rp. 115 ribu dinaikan menjadi Rp. 120 ribu per sak.
Ketua Sarikat Mahasiswa Wawo (Samawo), Muhammad Akbar, kepada koran ini mengungkapkan,harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK di Kecamatan Wawo, saat ini dinilai sangat memberatkan bahkan mencekik masyarakat, terutama para petani yang tersebar diseluruh desa se-wilayah Kecamatan Wawo. Karena harga pupuk tersebut dipatok mencapai, Rp. 100 hingga 110 ribu per sak, khusus jenis Urea. Sementara pupuk NPK dijual mencapai, Rp. 120 per sak.
Menurut Akbar, melambungnya harga pupuk tersebut semata-mata akibat masih nakalnya para pengecer pupuk diwilayah Kecamatan Wawo. Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130 Tahun 2014, telah dijelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian tahun anggaran 2015, terutama jenis UREA ditetapkan sebesar, Rp. 1.800 per kilogram atau sebanyak, Rp. 90 ribu saja per saknya. Sedangkan pupuk NPK ditetapkan Rp. 2.300 per Kg atau hanya sebesar, Rp. 115 ribu per saknya.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima, terutama para pengawas pupuk diwilayah Kecamatan Wawo, seperti Polisi, TNI dan juga pihak UPTD Pertanian Wawo, agar bisa membuka mata lebar-lebar untuk mengawasi dan mengontrol setiap penyaluran sekaligus proses penjualan pupuk yang terjadi diwilayah Kecamatan Wawo dimaksud. Jangan hanya memberikan rekomendasi kepada para pengecer untuk mendapatkan pupuk dari pihak distributor saja. “Kalau ada pengecer yang nakal dengan menjual pupuk bersubsidi diatas HET seperti ini, harus diberikan sanksi dan tindakan yang tegas dong, bila perlu ijin usahanya dicabut saja, karena kasihan pada masyarakat banyak, terutama para petani kita di Wawo ini,” pungkasnya.
Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Bima ini menambahkan, dirinya menyoroti sekaligus menentang kebijakan para pelaku bisnis, khususnya para pengecer pupuk tersebut, yang semata-mata tidak berjuang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Karena ia menilai harga pupuk diatas HET tersebut sangat mencekik masyarakat, meskipun disatu sisi masyarakat itu ada yang rela dan sanggup membeli pupuk dengan harga selangit, karena mereka sangat membutuhkan pupuk jenis Urea dan NPK dimaksud untuk kebutuhan tanaman pertaniannya masing-masing. (KS-06)
Ketua Sarikat Mahasiswa Wawo (Samawo), Muhammad Akbar, kepada koran ini mengungkapkan,harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK di Kecamatan Wawo, saat ini dinilai sangat memberatkan bahkan mencekik masyarakat, terutama para petani yang tersebar diseluruh desa se-wilayah Kecamatan Wawo. Karena harga pupuk tersebut dipatok mencapai, Rp. 100 hingga 110 ribu per sak, khusus jenis Urea. Sementara pupuk NPK dijual mencapai, Rp. 120 per sak.
Menurut Akbar, melambungnya harga pupuk tersebut semata-mata akibat masih nakalnya para pengecer pupuk diwilayah Kecamatan Wawo. Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130 Tahun 2014, telah dijelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian tahun anggaran 2015, terutama jenis UREA ditetapkan sebesar, Rp. 1.800 per kilogram atau sebanyak, Rp. 90 ribu saja per saknya. Sedangkan pupuk NPK ditetapkan Rp. 2.300 per Kg atau hanya sebesar, Rp. 115 ribu per saknya.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima, terutama para pengawas pupuk diwilayah Kecamatan Wawo, seperti Polisi, TNI dan juga pihak UPTD Pertanian Wawo, agar bisa membuka mata lebar-lebar untuk mengawasi dan mengontrol setiap penyaluran sekaligus proses penjualan pupuk yang terjadi diwilayah Kecamatan Wawo dimaksud. Jangan hanya memberikan rekomendasi kepada para pengecer untuk mendapatkan pupuk dari pihak distributor saja. “Kalau ada pengecer yang nakal dengan menjual pupuk bersubsidi diatas HET seperti ini, harus diberikan sanksi dan tindakan yang tegas dong, bila perlu ijin usahanya dicabut saja, karena kasihan pada masyarakat banyak, terutama para petani kita di Wawo ini,” pungkasnya.
Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Bima ini menambahkan, dirinya menyoroti sekaligus menentang kebijakan para pelaku bisnis, khususnya para pengecer pupuk tersebut, yang semata-mata tidak berjuang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Karena ia menilai harga pupuk diatas HET tersebut sangat mencekik masyarakat, meskipun disatu sisi masyarakat itu ada yang rela dan sanggup membeli pupuk dengan harga selangit, karena mereka sangat membutuhkan pupuk jenis Urea dan NPK dimaksud untuk kebutuhan tanaman pertaniannya masing-masing. (KS-06)
COMMENTS