Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH), mendapat jatah 2.780 Hektar (Ha) cetak sawah baru dengan anggaran sebesar Rp. 46 Miliyar lebih
Bima, KS.– Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH), mendapat jatah 2.780 Hektar (Ha) cetak sawah baru dengan anggaran sebesar Rp. 46 Miliyar lebih. Kini Tahun 2016 dinas PTPH dapat jatah lagi seluas 5.260 cetak sawah baru atau Rp. 87,1 M yang diperuntukkan bagi 17 kecamatan, kecuali Kecamatan Palibelo.Informasi itu datang dari pemerintah pusat, setelah dinas PTPH menggelar rapat koordinasi kegiatan perluasan sawah di Hotel Mutmainah Kamis (14/1) bersama pihak pengelola dengan instansi lain (ZENI TNI AD) Mabes TNI, Kemetrian Pertanian, Dinas Pertanian Tanaman Panggan dan Holtikultura (PTPH) Propinsi NTB serta Kepala Dinas (Kadis) pertanian dari 8 Kabupaten se NTB. (Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tenggah, Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Kabupaten Bima), minus Kota Bima dan Kota Mataram.
Dalam laporannya Kadis PTPH Kabupaten Bima Ir. Muhammad Tayeb mengatakan, pekerjaan cetak sawah baru yang berlangsung tahun 2015, sudah sukses. Ini tidak lain kerjasama yang baik antara dinas PTPH, bersama Direktorat ZENI TNI AD maupun semua komponen seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim tehnik, pengawas dan penerima hasil pekerjaan (Masyarakat, red). “Saya harap pekerjaan buka sawah baru tahun 2016 dapat berjalan dengan baik seperti ditahun sebelumnya (2015, red). Ini pengharagaan yang luar biasa karena din tahun 2015 hanya 2.780 Ha dan kini meningkat dua kali lipat menjadi 5.260 Ha, atau mendapatkan kelebihan 2.480 Ha dibandingakn pada tahun sebelumnya,” ujarnya saat rapat koordinasi Kamis kemarin di Home Stay Mutmainah Kota Bima.
Rapat koordinasi yang dihadiri staf Kementrian Pertanian RI Ir. Yandri, Kolonel Dit ZNI TNI AD Ita Zayadin, Kabid Pengelolahan Lahan dan Air (PLA) dinas PTPH propinsi NTB Ir. H. Hadi Irfan Zahidin, MM. Menyimpulkan bahwa pekerjaan cetak sawah baru telah terjadi regulasi pada tahun 2015, yakni dikelolah oleh Dit ZNI TNI AD (dari Mabes TNI) yang didalamnya adanya keterlibatan Dandim, Koramil dan Babinsa. Sementara ditahun 2014, uang bantuan tersebut masuk direkenin kelompok dan dikelolah oleh kelompok.
Dalam rapat koordinasi itu juga, disampaikan proses penertiban perjanjian kerjasama melalui penetapan CPCL, penyusunan petunjuk teknis, penyusunan dokumen lingkungan hidup, pembentukan tim teknis, pengawas dan penerima hasil pekerjaan. Penyusunan kerangka acuan kerja, jadwal pelaksanaan, Rencana Anggaran Biaya, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan oleh PPK kepada direktur jenderal PSP, surat kesediaan melaksanakan kegiatan perluasan sawah oleh PPK kepada pelaksana, surat negosiasi dan koordinasi dengan pelaksana kegiatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh PKK serta surat perjanjian kerja antara PPK dan pelaksana kegiatan.
Sementara proses pencairan tahap pertama, setelah kontrak ditanda tangani oleh PPK dan kepala pelaksana kegiatan, pelaksana kegiatan dapat mengajukan pencairan tahap pertama. Dengan persyaratan surat pendukung, kontrak, KAK, RAB, rinkasan kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK), laporan pendahuluan, jadwal pelaksanaan (Kurva S), surat permohonan pencairan, daftar kebutuhan biaya, rencana proses pencairan, berita acara pembayaran serta kwitansi.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan perluasan sawah, yakni UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 30 tentang administrasi pemerintahan, peraturan menteri pertanian No 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian pertanian dan nota kesepakatan menteri pertanian dengan kepala staf TNI AD No. 01/MUO/RC.120/M/I/2015 dan No 1/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang peningkatan produksi tanaman pangan dalam rangka mendukung program swasembada pangan. (KS – 05)
Dalam laporannya Kadis PTPH Kabupaten Bima Ir. Muhammad Tayeb mengatakan, pekerjaan cetak sawah baru yang berlangsung tahun 2015, sudah sukses. Ini tidak lain kerjasama yang baik antara dinas PTPH, bersama Direktorat ZENI TNI AD maupun semua komponen seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim tehnik, pengawas dan penerima hasil pekerjaan (Masyarakat, red). “Saya harap pekerjaan buka sawah baru tahun 2016 dapat berjalan dengan baik seperti ditahun sebelumnya (2015, red). Ini pengharagaan yang luar biasa karena din tahun 2015 hanya 2.780 Ha dan kini meningkat dua kali lipat menjadi 5.260 Ha, atau mendapatkan kelebihan 2.480 Ha dibandingakn pada tahun sebelumnya,” ujarnya saat rapat koordinasi Kamis kemarin di Home Stay Mutmainah Kota Bima.
Rapat koordinasi yang dihadiri staf Kementrian Pertanian RI Ir. Yandri, Kolonel Dit ZNI TNI AD Ita Zayadin, Kabid Pengelolahan Lahan dan Air (PLA) dinas PTPH propinsi NTB Ir. H. Hadi Irfan Zahidin, MM. Menyimpulkan bahwa pekerjaan cetak sawah baru telah terjadi regulasi pada tahun 2015, yakni dikelolah oleh Dit ZNI TNI AD (dari Mabes TNI) yang didalamnya adanya keterlibatan Dandim, Koramil dan Babinsa. Sementara ditahun 2014, uang bantuan tersebut masuk direkenin kelompok dan dikelolah oleh kelompok.
Dalam rapat koordinasi itu juga, disampaikan proses penertiban perjanjian kerjasama melalui penetapan CPCL, penyusunan petunjuk teknis, penyusunan dokumen lingkungan hidup, pembentukan tim teknis, pengawas dan penerima hasil pekerjaan. Penyusunan kerangka acuan kerja, jadwal pelaksanaan, Rencana Anggaran Biaya, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan oleh PPK kepada direktur jenderal PSP, surat kesediaan melaksanakan kegiatan perluasan sawah oleh PPK kepada pelaksana, surat negosiasi dan koordinasi dengan pelaksana kegiatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh PKK serta surat perjanjian kerja antara PPK dan pelaksana kegiatan.
Sementara proses pencairan tahap pertama, setelah kontrak ditanda tangani oleh PPK dan kepala pelaksana kegiatan, pelaksana kegiatan dapat mengajukan pencairan tahap pertama. Dengan persyaratan surat pendukung, kontrak, KAK, RAB, rinkasan kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK), laporan pendahuluan, jadwal pelaksanaan (Kurva S), surat permohonan pencairan, daftar kebutuhan biaya, rencana proses pencairan, berita acara pembayaran serta kwitansi.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan perluasan sawah, yakni UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 30 tentang administrasi pemerintahan, peraturan menteri pertanian No 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian pertanian dan nota kesepakatan menteri pertanian dengan kepala staf TNI AD No. 01/MUO/RC.120/M/I/2015 dan No 1/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang peningkatan produksi tanaman pangan dalam rangka mendukung program swasembada pangan. (KS – 05)
COMMENTS