Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan baju Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2014 di BPMDes Kabupaten Bima, oleh pihak penyidik Tipikor Polres Bima Kota, mulai mendapat titik terang.
Bima, KS.- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan baju Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2014 di BPMDes Kabupaten Bima, oleh pihak penyidik Tipikor Polres Bima Kota, mulai mendapat titik terang. Dimana, hasil audit BPKP Nusra mengenai nilai kerugian Negara atas dugaan kejahatan korupsi tersebut, sebanyak Rp.300 Juta. Dalam waktu dekat ini, pihak penyidik akan mengambil langsung hasil audit BPKP itu, sebagai alat bukti dalam kasus yang “Diotaki” menantun mantan Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin, berinisial YS.
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Tipikor, Dwi Ananto saat wawancarai sejumlah wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju BBGRM tersebut, ditemukan adanya kerugian Negara yang mencapai angka Rp.300Juta. Nilai kerugian tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Nusra, rencananya dalam waktu dekat ini, lembaran hasil audit tersebut akan segera diberikan oleh pihak BPKP kepada pihaknya.”Kami (Polisi,red) akan ambil langsung hasil audit BPKP tersebut,”katanya.
Dengan adanya kerugian Negara tersebut kata Dwi, tentunya penanganan kasus BBGRM akan ditingkatkan ke penyidikan. Langkah awal yang diambil setelah menerima hasil audit itu, yakni memanggil kembali sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengadaan baju tersebut, terutama YS yang memiliki perang penting dalam proyek pengadaan baju bernilai Ratusan juta rupiah.”Yang jelas, pasti ada tersangka dalam kasus BBGRM ini, karena ditemukannya kerugian Negara,” jelasnya.
Ketika ditanya, siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dwi menegaskan, tersangkanya adalah otak dari semua proses pengadaan baju, hingga membeli baju tersebut ke pihak ketiga.”Ya, kita tunggu saja perkembangan kasus ini. Yang pasti, kasus BBGRM menjadi atensi kami, dan penetapan tersangkanya pun segera di ekspose dalam waktu tidak terlalu lama,”sahutnya.(KS-04)
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Tipikor, Dwi Ananto saat wawancarai sejumlah wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju BBGRM tersebut, ditemukan adanya kerugian Negara yang mencapai angka Rp.300Juta. Nilai kerugian tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Nusra, rencananya dalam waktu dekat ini, lembaran hasil audit tersebut akan segera diberikan oleh pihak BPKP kepada pihaknya.”Kami (Polisi,red) akan ambil langsung hasil audit BPKP tersebut,”katanya.
Dengan adanya kerugian Negara tersebut kata Dwi, tentunya penanganan kasus BBGRM akan ditingkatkan ke penyidikan. Langkah awal yang diambil setelah menerima hasil audit itu, yakni memanggil kembali sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengadaan baju tersebut, terutama YS yang memiliki perang penting dalam proyek pengadaan baju bernilai Ratusan juta rupiah.”Yang jelas, pasti ada tersangka dalam kasus BBGRM ini, karena ditemukannya kerugian Negara,” jelasnya.
Ketika ditanya, siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dwi menegaskan, tersangkanya adalah otak dari semua proses pengadaan baju, hingga membeli baju tersebut ke pihak ketiga.”Ya, kita tunggu saja perkembangan kasus ini. Yang pasti, kasus BBGRM menjadi atensi kami, dan penetapan tersangkanya pun segera di ekspose dalam waktu tidak terlalu lama,”sahutnya.(KS-04)
COMMENTS