Alasannya, hingga hari ini Kontraktor tersebut belum membayar 12 truck material batu milik warga untuk pengerjaan Dam Parit.
Bima, KS.- Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Usman, S.Pd.I, Rabu (30/12) berhasil mendapatkan data lapangan dari warga Desa Doro O’o Dusun Tasera Kecamatan Langgudu yang berlokasi di So Mandumba. Lembaga tersebut mendapatkan informasi yang menyebutkan warga setempat mengeluh dengan ulah kontraktor CV. Ikhlas, Rahman yang diduga merugikan warga.
Usman dalam keterangan persnya, menyorot ulah kontraktor CV. Ikhlas, Inesial Rhm. Alasannya, hingga hari ini Kontraktor tersebut belum membayar 12 truck material batu milik warga untuk pengerjaan Dam Parit.”Saya sangat prihatin dengan warga yang dirugikan oleh kontraktror, harusnya dia selesaikan pembayaran pada warga,” sorotnya.
Selain tunggak bayar material, dirinya juga menilai fisik proyek yang dikerjakan kontraktor diduga menyalahi bestek. Terutama masalah campuran semen dan kedalaman pondasi Dam Parit.”saya sudah turun cek fisik Dam itu, ada dugaan menyalahi bestek,” bebernya.
Dianggap akan merugikan warga, Ia langsung koordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa). Kepada pihak Dispertapa, Usman informasikan terkait keluhan dan adanya dugaan permainan kontraktor dalam proyek tersebut demi meraup keuntungan banyak. ”Saya sudah laporkan ke dinas pemegang kuasa anggaran. Saya juga meminta agar mereka turun langsung ke lokasi proyek agar bisa mendengar keluhan warga dan melihat kondisi proyek,” ujarnya
Menurutnya, proyek dengan pagu dana senilai Rp. 200 juta itu, dilihat dari kondisi fisik, hanya menghabiskan anggaran tidak sampai Rp. 100 Juta.”Saya bersama Tim LPPNRI sudah lakukan kajian dan hitungan terkait penggunaan anggaran dan bukti fisik proyek.” ungkapnya.
Selain itu, jika pihak Dinas melalui PPK menilai ada masalah dengan proyek tersebut, maka dirinya akan melayangkan surat laporan resmi kepada Polisi dan Jaksa untuk segera telusuri penggunaan anggaran.”Kami hadir ditengah masyarakat Kota dan Kabupaten Bima sebagai lembaga yang akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Jika ada kegiatan proyek atau kebijakan yang dianggap melenceng maka kami menjadi garda terdepan untuk melaporkan ke Polisi dan Jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispertapa melalui Kasubag PPK, Muhammad Farid SP, Kamis (31/12) siang, mengakut kaget atas laporan yang disampaikan anggota LPPNRI. Jika benar, ia akan upayakan untuk mediasi warga dan kontraktor agar ada penyelesaian.”Meski bukan wewenang saya, tapi secara kemanusiaan saya akan komunikasikan dengan pihak kontraktor agar secepatnya membayar utangnya,” katanya
Farid juga berjanji dalam waktu dekat akan turun ke lokasi proyek. Itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari anggota LPPNRI. terutama laporan dugaan menyalahi bestek, ia berjanji akan tindak lanjuti.”Ini masalah serius yang harus direspon dengan cepat. Jika berkenan, mas (wartawan) juga bisa ikut kami untuk melihat kondisi proyek di langgudu,” ajaknya.
Ia berjanji, jika ditemukan adanya kekurangan fisik proyek, maka pihaknya akan meminta kepada pihak kontraktor untuk segara memperbaiki. “Masa pemiliharaan masih ada, jika ditemukan kekurangan fisik, kami akan berikan peringatan untuk segera perbaiki,” tegasnya.
Proyek Dam Parit itu diungkapkannya, menggunakan anggaran senilai Rp. 200 Juta. Masa pengerjaan dimulai terhitung tanggal 26 Oktober 2015 dan selesai tanggal 26 Desember atau 180 hari hitungan kelender.”intinya, kami tidak akan tebang pilih, siapapun yang menyalahi aturan maka kami akan bersikap tegas,”akunya.
Rhm selaku kontraktor proyek tersebut hingga berita ini ditulis belum berhasil diwawancarai. (KS-04)
Usman dalam keterangan persnya, menyorot ulah kontraktor CV. Ikhlas, Inesial Rhm. Alasannya, hingga hari ini Kontraktor tersebut belum membayar 12 truck material batu milik warga untuk pengerjaan Dam Parit.”Saya sangat prihatin dengan warga yang dirugikan oleh kontraktror, harusnya dia selesaikan pembayaran pada warga,” sorotnya.
Selain tunggak bayar material, dirinya juga menilai fisik proyek yang dikerjakan kontraktor diduga menyalahi bestek. Terutama masalah campuran semen dan kedalaman pondasi Dam Parit.”saya sudah turun cek fisik Dam itu, ada dugaan menyalahi bestek,” bebernya.
Dianggap akan merugikan warga, Ia langsung koordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa). Kepada pihak Dispertapa, Usman informasikan terkait keluhan dan adanya dugaan permainan kontraktor dalam proyek tersebut demi meraup keuntungan banyak. ”Saya sudah laporkan ke dinas pemegang kuasa anggaran. Saya juga meminta agar mereka turun langsung ke lokasi proyek agar bisa mendengar keluhan warga dan melihat kondisi proyek,” ujarnya
Menurutnya, proyek dengan pagu dana senilai Rp. 200 juta itu, dilihat dari kondisi fisik, hanya menghabiskan anggaran tidak sampai Rp. 100 Juta.”Saya bersama Tim LPPNRI sudah lakukan kajian dan hitungan terkait penggunaan anggaran dan bukti fisik proyek.” ungkapnya.
Selain itu, jika pihak Dinas melalui PPK menilai ada masalah dengan proyek tersebut, maka dirinya akan melayangkan surat laporan resmi kepada Polisi dan Jaksa untuk segera telusuri penggunaan anggaran.”Kami hadir ditengah masyarakat Kota dan Kabupaten Bima sebagai lembaga yang akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Jika ada kegiatan proyek atau kebijakan yang dianggap melenceng maka kami menjadi garda terdepan untuk melaporkan ke Polisi dan Jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispertapa melalui Kasubag PPK, Muhammad Farid SP, Kamis (31/12) siang, mengakut kaget atas laporan yang disampaikan anggota LPPNRI. Jika benar, ia akan upayakan untuk mediasi warga dan kontraktor agar ada penyelesaian.”Meski bukan wewenang saya, tapi secara kemanusiaan saya akan komunikasikan dengan pihak kontraktor agar secepatnya membayar utangnya,” katanya
Farid juga berjanji dalam waktu dekat akan turun ke lokasi proyek. Itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari anggota LPPNRI. terutama laporan dugaan menyalahi bestek, ia berjanji akan tindak lanjuti.”Ini masalah serius yang harus direspon dengan cepat. Jika berkenan, mas (wartawan) juga bisa ikut kami untuk melihat kondisi proyek di langgudu,” ajaknya.
Ia berjanji, jika ditemukan adanya kekurangan fisik proyek, maka pihaknya akan meminta kepada pihak kontraktor untuk segara memperbaiki. “Masa pemiliharaan masih ada, jika ditemukan kekurangan fisik, kami akan berikan peringatan untuk segera perbaiki,” tegasnya.
Proyek Dam Parit itu diungkapkannya, menggunakan anggaran senilai Rp. 200 Juta. Masa pengerjaan dimulai terhitung tanggal 26 Oktober 2015 dan selesai tanggal 26 Desember atau 180 hari hitungan kelender.”intinya, kami tidak akan tebang pilih, siapapun yang menyalahi aturan maka kami akan bersikap tegas,”akunya.
Rhm selaku kontraktor proyek tersebut hingga berita ini ditulis belum berhasil diwawancarai. (KS-04)
COMMENTS