Terkait pemberitaan di media massa tentang ijazah paket C milik Hj.Indah Damayanti Putri (IDP) yang beredar luas, Penasehat Hukum IDP, Syaiful Islam SH meluruskan terkait berita tersebut.
Bima, KS.- Terkait pemberitaan di media massa tentang ijazah paket C milik Hj. Indah Damayanti Putri (IDP) yang beredar luas, Penasehat Hukum IDP, Syaiful Islam SH meluruskan terkait berita tersebut. Menurutnya, Adanya nama yang diindikasikan pemalsuan tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Karena semua tahapan telah dilalui dan tidak ada masalah. Seandainya ini berjalan pada awal star, dan ini pernah dipermasalahkan sebelumnya, tentu pada akhirnya telah diselesaikan.
Syaiful Islam SH
“Terhadap perubahan tanggal kelahiran atau register ujian nasional ini, bukanlah suatu hal yang bisa dikategotikan sebagai suatu tindak pidana pemalsuan, karena rangkain yang tertulis dalam media tersebut, saya nilai terlalu mengada-ada, karena kata-kata yang menyolok perbedaan dalam lembar ijazah tersebut, merupakan suatu asumsi yang dibangun bukan berdasarkan fakta yang dilihat,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap bahwa seharusnya yang dilakukan ini tidak dianggap sebagai bagian yang berlebihan, karena Secara administrtif, paket C yang telah digunakan IDP itu, sudah terverifikasi baik pada legislative, terlebih lagi pada pilkada 2015 yang mengantarkan pasangan IDP – Dahlan sebagai pemenang pilkada. “Kami menyampaikan kepada seluruh halayak, agar tidak terpofokasi dengan ungkapan-ungkapan atau kata-kata yang mendiskreditkan pada satu bentuk yang seolah-olah merupakan tindak pidana,” pintanya.
Lebih lanjut Syaiful megatakan, jika masalah ijazah ini dimaksudkan untuk mencari kelemahan atas kemenangan yang diraih pasangan IDP-Dahlan, pihaknya akan melawan dengan cara apapun. “Jangan mencari persoalan kalau memang tidak ada, sikap yang seperti ini haruslah legowo atas hasil pilkada yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Seandainya ketua KPU selaku penyelenggara pilkada pun diputuskan DKPP melanggar ketentuan yang ada dan dinonaktifkan, menurutnya tidak ada korelasinya antara pelanggaran penyelenggara Pilkada dengan pelanggaran pasangan calon terpilih, yang mengakibatkan pembatalan pada paslon terpilih. “itu merupakan bagian-bagian yang salah satunya apabila dibuktikan, dan bukan secara langsung membatalkan paslon terpilih. Sementara PTUN itu baru bisa memproses laporan paslon lain, ketika adanya tindak pidana pemilu atau tindak pidana lainnya. DKPP itu, murni pengadilan khusus untuk penyelenggara pemilu, bukan untuk membatalkan paslon terpilih,” jelasnya.
Kalaupun terbukti adanya tindakan pelanggaran administrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara dari hasil pemeriksaan DKPP. Tidak dapat dianalogikan atau tidak dapat digunakan untuk kepentingan diluar dan selebihnya terhadap penyelenggara tersebut. “ tidak ada kaitannya keputusan DKPP dengan gugurnya paslon terpilih. Kalau masih merasa kurang, apapun yang dikatakan orang yang tidak mau menerima kekalahannya dengan legowo ini, sampai dimanapun kami akan ikut, dan itu sudah kami buktikan pada tahun-tahun sebelumnya, atau pilkada sebelumnya. Kemanapun mau mengajukan gugatan, kami siap menghadapinya,” tegasnya. (KS-02)
Syaiful Islam SH
“Terhadap perubahan tanggal kelahiran atau register ujian nasional ini, bukanlah suatu hal yang bisa dikategotikan sebagai suatu tindak pidana pemalsuan, karena rangkain yang tertulis dalam media tersebut, saya nilai terlalu mengada-ada, karena kata-kata yang menyolok perbedaan dalam lembar ijazah tersebut, merupakan suatu asumsi yang dibangun bukan berdasarkan fakta yang dilihat,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap bahwa seharusnya yang dilakukan ini tidak dianggap sebagai bagian yang berlebihan, karena Secara administrtif, paket C yang telah digunakan IDP itu, sudah terverifikasi baik pada legislative, terlebih lagi pada pilkada 2015 yang mengantarkan pasangan IDP – Dahlan sebagai pemenang pilkada. “Kami menyampaikan kepada seluruh halayak, agar tidak terpofokasi dengan ungkapan-ungkapan atau kata-kata yang mendiskreditkan pada satu bentuk yang seolah-olah merupakan tindak pidana,” pintanya.
Lebih lanjut Syaiful megatakan, jika masalah ijazah ini dimaksudkan untuk mencari kelemahan atas kemenangan yang diraih pasangan IDP-Dahlan, pihaknya akan melawan dengan cara apapun. “Jangan mencari persoalan kalau memang tidak ada, sikap yang seperti ini haruslah legowo atas hasil pilkada yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Seandainya ketua KPU selaku penyelenggara pilkada pun diputuskan DKPP melanggar ketentuan yang ada dan dinonaktifkan, menurutnya tidak ada korelasinya antara pelanggaran penyelenggara Pilkada dengan pelanggaran pasangan calon terpilih, yang mengakibatkan pembatalan pada paslon terpilih. “itu merupakan bagian-bagian yang salah satunya apabila dibuktikan, dan bukan secara langsung membatalkan paslon terpilih. Sementara PTUN itu baru bisa memproses laporan paslon lain, ketika adanya tindak pidana pemilu atau tindak pidana lainnya. DKPP itu, murni pengadilan khusus untuk penyelenggara pemilu, bukan untuk membatalkan paslon terpilih,” jelasnya.
Kalaupun terbukti adanya tindakan pelanggaran administrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara dari hasil pemeriksaan DKPP. Tidak dapat dianalogikan atau tidak dapat digunakan untuk kepentingan diluar dan selebihnya terhadap penyelenggara tersebut. “ tidak ada kaitannya keputusan DKPP dengan gugurnya paslon terpilih. Kalau masih merasa kurang, apapun yang dikatakan orang yang tidak mau menerima kekalahannya dengan legowo ini, sampai dimanapun kami akan ikut, dan itu sudah kami buktikan pada tahun-tahun sebelumnya, atau pilkada sebelumnya. Kemanapun mau mengajukan gugatan, kami siap menghadapinya,” tegasnya. (KS-02)
COMMENTS