Akibat pemutusan kontrak antara CV.Khalifah Bugis dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu
Bima, KS.- Akibat pemutusan kontrak antara CV.Khalifah Bugis dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, membuat pihak pemerintah harus menender ulang Sarang Burung Walet (SBW) tersebut. Dari pelelangan ulang tersebut, hanya dua perusahaan yang berminat, yakni CV. Bersama Indah milik Muhdin Desa Tente Kecamatan Woha dan UD Aminullah, milik Amin Kamarun asal Kecamatan Lambu.
Ketua Panitia Pelelangan Iwan Setiawan, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin mengatakan, panitia telah memberi peluang bagi siapapun yang ingin menjadi peserta tender SBW. Dan sampai dengan hari ini (Rabu kemarin,red), terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran, yaitu, CV Bersama Indah dan UD Aminullah. Kedua perusahaan itu telah menyetor uang masing-masing Rp.1Milyar, untuk bisa menjadi peserta tender.” Syarat utamanya, harus setor uang jaminan Rp.1Milyar dulu, baru bisa menjadi peserta tender,” tandasnya.
Iwan berharap, agar salah satu perusahaan tersebut menang tender nantinya, tidak melakukan kesalahan, seperti mengabaikan kewajibannya untuk membayar Pendapat Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang terjadi pada CV.Khalifah Bugis, yang nunggak PAD sejak tahun 2014 hingga pemutusan kontrak akhir tahun 2015 kemarin.”Semoga tidak terjadi lagi penunggakan pembayaran PAD untuk SBW di Sape nantinya,” Harapnya.
Berapa nilai tunggakan keseluruhan PAD untuk CV.Khalifah Bugis ?. Iwan mengaku tunggakan Khalifah Bugis sebanyak Rp.2,1Milyar. Yaitu, tunggakan 2015 sesenpun tidak dibayar, tahun 2014 hanya Rp.150Juta, sementara tahun 2013 perusahaan mampu membayar Rp.600Juta, dari target PAD yang disepakati antara pihak ketiga dengan pemerintah sebanyak Rp.1,7Milyar.”Tapi di Tahun 2012 CV.Khalifah Bugis menyetor Rp.1,7Milyar sesuai target,” terangnya.
Sebenarnya masa kontrak itu berlaku hingga 2017, sama jangka waktu kontrak dengan perusahaan pemenang tender di Kecamatan Parado.” Kalau di Parado target PADnya Rp.140Juta, dan tetap dibayar lunas sejak tahun pertama kontrak hingga akhir tahun 2015,”tuturnya bangga.(KS-01)
Ketua Panitia Pelelangan Iwan Setiawan, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin mengatakan, panitia telah memberi peluang bagi siapapun yang ingin menjadi peserta tender SBW. Dan sampai dengan hari ini (Rabu kemarin,red), terdapat dua perusahaan yang memasukan penawaran, yaitu, CV Bersama Indah dan UD Aminullah. Kedua perusahaan itu telah menyetor uang masing-masing Rp.1Milyar, untuk bisa menjadi peserta tender.” Syarat utamanya, harus setor uang jaminan Rp.1Milyar dulu, baru bisa menjadi peserta tender,” tandasnya.
Iwan berharap, agar salah satu perusahaan tersebut menang tender nantinya, tidak melakukan kesalahan, seperti mengabaikan kewajibannya untuk membayar Pendapat Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang terjadi pada CV.Khalifah Bugis, yang nunggak PAD sejak tahun 2014 hingga pemutusan kontrak akhir tahun 2015 kemarin.”Semoga tidak terjadi lagi penunggakan pembayaran PAD untuk SBW di Sape nantinya,” Harapnya.
Berapa nilai tunggakan keseluruhan PAD untuk CV.Khalifah Bugis ?. Iwan mengaku tunggakan Khalifah Bugis sebanyak Rp.2,1Milyar. Yaitu, tunggakan 2015 sesenpun tidak dibayar, tahun 2014 hanya Rp.150Juta, sementara tahun 2013 perusahaan mampu membayar Rp.600Juta, dari target PAD yang disepakati antara pihak ketiga dengan pemerintah sebanyak Rp.1,7Milyar.”Tapi di Tahun 2012 CV.Khalifah Bugis menyetor Rp.1,7Milyar sesuai target,” terangnya.
Sebenarnya masa kontrak itu berlaku hingga 2017, sama jangka waktu kontrak dengan perusahaan pemenang tender di Kecamatan Parado.” Kalau di Parado target PADnya Rp.140Juta, dan tetap dibayar lunas sejak tahun pertama kontrak hingga akhir tahun 2015,”tuturnya bangga.(KS-01)
COMMENTS