Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo, Selasa kemarin (29/12) menggelar aksi demonstrasi di kantor Desa Ntonggu
Bima, KS.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo, Selasa kemarin (29/12) menggelar aksi demonstrasi di kantor Desa Ntonggu kecamatan setempat.
Koordinator aksi, Wahdin Ibrahim dalam orasinya menyuarakan sebanyak lima tuntutan kepada pihak pemerintah Desa Ntonggu. Kelima tuntutan tersebut antara lain, meminta kepada pemerintah desa setempat, agar segera mencairkan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar, Rp.50 juta yang telah dimasukan dalam APBDes Ntonggu tahun 2015. Segera melakukan pengembangan pembangunan desa yang bersumber dari sisa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 ini.
Selain itu, Wahdin juga mengingatkan kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ntonggu, agar bisa menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, terutama dalam mengawasi seluruh penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes selama tahun 2015, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 huruf C. Disamping itu, para personil BPD Ntonggu juga dihimbau agar jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak, seperti melakukan Kolusi dan Nepotisme dalam mengawasi setiap penggunaan dana ADD yang telah tertuang dalam APBDes Desa Ntonggu, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 64.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Pjs. Kepala Desa Ntonggu, Rifaid, S. Sos, untuk tidak langsung menerima laporan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh Kades Ntonggu sebelumnya, tanpa mengecek dulu bukti pekerjaan fisik pembangunan yang dilaksanakan selama ini di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. “Kalau saja kelima tuntutan kami ini tidak diindahkan dan direspon dengan baik oleh pihak pemerintah Desa Ntonggu. Maka kami bisa turun aksi demo lagi, bahkan akan melaporkannya ke ranah hukum,” tegasnya.
Wahdin menambahkan, dirinya mengharapkan kepada pihak yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, terutama pihak Inspektorat Kabupaten Bima, supaya harus memeriksa pengelolaan uang negara, terutama penggunaan sisa dana ADD termin terakhir tahun 2015 yang belum dicairkan oleh pihak pemerintah desa sampai sekarang. Padahal masih banyak proyek dan pengembangan pembangunan lainnya yang sedang dilaksanakan diwilayah Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima hingga saat ini. (KS-06)
Koordinator aksi, Wahdin Ibrahim dalam orasinya menyuarakan sebanyak lima tuntutan kepada pihak pemerintah Desa Ntonggu. Kelima tuntutan tersebut antara lain, meminta kepada pemerintah desa setempat, agar segera mencairkan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar, Rp.50 juta yang telah dimasukan dalam APBDes Ntonggu tahun 2015. Segera melakukan pengembangan pembangunan desa yang bersumber dari sisa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 ini.
Selain itu, Wahdin juga mengingatkan kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ntonggu, agar bisa menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, terutama dalam mengawasi seluruh penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes selama tahun 2015, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 huruf C. Disamping itu, para personil BPD Ntonggu juga dihimbau agar jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak, seperti melakukan Kolusi dan Nepotisme dalam mengawasi setiap penggunaan dana ADD yang telah tertuang dalam APBDes Desa Ntonggu, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 64.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Pjs. Kepala Desa Ntonggu, Rifaid, S. Sos, untuk tidak langsung menerima laporan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh Kades Ntonggu sebelumnya, tanpa mengecek dulu bukti pekerjaan fisik pembangunan yang dilaksanakan selama ini di Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. “Kalau saja kelima tuntutan kami ini tidak diindahkan dan direspon dengan baik oleh pihak pemerintah Desa Ntonggu. Maka kami bisa turun aksi demo lagi, bahkan akan melaporkannya ke ranah hukum,” tegasnya.
Wahdin menambahkan, dirinya mengharapkan kepada pihak yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, terutama pihak Inspektorat Kabupaten Bima, supaya harus memeriksa pengelolaan uang negara, terutama penggunaan sisa dana ADD termin terakhir tahun 2015 yang belum dicairkan oleh pihak pemerintah desa sampai sekarang. Padahal masih banyak proyek dan pengembangan pembangunan lainnya yang sedang dilaksanakan diwilayah Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima hingga saat ini. (KS-06)
COMMENTS