Salah seorang warga Sadia, Er alias Egas (22), Rabu (6/1) malam, dibekuk oleh tim Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kota Bima, KS.- Salah seorang warga Sadia, Er alias Egas (22), Rabu (6/1) malam, dibekuk oleh tim Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pemilik barang terlarang itu dihadang Buser di Kelurahan Pane saat mengendarai motor Vixion tanpa plat dan ditemukan satu poket ganja siap pakai.
Dibekuknya pria yang sudah berkeluarga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai garak gerik pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim Buser turun lapangan. Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya langsung dihadang dekat warung Mie ijo di Kelurahan Pane.” Benar kami sudah amankan warga Sadia karena diduga memiliki poket ganja ditangannya,” beber Kasat Narkoba, IPTU H. Jusnaidin diruang kerjanya, Kamis (7/1) kemarin.
Kasat narkoba mengaku, Pelaku memilik barang haram ini tidak melakukan perlawanan saat digeledah oleh aparat. Ia pasrah dan mengakui atas kepemilikan, memakai dan menguasai barang haram itu.”Akhirnya, pelaku langsung dikerangkeng di Sat Narkoba untuk pertanggungjawabkan ganja ditangannya,” akunya.
Untuk membuktikan secara hukum kebenaran poket ganja, H. Jusnaidin akan segera mengirim poket tersebut ke Balai POM-Mataram. Sedangkan pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba.”Kami akan mengirim untuk kuatkan dugaan kami terhadap barang yang diduga ganja ditangan pelaku,” bebernya
Hasil tes urin terhadap pelaku terdeteksi positif memakai Narkoba. Untuk menjerat pelaku, Pihaknya akan menggunakan Pasal 112 tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009.” Dengan bunyi pasal, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar. Ini bahaya kita menggunakan narkoba,” imbuhnya.
Katanya lanjut, memberantas Narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polri atau BNN saja. Keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi, sangat diharapkan.”Alhamdulillah, masyarakat kita sudah mulai sadar sekarang. Buktinya sejumlah kasus yang berhasil kami ungkap itu berkat informasi dari masyrakat,” akunya lagi.
Pantaun Wartawan Stabilitas, Warga Sadia, Er alias Egas sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. Nampak wajah sedih dan penyesalan yang diperlihatkan pria kulit putih dan kurus itu.(KS-04)
Dibekuknya pria yang sudah berkeluarga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai garak gerik pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim Buser turun lapangan. Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya langsung dihadang dekat warung Mie ijo di Kelurahan Pane.” Benar kami sudah amankan warga Sadia karena diduga memiliki poket ganja ditangannya,” beber Kasat Narkoba, IPTU H. Jusnaidin diruang kerjanya, Kamis (7/1) kemarin.
Kasat narkoba mengaku, Pelaku memilik barang haram ini tidak melakukan perlawanan saat digeledah oleh aparat. Ia pasrah dan mengakui atas kepemilikan, memakai dan menguasai barang haram itu.”Akhirnya, pelaku langsung dikerangkeng di Sat Narkoba untuk pertanggungjawabkan ganja ditangannya,” akunya.
Untuk membuktikan secara hukum kebenaran poket ganja, H. Jusnaidin akan segera mengirim poket tersebut ke Balai POM-Mataram. Sedangkan pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba.”Kami akan mengirim untuk kuatkan dugaan kami terhadap barang yang diduga ganja ditangan pelaku,” bebernya
Hasil tes urin terhadap pelaku terdeteksi positif memakai Narkoba. Untuk menjerat pelaku, Pihaknya akan menggunakan Pasal 112 tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009.” Dengan bunyi pasal, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliyar. Ini bahaya kita menggunakan narkoba,” imbuhnya.
Katanya lanjut, memberantas Narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polri atau BNN saja. Keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi, sangat diharapkan.”Alhamdulillah, masyarakat kita sudah mulai sadar sekarang. Buktinya sejumlah kasus yang berhasil kami ungkap itu berkat informasi dari masyrakat,” akunya lagi.
Pantaun Wartawan Stabilitas, Warga Sadia, Er alias Egas sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. Nampak wajah sedih dan penyesalan yang diperlihatkan pria kulit putih dan kurus itu.(KS-04)
COMMENTS