Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima telah melelang 12 unit Kios di Pasar Sape
Bima, KS.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima telah melelang 12 unit Kios di Pasar Sape, Senin (28/12) kemarin. Pelaksanaan pelelangan tersebut berlangsung sukses, aman dan demokratis. Acara pelelangan tersebut dihadiri unsur muspika Kecamatan Sape, Camat Sape, Kabag Ekonomi dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima Iwan Setiawan SE kepada koran ini Selasa kemarin. Menurutnya, tahun 2015 ini pemerintah Kabupaten Bima membangun 12 kios/toko berukuran 3x3 Meter di pasar tradisional Oi Maci Kecamatan Sape. Dari 12 kios tersebut diikuti oleh 45 orang peserta lelang, dengan system pelelangan menggunakan kupon undian. “Pengundian dilakukan secara terbuka ditempat kegiatan, dimana setiap peserta mengambil 1 kupon yang bertuliskan Dapat dan Tidak Dapat. Dari 45 Kupon tersebut, 11 diantaranya bertuliskan dapat, sementara satu Kios dilelang secara khusus,” jelasnya.
Pelelangan secara khusus atau pioritas untuk 1 kios tersebut dilakukan karena ada pertimbangan, berdasarkan usulan kepala pasar Sape, dengan mengetahui Kepala Desa, Camat dan termasuk para peserta lain yang hadir. “Pertimbangannya, satu orang tersebut telah berjualan di tempat tersebut sudah 20 tahun, kemudian bangunan / kiosnya sudah dirobohkan pada saat pembangunan pasar atau 12 kios itu. Selain itu, orang tersebut juga banyak membantu memecahkan masalah ketika ada masalah di pasar tersebut, jadi itu pertimbangannya, sehingga satu kios itu dirioritaskan untuk satu orang itu,” tandasnya.
Lanjutnya, untuk kios yang dimenangkan oleh para peserta lelang tersebut, dapat dimiliki sampai pemiliknya meninggal dunia, dan hanya bisa dilanjutkan oleh keluarga dan saudaranya, tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain. “ Hanya bisa dilanjutkan sewanya oleh anak atau saudaranya, tidak boleh dijual keorang lain,” tegasnya.
Menurut Iwan, untuk sewa kios dihitung berdasarkan luas bangunan dengan hitungan Rp.7000 permeter/segi. Luas bangunan tersebut 3x3 meter dikalikan Rp.7000 permeter/segi.
Sementara itu, KUPT Dispenda Kecamatan Sape Haerul pada koran ini Selasa (29/12) mengatakan, pembangunan Pasar Sape dilaksanakan Tahun 2015 dan seleksi undian kios dilaksanakan pada tahun yang sama sebagai laporan pertanggung jawaban, karena kendala tehnis sehingga udiannya ditunda yang terlaksana Senin (28/12) di Aula Kantor Camat Sape yang diikuti peserta 45 orang dengan merebut 11 unti kios. Sedangkan satu unit diprioritaskan pada Budiyanto selaku pelaku pasar.
Masalah prioritas tersebut, kata Haerul bukan tanpa alasan, akan tetapi merupakan usulan warga pasar, Kepala Desa Oi Maci, Camat Sape dan UPT Dinas Pendapatan Sape. “Budiyanto merupakan pelaku pasar yang telah melaksanakan aktifitasnya dipasar selama 19 tahun dan penerima manfaat ini selama itu belum pernah mendapatakan fasilitas dari pemerintah,” ujarnya pada Koran Stabilitas.
Beberapa orang pelaku tidak menaruh keberatan terhadap Budiyanto, karena selama ini apabila ada persoalan dipasar, yang bersangkutan selalu membantu permasalahan dan dia (Budianto, red) termaksud pelaku pasar yang taat bayar pajak. (KS-02/ KS 07)
Hal tersebut disampaikan kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima Iwan Setiawan SE kepada koran ini Selasa kemarin. Menurutnya, tahun 2015 ini pemerintah Kabupaten Bima membangun 12 kios/toko berukuran 3x3 Meter di pasar tradisional Oi Maci Kecamatan Sape. Dari 12 kios tersebut diikuti oleh 45 orang peserta lelang, dengan system pelelangan menggunakan kupon undian. “Pengundian dilakukan secara terbuka ditempat kegiatan, dimana setiap peserta mengambil 1 kupon yang bertuliskan Dapat dan Tidak Dapat. Dari 45 Kupon tersebut, 11 diantaranya bertuliskan dapat, sementara satu Kios dilelang secara khusus,” jelasnya.
Pelelangan secara khusus atau pioritas untuk 1 kios tersebut dilakukan karena ada pertimbangan, berdasarkan usulan kepala pasar Sape, dengan mengetahui Kepala Desa, Camat dan termasuk para peserta lain yang hadir. “Pertimbangannya, satu orang tersebut telah berjualan di tempat tersebut sudah 20 tahun, kemudian bangunan / kiosnya sudah dirobohkan pada saat pembangunan pasar atau 12 kios itu. Selain itu, orang tersebut juga banyak membantu memecahkan masalah ketika ada masalah di pasar tersebut, jadi itu pertimbangannya, sehingga satu kios itu dirioritaskan untuk satu orang itu,” tandasnya.
Lanjutnya, untuk kios yang dimenangkan oleh para peserta lelang tersebut, dapat dimiliki sampai pemiliknya meninggal dunia, dan hanya bisa dilanjutkan oleh keluarga dan saudaranya, tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain. “ Hanya bisa dilanjutkan sewanya oleh anak atau saudaranya, tidak boleh dijual keorang lain,” tegasnya.
Menurut Iwan, untuk sewa kios dihitung berdasarkan luas bangunan dengan hitungan Rp.7000 permeter/segi. Luas bangunan tersebut 3x3 meter dikalikan Rp.7000 permeter/segi.
Sementara itu, KUPT Dispenda Kecamatan Sape Haerul pada koran ini Selasa (29/12) mengatakan, pembangunan Pasar Sape dilaksanakan Tahun 2015 dan seleksi undian kios dilaksanakan pada tahun yang sama sebagai laporan pertanggung jawaban, karena kendala tehnis sehingga udiannya ditunda yang terlaksana Senin (28/12) di Aula Kantor Camat Sape yang diikuti peserta 45 orang dengan merebut 11 unti kios. Sedangkan satu unit diprioritaskan pada Budiyanto selaku pelaku pasar.
Masalah prioritas tersebut, kata Haerul bukan tanpa alasan, akan tetapi merupakan usulan warga pasar, Kepala Desa Oi Maci, Camat Sape dan UPT Dinas Pendapatan Sape. “Budiyanto merupakan pelaku pasar yang telah melaksanakan aktifitasnya dipasar selama 19 tahun dan penerima manfaat ini selama itu belum pernah mendapatakan fasilitas dari pemerintah,” ujarnya pada Koran Stabilitas.
Beberapa orang pelaku tidak menaruh keberatan terhadap Budiyanto, karena selama ini apabila ada persoalan dipasar, yang bersangkutan selalu membantu permasalahan dan dia (Budianto, red) termaksud pelaku pasar yang taat bayar pajak. (KS-02/ KS 07)
COMMENTS