Kali ini, menyangkut harga yang mengalami perubahan. Celakanya, harga dinaikan hingga mencapai 50 persen, dari Rp.68 Juta lebih per satu unit Rumah meningkat menjadi 130 Juta lebih. Padahal, Tahun 2012 lalu harga BTN itu hanya Rp.68 Juta lebih
Kota Bima, KS.– Perumahan Nasional (Perumnas) BTN Sambina,e yang berlokasi di Belakang Kantor Brimob, kembali menuai masalah. Kali ini, menyangkut harga yang mengalami perubahan. Celakanya, harga dinaikan hingga mencapai 50 persen, dari Rp.68 Juta lebih per satu unit Rumah meningkat menjadi 130 Juta lebih. Padahal, Tahun 2012 lalu harga BTN itu hanya Rp.68 Juta lebih. Merasa dibohongi, sejumlah warga pun melakukan aksi protes soal kenaikan harga tersebut.
Rupanya, peningkatan harga per satu unit BTN dimaksud bukan kali ini dipolemikan. Tapi, telah berlangsung lama, bahkan pihak Perumnas sudah siap memberikan kompensasi atas kenaikan harga tersebut. Namun, janji itu praktis belum terpenuhi. Sehingga, puluhan warga Kamis (21/01) kemarin kembali menuntut agar perumnas segera memenuhi janji itu.”Kami menuntut janji itu, terlebih janji ganti rugi sudah bertahun-tahun. Faktanya, hingga saat ini janji itu belum juga dipenuhi,” ungkap warga.
Namun lanjut warga, yang didapat justru berbanding terbalik dengan yang diharapkan, janji menyangkut kompensasi pun tak terpenuhi. Malah, perumnas meminta tandatangan konsumen sebagai bentuk persetujuan soal kenaikan harga tersebut. Tetapi, permintaan dalam kaitan itu memperoleh penolakan dari warga. Karena, warga mencium aroma permainan dibalik permintaan itu. Bahkan, dianggap sebagai upaya pembodohan.”Kami merasa dikibuli, bukanya memenuhi janji awal. Tapi malah berulah, kami diminta menandatangani persetujuan kenaikan harga. Ini konyol dan tidak bisa kami terima, sama halnya mereka (perumnas) ingin menjebak kami. Lah, jelas kami menolak tandatangan soal itu,” ujar warga.
Sayangnya, pertemuan antara konsumen dengan pihak perumnas menuai jalan buntu. Janji ganti rugi dari perumnas sebagai jalan tengah atas kenaikan harga seolah belum jelas. Apakah akan dipenuhi ataukah malah digantung hingga warga menandatangani kesepakatan kenaikan harga yang telah ditentukan perumnas. Selang beberapa saat setelah pertemuan berlangsung, warga membubarkan diri dengan tertib.
Sementara, Suaeb perwakilan Perumnas kepada Wartawan membenarkan soal janji kompensasi berikut peningkatan harga per unit BTN tersebut. Namun, harga dinaikan sesuai SK Regional tahun 2015, bukan atas keinginan pihaknya. Soal kompesasi seperti yang dijanjikan, pihaknya mengaku akan segera memenuhinya. Hanya saja, dibutuhkan kesabaran karena semua itu ada prosesnya, tidak semudah seperti dibayangkan. “Janji itu tetap kami penuhi, cuman semuanya butuh proses, kami butuh kesabaran konsumen. Tapi ini tidak, kami didesak agar secepatnya memenuhi janji itu,” akunya.
Ketika diminta untuk memperlihatkan dasar hukum sebagai pedoman menaikan harga, Suaeb malah berdalih lupa membawa SK tersebut. Tapi yang jelas, kenaikan harga dari harga awal sesuai yang tercantum dalam brosur tiga tahun lalu mengacu pada SK tersebut.”Dasar hukumnya SK itu, cuman lupa kami bawa, yang jelas SK itu ada. Kalau tidak ada, tidak mungkin kami menaikan harga,” kilahnya. (KS-03)
Rupanya, peningkatan harga per satu unit BTN dimaksud bukan kali ini dipolemikan. Tapi, telah berlangsung lama, bahkan pihak Perumnas sudah siap memberikan kompensasi atas kenaikan harga tersebut. Namun, janji itu praktis belum terpenuhi. Sehingga, puluhan warga Kamis (21/01) kemarin kembali menuntut agar perumnas segera memenuhi janji itu.”Kami menuntut janji itu, terlebih janji ganti rugi sudah bertahun-tahun. Faktanya, hingga saat ini janji itu belum juga dipenuhi,” ungkap warga.
Namun lanjut warga, yang didapat justru berbanding terbalik dengan yang diharapkan, janji menyangkut kompensasi pun tak terpenuhi. Malah, perumnas meminta tandatangan konsumen sebagai bentuk persetujuan soal kenaikan harga tersebut. Tetapi, permintaan dalam kaitan itu memperoleh penolakan dari warga. Karena, warga mencium aroma permainan dibalik permintaan itu. Bahkan, dianggap sebagai upaya pembodohan.”Kami merasa dikibuli, bukanya memenuhi janji awal. Tapi malah berulah, kami diminta menandatangani persetujuan kenaikan harga. Ini konyol dan tidak bisa kami terima, sama halnya mereka (perumnas) ingin menjebak kami. Lah, jelas kami menolak tandatangan soal itu,” ujar warga.
Sayangnya, pertemuan antara konsumen dengan pihak perumnas menuai jalan buntu. Janji ganti rugi dari perumnas sebagai jalan tengah atas kenaikan harga seolah belum jelas. Apakah akan dipenuhi ataukah malah digantung hingga warga menandatangani kesepakatan kenaikan harga yang telah ditentukan perumnas. Selang beberapa saat setelah pertemuan berlangsung, warga membubarkan diri dengan tertib.
Sementara, Suaeb perwakilan Perumnas kepada Wartawan membenarkan soal janji kompensasi berikut peningkatan harga per unit BTN tersebut. Namun, harga dinaikan sesuai SK Regional tahun 2015, bukan atas keinginan pihaknya. Soal kompesasi seperti yang dijanjikan, pihaknya mengaku akan segera memenuhinya. Hanya saja, dibutuhkan kesabaran karena semua itu ada prosesnya, tidak semudah seperti dibayangkan. “Janji itu tetap kami penuhi, cuman semuanya butuh proses, kami butuh kesabaran konsumen. Tapi ini tidak, kami didesak agar secepatnya memenuhi janji itu,” akunya.
Ketika diminta untuk memperlihatkan dasar hukum sebagai pedoman menaikan harga, Suaeb malah berdalih lupa membawa SK tersebut. Tapi yang jelas, kenaikan harga dari harga awal sesuai yang tercantum dalam brosur tiga tahun lalu mengacu pada SK tersebut.”Dasar hukumnya SK itu, cuman lupa kami bawa, yang jelas SK itu ada. Kalau tidak ada, tidak mungkin kami menaikan harga,” kilahnya. (KS-03)
COMMENTS