$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sanksi Miras Tergolong Ringan, Pelaku Makin Berulah

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail, masih tergolong ringan, sehingga para pelaku pengedar barang haram tersebut tidak jerah dan semakin berulah.

Kota Bima, KS.– Sanksi bagi pengkonsumsi dan juga mengedar Minuman keras (miras) menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail, masih tergolong ringan, sehingga para pelaku pengedar barang haram tersebut tidak jerah dan semakin berulah.

HM. Saleh saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, sudah jelas islam melarang keras umat muslim terlibat dalam bisnis haram tersebut, selain dapat merusak kesehatan diri sendiri juga dapat membawah korban bagi orang lain. “Saya harap lembaga tertinggi negara ini untuk merevisi ulang UUD tentang sanksi bagi pelaku pengedar miras tersebut, agar ada titik jerahnya,” ujarnya berharap.

Selain ketua MUI Kota Bima, tanggap itu juga datang dari Kasi Operasi dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Bima Arahman. Ia juga mengakui kalau sanksi bagi pelaku pengedar miras masih tergolong ringan sehingga pelaku masih berulah. “Dengan aturan yang ada saat ini, tidak membuat pelaku dan pengedar miras jerah, karena memang sanksi sangat ringan,”akunya.

Ia berharap kepada lembaga legislative untuk memikirkan pembuatan peraturan daerah tentang miras, yang didalamnya memuat sanksi berat bagi pelaku baik yang mengkonsumsi maupun yang mengedarkannya. ”Sanksi dari pemerintah yakni Peraturan Daerah (Perda) dinilai lemah, malahan membuat pelaku makin menjadi-jadi, kalau saja mencatumkan denda hingga ratusan juta bagi pengedarnya, tentu saja pelaku berpikir panjang untuk terlibat pada bisnis haram tersebut. Saya sepakat dengan pernyataan Ketua MUI Kota Bima agar lembaga hukum merevisi kembali UUD tentang miras,” ujarnya.

Lanjut Arahman, Kota Bima ini bagi orang lain adalah kota segi tiga emas sehingga bagi pengedar dan pemakai, menjadikan Kota Bima ini sebagai daerah transit dan kita perlu pertanyaan kinerja pihak yang berwenang yang bertugas diperbatasan kota/kabupaten, pelabuhan, pelayaran dan bandara sebagai tempat masuknya barang haram. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sanksi Miras Tergolong Ringan, Pelaku Makin Berulah
Sanksi Miras Tergolong Ringan, Pelaku Makin Berulah
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail, masih tergolong ringan, sehingga para pelaku pengedar barang haram tersebut tidak jerah dan semakin berulah.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/sanksi-miras-tergolong-ringan-pelaku.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/sanksi-miras-tergolong-ringan-pelaku.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy