$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Syaiful Bahri Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kini telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim PN Raba Bima.

Kota Bima, KS.- Status terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah Kerajaan Bima, Syaiful Bahri yang sebelumnya menjadi tahanan Rutan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Raba Bima, kini telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim PN Raba Bima. Kasus tersebut telah disidangkan selama dua kali, dan pada saat sidang kedua, terdakwa Syaiful Bahri dialihkan statusnya menjadi tanahan kota.
Pengalihan status Syaiful Bahri menjadi tanahan kota tersebut, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama masyarakat yang hendak membeli tanah sengketa antara Syaiful Bahri dan pihak Istana. Karena sebelumnya, terdakwa telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima kota dan dilakukan penahanan, tanpa ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Syaiful Bahri pun tetap ditahan oleh Kejaksaan tanpa penangguhan. Tetapi setelah masuk tahapan persidangan, Majelis hakim tiba-tiba merubah status Syaiful Bahri dari menjadi tahanan kota.

Menanggapi sorotan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Taufik, MH yang hendak dikonfirmasi menolak untuk diwawancarai, dan menyarankan untuk meminta keterangan pada bagain Humas PN Raba Bima. “Karena saya yang memberikan putusan, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan, sebaiknya kalian tanyakan pada Humas PN saja,”ujarnya singkat.

Humas PN Raba Bima, Dedi Haryanto MH yang dikonfirmasi terkait perubahan status terdakwa tersebut kepada koran ini menjelaskan, bahwa pengalihan status menjadi tahanan kota tersebut berdasarkan surat permohonan dari terdakwa. “ Pengalihan status Syaiful Bahri menjadi tahanan kota tersebut adalah keputusan majelis hakim yang menangani perkara, dan itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim yang mengabulkan permohonan tersebut,”jelasnya.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa dengan Jaminan uang sebanyak Rp. 20 juta, dengan syarat harus kooperatif ketika dipanggil untuk menghadiri sidang, dan tidak keluar daerah selama masa tahanan kota. Masa pengalihan tahanan kota selama 30 hari, dan jika diperpanjang menjadi 60 hari. “Perpanjangan pengalihan ini juga masih menjadi kewenangan majelis hakim. Jika majelis hakim tidak memperpanjang masa pengalihannya, maka terdakwa dikembalikan ke status sebelumnya, yaitu tahanan Rutan,”tandasnya.

Dijelaskannya, bahwa pengalihan status Syaiful Bahri menjadi tahanan kota ini tidak mengaburkan statusnya sebagai tahanan, kalaupun diperpanjang dan tidak diperpanjang, terdakwa statusnya tetap menjadi tahanan, sampai adanya putusan pengadilan. “Status tahanan ini ada tiga, antara lain tahan rumah, tahanan Rutan dan tahanan kota. Kalau pengalihan status tidak diperpanjang maka dia akan tetap menjadi tahanan, dan kembali pada status sebelumnya di Rutan Raba Bima,”tuturnya.(KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Syaiful Bahri Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Syaiful Bahri Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Kini telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim PN Raba Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/syaiful-bahri-dialihkan-jadi-tahanan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/syaiful-bahri-dialihkan-jadi-tahanan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy