Pemda Kabupaten Bima dan Pemda Dompu untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), guna melakukan penataan sistem agribisnis komoditas beras.
Kota Bima, KS.- Belakangan ini, masalah Beras di NTB, Khususnya di Bima menjadi bahan pembicaraan warga Bima dan Sekitarnya. Apalagi dengan adanya perubahan cuaca yang mengakibatkan sebagian tanaman para petani gagal tumbuh, sehingga berpengaruh pada persedian beras di Bima.Ditambah lagi ada oknum yang membawa keluar stok beras ke luar daerah dengan jumlah yang banyak, sehingga mengurangi stok beras di Bima.
Bulog Sub Divre II Regional Bima menyarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), masing – masing Pemda Kota Bima, Pemda Kabupaten Bima dan Pemda Dompu untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), guna melakukan penataan sistem agribisnis komoditas beras.
Selain itu, regulasi daerah tersebut dibuat untuk meningkatkan cadangan beras sehingga tidak terjadi kerawanan pangan.Dan yang lebih penting yakni hasil pertanian beras tidak sembarangan di distribusikan oleh oknum pedagang dalam jumlah yang terlampau banyak.
“Seperti kasus penangkapan oknum pedagang besar yang hendak membawa keluar beras sebanyak 20 ton di Pelabuhan Bima pekan kemarin. Aparat tidak bisa melakukan apa apa karena tidak ada regulasi daerah yang mengatur, maka tidak ada kekuatan hukum dan sanksi tegas yang diberikan kepada oknum pedagang besar tersebut,” ujar Kepala Bulog Sub Divre II Regional Bima, R. Guna Dharma, Senin (1/2) kemarin.
Diakuinya, selama ini Pemerintah Daerah hanya mengeluarkan himbauan, sehingga tidak bisa diambil sikap tegas yang berdampak efek jera terhadap oknum pedagang besar yang ingin menjual beras di luar daerah. “Jika Bima surplus beras, dan ada Perda yang mengaturnya, akan berdampak pada stabilisasi harga di tingkat petani,” katanya.
Pria yang biasa disapa Pawang itu menambahkan, beras juga bisa dikeluarkan ke daerah lain apabila beras di daerah cukup untuk masyarakatnya. Namun, keinginan pedagang besar tersebut harus tetap berkoordinasi dengan Bulog, sebagai lembaga tekhnis yang mengatur soal itu. “Untuk membuat Perda soal beras, memang harus ada sinergi pemerintah antara Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali yang ditemui mengapresiasi saran dari Bulog tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya pun akan berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Bagian Ekonomi, Bagian Hukum dan Dinas Pertanian dan Peternakan. “Itu saran yang baik yang harus segera kami tindaklanjuti, guna teraturnya pengelolaan dan pendistribusian beras di daerah,” ucapnya. (KS-02)
Bulog Sub Divre II Regional Bima menyarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), masing – masing Pemda Kota Bima, Pemda Kabupaten Bima dan Pemda Dompu untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), guna melakukan penataan sistem agribisnis komoditas beras.
Selain itu, regulasi daerah tersebut dibuat untuk meningkatkan cadangan beras sehingga tidak terjadi kerawanan pangan.Dan yang lebih penting yakni hasil pertanian beras tidak sembarangan di distribusikan oleh oknum pedagang dalam jumlah yang terlampau banyak.
“Seperti kasus penangkapan oknum pedagang besar yang hendak membawa keluar beras sebanyak 20 ton di Pelabuhan Bima pekan kemarin. Aparat tidak bisa melakukan apa apa karena tidak ada regulasi daerah yang mengatur, maka tidak ada kekuatan hukum dan sanksi tegas yang diberikan kepada oknum pedagang besar tersebut,” ujar Kepala Bulog Sub Divre II Regional Bima, R. Guna Dharma, Senin (1/2) kemarin.
Diakuinya, selama ini Pemerintah Daerah hanya mengeluarkan himbauan, sehingga tidak bisa diambil sikap tegas yang berdampak efek jera terhadap oknum pedagang besar yang ingin menjual beras di luar daerah. “Jika Bima surplus beras, dan ada Perda yang mengaturnya, akan berdampak pada stabilisasi harga di tingkat petani,” katanya.
Pria yang biasa disapa Pawang itu menambahkan, beras juga bisa dikeluarkan ke daerah lain apabila beras di daerah cukup untuk masyarakatnya. Namun, keinginan pedagang besar tersebut harus tetap berkoordinasi dengan Bulog, sebagai lembaga tekhnis yang mengatur soal itu. “Untuk membuat Perda soal beras, memang harus ada sinergi pemerintah antara Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Ihya Ghazali yang ditemui mengapresiasi saran dari Bulog tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya pun akan berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Bagian Ekonomi, Bagian Hukum dan Dinas Pertanian dan Peternakan. “Itu saran yang baik yang harus segera kami tindaklanjuti, guna teraturnya pengelolaan dan pendistribusian beras di daerah,” ucapnya. (KS-02)
COMMENTS