Ratusan guru sekolah dasar (SD) se Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diduga tidak akan menyetujui gaji pokoknya untuk dipotong 2,5 porsen guna pembayaran zakat profesi.
Kota Bima, KS.- Ratusan guru sekolah dasar (SD) se Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diduga tidak akan menyetujui gaji pokoknya untuk dipotong 2,5 porsen guna pembayaran zakat profesi. Pasalnya, hasil rapat seluruh kepala sekolah (Kasek) se kecamatan tingkat SD Selasa (9/2) belum memberikan jawaban apakah guru disekolahnya setujuh untuk membayar zakat penghasilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Rasanae Barat Syamsudin, A.Ma.Pd pada koran ini Selasa (9/2). “Sebenarnya rapat ini dihelat Jum’at (5/2) lalu, akan tetapi Kota Bima dan sekitarnya diguyur hujan deras, sehingga rapatnya digelar hari ini (Selasa, red). Dalam rapat menyepakati kasek yang dipotong gajinya 2,5 porsen per bulan terhitung Januari 2016. Sedangkan guru tetap membayar infak Rp. 20 ribu per bulan yang disetor langsung di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Selasa seusai rapat.
Sudah jelas dalam rapat itu, seluruh kasek melaporkan sudah mensosialisasikan kepada seluruh guru disekolahnya, untuk membayar zakat penghasilan dengan cara dipotong oleh bendaharan UPTD, yang selanjutnya diserahkan ke Baznas Kota Bima. Namun dari hasil sosialisasi itu sendiri guru tidak memberikan jawaban kepada kasek selaku atasannya dengan kata lain merasa enggan untuk mengeluarkan zakat penghasilan. “Silahkan wartawan jawab sendiri, tentang sikap guru yang tidak memberikan keputusan untuk bayar zakat profesi,” elaknya.
Kesepakatan infak Rp. 20 ribu dikecamatan Rasanae Barat sudah dilakukan dirinya sejak memimpin UPTD setempat. Sehingga tidak menutup kemungkinan guru tidak membayar zakat profesi, karena merasa diri tetap membayar infak. (KS – 05)
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Rasanae Barat Syamsudin, A.Ma.Pd pada koran ini Selasa (9/2). “Sebenarnya rapat ini dihelat Jum’at (5/2) lalu, akan tetapi Kota Bima dan sekitarnya diguyur hujan deras, sehingga rapatnya digelar hari ini (Selasa, red). Dalam rapat menyepakati kasek yang dipotong gajinya 2,5 porsen per bulan terhitung Januari 2016. Sedangkan guru tetap membayar infak Rp. 20 ribu per bulan yang disetor langsung di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Selasa seusai rapat.
Sudah jelas dalam rapat itu, seluruh kasek melaporkan sudah mensosialisasikan kepada seluruh guru disekolahnya, untuk membayar zakat penghasilan dengan cara dipotong oleh bendaharan UPTD, yang selanjutnya diserahkan ke Baznas Kota Bima. Namun dari hasil sosialisasi itu sendiri guru tidak memberikan jawaban kepada kasek selaku atasannya dengan kata lain merasa enggan untuk mengeluarkan zakat penghasilan. “Silahkan wartawan jawab sendiri, tentang sikap guru yang tidak memberikan keputusan untuk bayar zakat profesi,” elaknya.
Kesepakatan infak Rp. 20 ribu dikecamatan Rasanae Barat sudah dilakukan dirinya sejak memimpin UPTD setempat. Sehingga tidak menutup kemungkinan guru tidak membayar zakat profesi, karena merasa diri tetap membayar infak. (KS – 05)
COMMENTS