Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap, Rabu (27/2) diruang kerjanya, meminta agar guru tidak risau dengan isu mutasi, karena mutasi bisa dilakukan setiap hari maupun tidak dilakukan sama sekali.
Kota Bima, KS.- Mutasi dan rotasi sebuah keharusan bagi setiap instansi dan badan karena bersifat penyegaran dan promosi jabatan. Bulan Maret akan datang, dunia pendidikan diisukan dengan mutasi bagi guru dan kepala sekolah (Kasek). Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap, Rabu (27/2) diruang kerjanya, meminta agar guru tidak risau dengan isu mutasi, karena mutasi bisa dilakukan setiap hari maupun tidak dilakukan sama sekali.
Pasalnya, isu mutasi adalah agenda dinas, sehingga mutasi dan roling adalah kepentingan untuk peningkatan kompetensi guru dan peningkatan mutu pendidikan, untuk itu diperlukan adanya penyegaran. “Mutasi bukan hukuman bagi oknum PNS yang dianggap bersalah dan saya minta jangan kaitkan dengan aksi guru yang menolak zakat profesi (penghasilan). Pada intinya mutasi bersifat penyegaran dan ajang promosi jabatan saja,” ujarnya.
Menanggapi berita sebelumnya, terkait penolakan pembayaran zakat profesi yang dimotori PGRI Kota Bima. Kadis Alwi, pada Selasa (16/2) sudah bertatap muka dengan pengurus PGRI Kota Bima dibawah pimpinan Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si. Dalam pertemuan yang digelar diruang kadis dikpora itu, menyimpulkan zakat profesi merupakan program pemerintah, jadi harus didukung. “Walaupun pada awal pertemuan PGRI mengingginkan untuk infak, namun PGRI Kota Bima memahami zakat profesi merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah, jadi harus didukung dan aplikasikan,”jelasnya.
Dalam wawancara khusus itu juga, Alwi menjelaskan terkait pertemuan jajaran pendidikan khususnya kasek SMA/SMK se Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima di aula SMAN 1 Kota Bima oleh Dikpora NTB Selasa (16/2). Pertemuan tersebut membahas tentang pengalihan kewenangan bidang menengah SMA/SMK yang di ambil alih Dikpora propinsi. “Pendataan guru SMA/SMK se NTB berlangsung hingga 31 Desember 2016 mendatang, sehingga sebelum mereka (Guru SMA/SMK, red) didefinitifkan oleh propinsi per 1 Januari 2017, maka Pemerintah Daerah (Pemda) masih berhak melakukan mutasi. Kecuali mutasi guru dari daerah satu ke daerah lain yang tidak diperbolehkan saat proses pendataan ini,” jelasnya.
Pendataan personil baik guru maupun tenaga administrasi SMA/SMK se kota/kabupaten oleh Dikpora Propinsi, sudah mulai dilakukan yang nantinya data tersebut akan dikirim ke pusat oleh propinsi. Baru itu akan di SK-kan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Sementara bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) akan diganti menjadi bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Selain pengalihan PNS kota/kabupaten ke propinsi, saat pertemuan itu juga dipaparkan pada termin pertama (Januari – Maret) dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) masuk lewat dana Dekon Propinsi. “Jadi tidak lagi Kementrian Pendidikan Nasional langsung masuk ke rekening sekolah, tapi kini dari propinsi masuk ke rekening sekolah. Dana BOS khusus SMA/SMK tahun 2016 dari Rp. 1,2 Juta per siswa, kini naik Rp. 200 ribu menjadi Rp.1,4 juta,”jelasmya. (KS – 05)
Pasalnya, isu mutasi adalah agenda dinas, sehingga mutasi dan roling adalah kepentingan untuk peningkatan kompetensi guru dan peningkatan mutu pendidikan, untuk itu diperlukan adanya penyegaran. “Mutasi bukan hukuman bagi oknum PNS yang dianggap bersalah dan saya minta jangan kaitkan dengan aksi guru yang menolak zakat profesi (penghasilan). Pada intinya mutasi bersifat penyegaran dan ajang promosi jabatan saja,” ujarnya.
Menanggapi berita sebelumnya, terkait penolakan pembayaran zakat profesi yang dimotori PGRI Kota Bima. Kadis Alwi, pada Selasa (16/2) sudah bertatap muka dengan pengurus PGRI Kota Bima dibawah pimpinan Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si. Dalam pertemuan yang digelar diruang kadis dikpora itu, menyimpulkan zakat profesi merupakan program pemerintah, jadi harus didukung. “Walaupun pada awal pertemuan PGRI mengingginkan untuk infak, namun PGRI Kota Bima memahami zakat profesi merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah, jadi harus didukung dan aplikasikan,”jelasnya.
Dalam wawancara khusus itu juga, Alwi menjelaskan terkait pertemuan jajaran pendidikan khususnya kasek SMA/SMK se Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima di aula SMAN 1 Kota Bima oleh Dikpora NTB Selasa (16/2). Pertemuan tersebut membahas tentang pengalihan kewenangan bidang menengah SMA/SMK yang di ambil alih Dikpora propinsi. “Pendataan guru SMA/SMK se NTB berlangsung hingga 31 Desember 2016 mendatang, sehingga sebelum mereka (Guru SMA/SMK, red) didefinitifkan oleh propinsi per 1 Januari 2017, maka Pemerintah Daerah (Pemda) masih berhak melakukan mutasi. Kecuali mutasi guru dari daerah satu ke daerah lain yang tidak diperbolehkan saat proses pendataan ini,” jelasnya.
Pendataan personil baik guru maupun tenaga administrasi SMA/SMK se kota/kabupaten oleh Dikpora Propinsi, sudah mulai dilakukan yang nantinya data tersebut akan dikirim ke pusat oleh propinsi. Baru itu akan di SK-kan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Sementara bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) akan diganti menjadi bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Selain pengalihan PNS kota/kabupaten ke propinsi, saat pertemuan itu juga dipaparkan pada termin pertama (Januari – Maret) dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) masuk lewat dana Dekon Propinsi. “Jadi tidak lagi Kementrian Pendidikan Nasional langsung masuk ke rekening sekolah, tapi kini dari propinsi masuk ke rekening sekolah. Dana BOS khusus SMA/SMK tahun 2016 dari Rp. 1,2 Juta per siswa, kini naik Rp. 200 ribu menjadi Rp.1,4 juta,”jelasmya. (KS – 05)
COMMENTS