Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita, Ibu Rumah Tangga (IRT) SA dibekuk karena diduga menjual Narkoba jenis Ganja.
Kota Bima, KS.- Kerja Keras Sat Narkoba untuk berantas Narkoba di Kota Bima, membuahkan hasil. Hampir tiap hari, kurir dan pengguna Narkoba dibekuk tim Buser Narkoba. Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita, Ibu Rumah Tangga (IRT) SA dibekuk karena diduga menjual Narkoba jenis Ganja.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU H. Jusnaidin dalam keterangan persnya mengaku, penagkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap profesi SA ibu dua anak itu. Warga sekitar merasa ada yang berbeda terhadap keseharian SA dan anak yang ada sekitar kelurahan Rabadompu.
Selama empat hari memantau, mencurigai aktifitas IRT itu, Buser akhirnya meringkus di tempatnya berjualan Ice Cream dan mengamankan barang bukti Ganja seharga Rp 700 Ribu. “Sesuai pengakuan SA, barang tersebut diberi oleh seseorang di gang masuk rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, kami mencurigai barang tersebut datangnya dari Wilayah Barat Kota Bima,” ujarnya.
Katanya, karena perbuatanya SA akan di kenakan pasal 114 JO 111, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (KS-04)
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU H. Jusnaidin dalam keterangan persnya mengaku, penagkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap profesi SA ibu dua anak itu. Warga sekitar merasa ada yang berbeda terhadap keseharian SA dan anak yang ada sekitar kelurahan Rabadompu.
Selama empat hari memantau, mencurigai aktifitas IRT itu, Buser akhirnya meringkus di tempatnya berjualan Ice Cream dan mengamankan barang bukti Ganja seharga Rp 700 Ribu. “Sesuai pengakuan SA, barang tersebut diberi oleh seseorang di gang masuk rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, kami mencurigai barang tersebut datangnya dari Wilayah Barat Kota Bima,” ujarnya.
Katanya, karena perbuatanya SA akan di kenakan pasal 114 JO 111, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (KS-04)
COMMENTS