Pertemuan berlangsung di ruang kerja Yasona Laoly, dengan agenda pembahasan mengenai kantor imigrasi Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Selasa, 2 Februari 2016, Walikota Bima, M. Qurais H. Abidin, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Yasona Laoly. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Yasona Laoly, dengan agenda pembahasan mengenai kantor imigrasi Kota Bima. “Yang penting sekarang, kantor dan sarana serta prasarananya sudah siap. Bulan Maret harus sudah mulai melakukan pelayanan. Untuk jadwal peresmian, bisa diatur sesuai dengan jadwal saya”, demikian kata Yasona Laoly, yang dikutip Kabag Humas Pemkot Bima, Ihya Gazali,S.Sos.
“Dalam pertemuan tersebut, Walikota mengajak Mr. Roy Timmer dari Y-Consultancy Kerajaan Belanda. Diskusi berlanjut mengenai program penataan sanitasi Kota Bima,”tambahnya.
Beberapa waktu lalu, kata Gozil sapaa akrab Kabag Humas itu, Pemerintah Kota Bima memang menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bima menjalin kerjasama dengan Y-Consultancy untuk penyusunan buku induk perencanaan sanitasi Kota Bima. Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Yasona Laoly.
“Pembangunan kantor imigrasi juga merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk pengurusan paspor bagi para calon jama’ah haji. Sebagai daerah dengan persentase penduduk muslim lebih dari 95%, maka bisa dikatakan keberadaan kantor imigrasi di Kota Bima merupakan salah satu kebutuhan mendasar”, katanya mengutip Menteri Yasona Laoly.
Kantor imigrasi Kota Bima akan menjadi kantor imigrasi kelas III. Secara umum, fungsi pokok kantor imigrasi kelas III adalah mengatur lalu lintas dan status keimigrasian, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kegiatan pada bidang lalu lintas keimigrasian mencakup antara lain: Pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA); Memberikan izin masuk dan keluar dengan fasilitas keimigrasian lainnya; Melakukan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); dan Memberikan izin keberangkatan dan izin kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara kegiatan bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian mencakup antara lain: Pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan oleh seksi WASDAKIM terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III dan memberikan tindakan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. (KS-09)
“Dalam pertemuan tersebut, Walikota mengajak Mr. Roy Timmer dari Y-Consultancy Kerajaan Belanda. Diskusi berlanjut mengenai program penataan sanitasi Kota Bima,”tambahnya.
Beberapa waktu lalu, kata Gozil sapaa akrab Kabag Humas itu, Pemerintah Kota Bima memang menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bima menjalin kerjasama dengan Y-Consultancy untuk penyusunan buku induk perencanaan sanitasi Kota Bima. Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Yasona Laoly.
“Pembangunan kantor imigrasi juga merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk pengurusan paspor bagi para calon jama’ah haji. Sebagai daerah dengan persentase penduduk muslim lebih dari 95%, maka bisa dikatakan keberadaan kantor imigrasi di Kota Bima merupakan salah satu kebutuhan mendasar”, katanya mengutip Menteri Yasona Laoly.
Kantor imigrasi Kota Bima akan menjadi kantor imigrasi kelas III. Secara umum, fungsi pokok kantor imigrasi kelas III adalah mengatur lalu lintas dan status keimigrasian, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kegiatan pada bidang lalu lintas keimigrasian mencakup antara lain: Pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA); Memberikan izin masuk dan keluar dengan fasilitas keimigrasian lainnya; Melakukan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI); dan Memberikan izin keberangkatan dan izin kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara kegiatan bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian mencakup antara lain: Pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan oleh seksi WASDAKIM terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III dan memberikan tindakan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. (KS-09)
COMMENTS