Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.IK melalui Kasi Propam Ipda Jufrin menyatakan kasus yang melibatkan oknum polisi Indra Budiman sudah diselesaikan secara damai dan pihak korban tidak menuntut apa-apa.
Kota Bima, KS.- Menindak lanjuti berita edisi sebelumnya terkait guru BK SMAN 3 Kota Bima yang mempertanyakan proses hukum kelanjutan kasus pemukulan terhadap seorang pelajar. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.IK melalui Kasi Propam Ipda Jufrin menyatakan kasus yang melibatkan oknum polisi Indra Budiman sudah diselesaikan secara damai dan pihak korban tidak menuntut apa-apa.
Meski demikian kata dia, pelaku pemukulan terhdapa siswa tersebut mendapat sanksi kedinasan berupa dijebloskan dalam sel selama beberapa hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi kepolisian. “Hukuman fisik selama tujuh hari dalam sel tekah diterapkan kepada anggota, sesuai dengan atuaran yang ada,”ujarnya menjelaskan.
Kasi Propam Jufri tersebut juga meluruskan pemberitaan media ini pada edisi Jum’at (5/2) lalu. Yang menyebutkan anggotanya tidak mengikuti sidang kode etBahwa pelaku mengikuti sidang kode etik atas tindakan penganiaan tersebut, akan tetapi sidang kedisiplinan. “Kejadian yang terjadi Kamis (05/11/2015) lalu, selang satu hari kemudian, jajaran polres sudah bersilahturahmi dengan Kepala SMAN 3 Kota Bima dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Untuk meminta maaf terkait tindakan oknum personil yang bertugas di Satuan Sabhara, dan yang jelas dinas dan sekolah tidak menuntut kasus ini dinaikkan. Akan tetapi pelaku tetap jadi binaan insentif polres,” ujarnya saat ditemui dikantornya Jum’at (5/2).
Sudah jelas dalam hasil kesepakatan damai antara korban dengan pelaku, disepakati jalur damai. Hal tersebut sudah disampaikan pihak sekolah sebagai tempat kejadian penganiaan dimaksud. Apalagi orang tua Ardiansah selaku, korban tidak menuntut hal yang sama, karena TKP-nya ada disekolah dan siswa tersebut masih dalam binaan pihak sekolah.
“ Indra kini sedang dalam proses pengawasan selama 6 bulan kedepan oleh pihak Propam Polres Bima Kota berdasarkan hasil sidang disiplin (17/12/2015). Selain itu juga, Indra tidak ditempatkan lagi untuk menjaga dikediaman kapolres, karena mengingat tempat tugas dan TKP berdekatan. Sehingga harus dihindari hal-hal yang tidak diinginkan,”jelasnya. (KS – 05)
Meski demikian kata dia, pelaku pemukulan terhdapa siswa tersebut mendapat sanksi kedinasan berupa dijebloskan dalam sel selama beberapa hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi kepolisian. “Hukuman fisik selama tujuh hari dalam sel tekah diterapkan kepada anggota, sesuai dengan atuaran yang ada,”ujarnya menjelaskan.
Kasi Propam Jufri tersebut juga meluruskan pemberitaan media ini pada edisi Jum’at (5/2) lalu. Yang menyebutkan anggotanya tidak mengikuti sidang kode etBahwa pelaku mengikuti sidang kode etik atas tindakan penganiaan tersebut, akan tetapi sidang kedisiplinan. “Kejadian yang terjadi Kamis (05/11/2015) lalu, selang satu hari kemudian, jajaran polres sudah bersilahturahmi dengan Kepala SMAN 3 Kota Bima dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Untuk meminta maaf terkait tindakan oknum personil yang bertugas di Satuan Sabhara, dan yang jelas dinas dan sekolah tidak menuntut kasus ini dinaikkan. Akan tetapi pelaku tetap jadi binaan insentif polres,” ujarnya saat ditemui dikantornya Jum’at (5/2).
Sudah jelas dalam hasil kesepakatan damai antara korban dengan pelaku, disepakati jalur damai. Hal tersebut sudah disampaikan pihak sekolah sebagai tempat kejadian penganiaan dimaksud. Apalagi orang tua Ardiansah selaku, korban tidak menuntut hal yang sama, karena TKP-nya ada disekolah dan siswa tersebut masih dalam binaan pihak sekolah.
“ Indra kini sedang dalam proses pengawasan selama 6 bulan kedepan oleh pihak Propam Polres Bima Kota berdasarkan hasil sidang disiplin (17/12/2015). Selain itu juga, Indra tidak ditempatkan lagi untuk menjaga dikediaman kapolres, karena mengingat tempat tugas dan TKP berdekatan. Sehingga harus dihindari hal-hal yang tidak diinginkan,”jelasnya. (KS – 05)
COMMENTS