Ketua Komisi A DPRD Kota Bima Anwar Arman, SE meminta kepada Walikota Bima melalui dinas terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang jabatan kepala sekolah (Kasek)
Kota Bima, KS.- Ketua Komisi A DPRD Kota Bima Anwar Arman, SE meminta kepada Walikota Bima melalui dinas terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang jabatan kepala sekolah (Kasek). Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap. Menjadi agenda prioritas dinas untuk peremajaan sekaligus perubahan masa jabatan kasek.
Duta PKS Anwar Arman, SE pada koran ini Kamis (11/2) mengatakan, setiap perda harus dilaksanakan. Karena perda merupakan acuan yang harus dilaksanakan pada setiap Pemerintahan Daerah (Pemda). “Wajib hukumnya pemda dan dinas terkait untuk mempertegas amanat perda dimaksud. Sudah jelas Perda 07/2014 kasek harus memiliki Sertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), apabila tidak maka ikuti maksud dan tujuan perda,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan PGRI agar dilibatkan dalam penjaringan kepala sekolah untuk dilihat kelayakan calon kasek tersebut. Namun yang jelas PGRI adalah organisasi profesi dan tidak berhak untuk mengatur mutasi dan rotasi tersebut, karena itu hak progresif kepala daerah. “Saya harap yang punya SIM (Sertivikat cakep) diprioritaskan menjadi kasek. Pasalnya, perda itu menjadi dasar dan kebijakan oleh pemerintah,” sarannya.
Hal yan sama juga disampaikan Kadis Dikpora H. Alwi, mutasi dan rotasi dibidang pendidikan dalam waktu dekat ini. Penempatan jabatan kasek berkiblat pada perda dan hal itu menjadi prioritas pihaknya. “Saya akui ada kasek yang tidak punya SIM dan melebihi dari masa periode sebagai kasek seperti tertuang dalam perda. Namun mereka (Kasek masa dulu, red) menggunakan aturan lama, sehingga otomatis saat penyegaran nanti akan digeser,” ujarnya Kamis diruang kerjanya.
Namun menurutnya, pada mutasi nanti ada jabatan guru dipromosikan sebagai calon kasek dan dimutasi akibat punya masalah. Lain halnya dengan SMK, guru diangkat menjadi kasek dan kasek diturunkan menjadi guru menjadi hal yang lumrah atau disebut Takent Scouting (Program penelusuran minat).
Jadi guru tidak usah merasa risau dengan diturunkan sebagai guru, karena jabatan kasek hanya tugas tambahan dan guru tugas tetapnya mengajar dan begitupun kasek masuk ngajar. “Guru adalah pekerjaan yang mulia, jadi menjadi kasek bukan berati naik jabatan. Akan tetapi tetap sebagai guru akhirnya nanti,” bebernya.
Sementara kicauan PGRI terkait pembayaran zakat profesi, Alwi menambahkan sesuai surat edaran Walikota Bima menindaklanjuti Intrupsi Presiden (Inpres) 2014 sudah jelas guru wajib membayar zakat penghasilan 2,5 porsen. “Guru tidak mungkin miskin walaupun min gaji karena utang dibank dan lainnya. Karena guru punya tunjangan profesi dan pada intinya guru itu punya martabat, jadi jangan mau diekspos tidak punya gaji,” katanya.
Agar tidak berpolemik terus terkait zakat profesi ini, Dikpora minta pada oknum guru yang tidak mau bayar zakar profesi agar tidak usah mempengaruhi guru lainnya untuk tidak bayar pula. “PGRI meminta duduk bersama untuk bahas kembali zakat profesi, menurut saya pribadi tidak usah. Pasalnya, sudah jelas dalam intrupsi tersebut untuk membayar penghasilan yang diperolehnya,” tambahnya. (KS – 05)
Duta PKS Anwar Arman, SE pada koran ini Kamis (11/2) mengatakan, setiap perda harus dilaksanakan. Karena perda merupakan acuan yang harus dilaksanakan pada setiap Pemerintahan Daerah (Pemda). “Wajib hukumnya pemda dan dinas terkait untuk mempertegas amanat perda dimaksud. Sudah jelas Perda 07/2014 kasek harus memiliki Sertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), apabila tidak maka ikuti maksud dan tujuan perda,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan PGRI agar dilibatkan dalam penjaringan kepala sekolah untuk dilihat kelayakan calon kasek tersebut. Namun yang jelas PGRI adalah organisasi profesi dan tidak berhak untuk mengatur mutasi dan rotasi tersebut, karena itu hak progresif kepala daerah. “Saya harap yang punya SIM (Sertivikat cakep) diprioritaskan menjadi kasek. Pasalnya, perda itu menjadi dasar dan kebijakan oleh pemerintah,” sarannya.
Hal yan sama juga disampaikan Kadis Dikpora H. Alwi, mutasi dan rotasi dibidang pendidikan dalam waktu dekat ini. Penempatan jabatan kasek berkiblat pada perda dan hal itu menjadi prioritas pihaknya. “Saya akui ada kasek yang tidak punya SIM dan melebihi dari masa periode sebagai kasek seperti tertuang dalam perda. Namun mereka (Kasek masa dulu, red) menggunakan aturan lama, sehingga otomatis saat penyegaran nanti akan digeser,” ujarnya Kamis diruang kerjanya.
Namun menurutnya, pada mutasi nanti ada jabatan guru dipromosikan sebagai calon kasek dan dimutasi akibat punya masalah. Lain halnya dengan SMK, guru diangkat menjadi kasek dan kasek diturunkan menjadi guru menjadi hal yang lumrah atau disebut Takent Scouting (Program penelusuran minat).
Jadi guru tidak usah merasa risau dengan diturunkan sebagai guru, karena jabatan kasek hanya tugas tambahan dan guru tugas tetapnya mengajar dan begitupun kasek masuk ngajar. “Guru adalah pekerjaan yang mulia, jadi menjadi kasek bukan berati naik jabatan. Akan tetapi tetap sebagai guru akhirnya nanti,” bebernya.
Sementara kicauan PGRI terkait pembayaran zakat profesi, Alwi menambahkan sesuai surat edaran Walikota Bima menindaklanjuti Intrupsi Presiden (Inpres) 2014 sudah jelas guru wajib membayar zakat penghasilan 2,5 porsen. “Guru tidak mungkin miskin walaupun min gaji karena utang dibank dan lainnya. Karena guru punya tunjangan profesi dan pada intinya guru itu punya martabat, jadi jangan mau diekspos tidak punya gaji,” katanya.
Agar tidak berpolemik terus terkait zakat profesi ini, Dikpora minta pada oknum guru yang tidak mau bayar zakar profesi agar tidak usah mempengaruhi guru lainnya untuk tidak bayar pula. “PGRI meminta duduk bersama untuk bahas kembali zakat profesi, menurut saya pribadi tidak usah. Pasalnya, sudah jelas dalam intrupsi tersebut untuk membayar penghasilan yang diperolehnya,” tambahnya. (KS – 05)
COMMENTS