$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Penegak Hukum Diminta Perjelas Status Hukum Tayeb dan Nukrah

Kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima Ir.M.Tayeb dan Wakil Ketua Dewan Nukrah

Bima, KS.- Kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima Ir.M.Tayeb dan Wakil Ketua Dewan Nukrah, merupakan dua oknum Pejabat Negara yang tengah tersangkut proses hukum. Namun, status hukum terhadap keduanya seolah tidak jelas, terkesan digantung.Karenanya, institusi penegak hukum diminta dengan tegas untuk memperjelas status hukum terhadap Tayeb dan Nukra.Penegasan itu dilontarkan anggota dewan duta Partai Nasdem, Edi Mukhlis, S.Sos kepada Koran Stabilitas (14/02).


Ilustrasi
Ilustrasi

Politisi yang pernah menekuni dunia Wartawan tersebut mengatakan, semestinya penagak hukum yakni Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Polres Bima Kota harus memperjelas status dua pejabat tersebut.Apakah sudah resmi berstatus tersangka ataukah belum.”Jangan gantung mereka seperti ini, polisi dan jaksa harus segera memperjelas Status hukum satu rekan saya di dewan dan mitra saya di birokrasi itu,” tegas Edi Mukhlis.

Diperjelasnya status hukum dimaksudkan anggota Komisi III tersebut, yakni mengungkapkan kepada publik tentang bagaimana sikap dan bentuk tindaklanjut aparat penegak hukum, dalam menangani Tindak Pidana dengan melibatkan dua pejabat dimaksud. Apabila sudah berstatus tersangka, apa sikap penegak hukum selanjutnya, apakah ditahan ataukah bagaimana tahapan hukum berikutnya. Faktanya tidak, keduanya dibuat seolah dilema, bahkan tidak tertutup kemungkinan selalu dihantui ketakutan.

“Apa yang harus ditunggu, penjarakan saja mereka kalau memang sudah memenuhi unsur hukum.Saya rasa itu langkah yang sangat tepat, jangan sampai citra dan nama besar institusi penegak hukum tercoreng hanya karena dinilai gagal dalam penanganan kasus yang melibatkan dua oknum itu,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menjebloskan pelaku dibalik jeruji besi sesuai aturan hukum yang berlaku, sejatinya akan merubah asumsi negatif publik terhadap lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun asumsi publik akan bertambah buruk, ketika penegakan supremasi hukum berlaku seperti yang terjadi pada penanganan kasus dugaan penganiayaan (Nukrah) dan dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) tersebut. Intinya imbuh Edi, selamatkan citra institusi dengan cara menegakan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan siapa dan apa status pelaku tindak pidana kejahatan. ”Aturanya, kalau sudah berstatus tersangka ya dilakukan penahanan.Apalagi, kasus yang melibatkan dua oknum itu tergolong tindak pidana berat, dugaan penganiayaan dan korupsi. Buktinya tidak, mereka sampai sekarang masih bebas menghirup udara segar diluar penjara,” tandasnya.

Kalaupun keduanya tidak ditahan baik polisi maupun jaksa mesti memperjelas status hukumnya.Sebab, efek dari ketidakjelasan status hukum akan berdampak buruk pada kinerjan keduanya dalam menjalankan tugas dan amanat yang diemban.”Kalau memang tidak ditahan, saya minta untuk segera menghentikan proses hukum terhadap keduanya. Menurut saya, itu akan lebih baik ketimbang mereka hidup bak digantung, ini demi kebaikan dan kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas rakyat dan negara,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Edi juga menghimbau pihak kepolisian dan kejaksaan juga memperjelas status hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainya.Seperti, H.Sahrullah, SH, termasuk pelaku dugaan korupsi Fiber Glass serta kasus pelanggaran hukum yang tengah berada dimeja polisi dan Jaksa. ”Saya himbau dengan tegas, segera tindaklanjuti sejumlah berkas dugaan kejahatan baik yang masih dalam proses Penyelidikan lebih-lebih Penyidikan,” pungkasnya.(KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Penegak Hukum Diminta Perjelas Status Hukum Tayeb dan Nukrah
Penegak Hukum Diminta Perjelas Status Hukum Tayeb dan Nukrah
Kasus hukum yang menimpa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima Ir.M.Tayeb dan Wakil Ketua Dewan Nukrah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s400/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/penegak-hukum-diminta-perjelas-status.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/penegak-hukum-diminta-perjelas-status.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy