$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Soal Jabatan Kasek, Walikota Dianggap Langgar Perda

Sehingga Walikota Bima H. Qurais H. Abidin dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 yang mengatur jabatan kasek.

Kota Bima, KS.- Selasa (9/2) PGRI Kota Bima bertatap muka dengan Dewan Pendidikan Kota Bima. Pada pertemuan tersebut PGRI melaporkan banyak jabatan Kepala Sekolah (Kasek) dari tingkat Dasar hingga menengah lebih dari 8 tahun menjabat. Sehingga Walikota Bima H. Qurais H. Abidin dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 yang mengatur jabatan kasek. Sebenarnya kasek hanya bisa menjabat 4 tahun saja (1 periode), kecuali berprestasi sehingga bisa menjabat 8 tahun (2 periode).

Walikota Bima H. Qurais H. Abidin
Walikota Bima H. Qurais H. Abidin

Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman Ismail M.Si pada koran ini mengatakan pada pertemuan tersebut pihaknya membahas dua opsi yakni mengusulkan agar PP 28/2010 atau perda No 07/2014 ditegakkan kembali tahun 2016 ini dan zakat profesi akan dibayarkan oleh seluruh guru PNS dari berbagai tingkatan dengan syarat duduk bersama. “Untuk Perda yang mengatur masa tugas kasek, saya menilai Walikota Qurais telah melanggar perda yang dibuatnya sendiri bersama DPRD Kota Bima. Masa ada oknum kasek menjabat diatas 8 tahun dan ini sudah melenceng dari amanat perda tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kampus STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima Rabu (10/2).

Seharusnya kasek yang melebihi dua periode, lebih baik kembalikan ke guru (Mengajar). Pasalnya, jabatan guru adalah jabatan paling mulya, karena visi misinya mencerdaskan anak bangsa sebagai tulang punggung bangsa ini. “Guru adalah pahlawan tanpa jasa, jadi jabatan kasek bukan jabatan sebagai pucuk pimpinan saja. Akan tetapi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kasek dan tugas utamanya tetap mengajar,” tutur Sudirman.

Setiap mutasi dan rotasi guru sebenarnya harus melibatkan PGRI, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan dinas terkait. Tapi kenapa sekarang hanya pihak tertentu saja, sehingga penempatan kasek dan guru tidak sesuai kehendak. Belum lagi setiap penyegaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ini melalui pintu dapur kediaman Walikota Qurais. “Seharusnya kepala daerah yang punya hak mengatur PNS didaerahnya, bukan orang diluar pemerintahan ini,” tudingnya.

Lanjutnya, sementara terkait zakat. PGRI tidak akan menolak pembayaran zakat profesi itu, asalkan dengan syarat mau duduk bersama, antara jajaran PGRI, Badan Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dikpora dan Walikota Bima. “Pertanyaan saya, apakah seorang kadis Dikpora Drs. Alwi Yasin, M.Ap mampu menghadirkan Walikota Qurais pada pertemuan itu. Karena saya selalu dianggap kritik selama kepemimpinan Qurais – Arahman,” katanya.

Sudah jelas dalam Al Qur’an tidak menjelaskan adanya zakat profesi ini yang dibayar setiap bulan, yang ada hanya zakat fitrah, mal, sedekah dan infak. Itu pun dilakukan sekali setahun, tapi kenapa zakat profesi ini dibayar setiap bulan dengan cara gaji dipotong tanpa persetujuan setiap PNS. “Kalau masih polemik terus terkait zakat profesi ini, ribuan guru akan turun demo di Baznas, MUI, Dikpora, DPRD Kota Bima dan Kantor Walikota Bima,” ancam pembina STKIP Tamsis Bima ini. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Soal Jabatan Kasek, Walikota Dianggap Langgar Perda
Soal Jabatan Kasek, Walikota Dianggap Langgar Perda
Sehingga Walikota Bima H. Qurais H. Abidin dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 yang mengatur jabatan kasek.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPYiEqlKQTCYK81UAREcZB6snhiSNtgoYYfKRy-M3iO17-ZE7hpUs3UaHJdXAgGe0UTzqtyls-hNShEWnLAxnwn3mwWx2nHEpB1HxT6nPlK72L0IzWDcvtqdYIPQnUAeb_BaI24pytXUW/s400/HM.Qurais+H+%25283%2529.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPYiEqlKQTCYK81UAREcZB6snhiSNtgoYYfKRy-M3iO17-ZE7hpUs3UaHJdXAgGe0UTzqtyls-hNShEWnLAxnwn3mwWx2nHEpB1HxT6nPlK72L0IzWDcvtqdYIPQnUAeb_BaI24pytXUW/s72-c/HM.Qurais+H+%25283%2529.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/soal-jabatan-kasek-walikota-dianggap.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/soal-jabatan-kasek-walikota-dianggap.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy