Oknum yang bertugas di Polres Bima Kota itu, diciduk saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu bersama pelaku lainnya yang merupakan warga sipil, belum lama ini.
Kota Bima, KS.- Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bima, Ipda I Made Dimas mengatakan, salah seorang anggota polisi inisial AT (37), ditangkap pada saat operasi antik 2016. Oknum yang bertugas di Polres Bima Kota itu, diciduk saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu bersama pelaku lainnya yang merupakan warga sipil, belum lama ini.
"Salah seorang anggota yang diamanakan masih dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya. Ia akan diproses dan tetap diberikan konsekuensi hukum," terangnya.
Selain oknum polisi, belasan warga juga diamankan, lantaran tersangkut kasus narkoba. Diantaranya berperan sebagai bandar, kurir, pengedar hingga pemakai. "Para pelaku yang diamankan masih diperiksa secara intensif," ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman singkatnya 6 sampai 20 tahun. Bahkan seumur hidup hingga hukuman mati," jelasnya.
Menanggapi ada bawahannya yang tertangkap karena kasus narkoba. Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Nurman Sik, mengakui hal tersebut. Kata dia, Oknum inisial AT, merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara. "Iya memang benar. oknum ini juga jarang masuk kantor," katanya.
Selama ini, dalam berbagai kesempatan, Nurman mengaku kerapkali menghimbau kepada anggotanya untuk tidak bermain - main dengan pidana. Sebab akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri.
Soal kasus yang melibatkan anggotanya tersebut, Nurman menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Selain pidana umum, yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin diinternal kepolisian. "Sesuai intruksi Kapolri, setiap anggota yang terlibat kasus narkoba akan tetap ditindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Pangastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami tidak akan mentolerir, tetap diproses," ujar Tri melalui pesan singkat. (KS-04)
"Salah seorang anggota yang diamanakan masih dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya. Ia akan diproses dan tetap diberikan konsekuensi hukum," terangnya.
Selain oknum polisi, belasan warga juga diamankan, lantaran tersangkut kasus narkoba. Diantaranya berperan sebagai bandar, kurir, pengedar hingga pemakai. "Para pelaku yang diamankan masih diperiksa secara intensif," ujarnya.
Dia menjelaskan, beberapa pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman singkatnya 6 sampai 20 tahun. Bahkan seumur hidup hingga hukuman mati," jelasnya.
Menanggapi ada bawahannya yang tertangkap karena kasus narkoba. Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Nurman Sik, mengakui hal tersebut. Kata dia, Oknum inisial AT, merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara. "Iya memang benar. oknum ini juga jarang masuk kantor," katanya.
Selama ini, dalam berbagai kesempatan, Nurman mengaku kerapkali menghimbau kepada anggotanya untuk tidak bermain - main dengan pidana. Sebab akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri.
Soal kasus yang melibatkan anggotanya tersebut, Nurman menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Selain pidana umum, yang bersangkutan akan menjalani sidang disiplin diinternal kepolisian. "Sesuai intruksi Kapolri, setiap anggota yang terlibat kasus narkoba akan tetap ditindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Pangastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami tidak akan mentolerir, tetap diproses," ujar Tri melalui pesan singkat. (KS-04)
COMMENTS